Skip to main content

Per 1 Januari, Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan

Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

Hati-Hati Menteri PAN-RB Serius Pecat PNS yang Dinilai Kinerjanya Buruk!


Berita PNS- Assalamualaikum wr..wb dan salam sejahtera baut kita semua. Berita PNS kembali hadir untuk anda sobat pemabaca berita yang haus akan informasi terbaru khususnya rekan-rekan PNS di seluruh tanah Air.

Pemerintah terus melakukan pembenahan dalam birokrasi pemerintahan maupun institusi Pemerintahan lainya yang didalamnya terdapat pegawai pemerintahan atau yang lebih kita kenal dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah saat ini sangat memperhatikan bagaimana nasip PNS dengan memberikan keistimewaan yang sangat luar biasa seperti diguyur  bonus gaji 6x, mendapat tambahan tunjangan, sampai mendapatkan gaji ke 14 yang pertama kali dalam sejarahnya.

Oleh karena itu sudah sepatutnya pemerintah akan mengganti orientasi birokrasi pemerintahan menjadi basis kinerja sehingga kinerja PNS benar-benar dipantau untuk mendapatkan keistimewaan yang berlimpah di atas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi seperti yang diberitakan oleh republika.co.id, mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kinerja buruk juga bisa dipecat.

Dagelan: Weleh-weleh sobat PNS harus kudu mulai kerja keras dari sekarang jangan hanya absen dan nongkrong diwarung kopi depan kantor aja ya... soalnya menteri sedang memantau anda dan jangan sampai menjadi salah satu korban pemecatannya yoo!!

"Orientasi dari pegawai pemerintah telah berubah, dari kepatuhan menjadi profesionalitas. PNS dapat dihentikan jika kinerjanya buruk, begitu juga sebaliknya jika kinerjanya baik maka akan mendapatkan penghargaan," Tegas pria yang biasa disapa Menteri Yuddy  ini usai menghadiri wisuda Universitas Muhammadiyah Prof Buya Hamka (Uhamka) di Jakarta, Ahad (20/12).

Birokrasi yang berbasiskan kinerja menjadi target pemerintah dalam beberapa tahun ke depan. Menurut Yuddy, hal itu ditandai dengan ide dan persepsi yang baru.
Sistem penggajian dan tunjangan juga dilakukan berdasarkan kinerja. Begitu juga dengan tingkat kemahalan yang disesuaikan dengan wilayah. Hal itu, kata Yuddy, akan memberikan rasa keadilan. "Pemerintah saat ini dituntut mampu berinovasi dengan cepat. Mampu menyeberangi batas-batas pemikiran tradisional," tambahnya.

Disinggung mengenai kesiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Yuddy mengatakan masyarakat harus siap menghadapi MEA karena kita tidak akan pernah siap kalau tidak melangkah.
"Kompetisi sumber daya manusia kita memang masih kurang, rasio jumlah sarjana dan jumlah penduduk juga tidak ideal, tapi hal itu bukan menjadi alasan tidak menghadapi MEA. Kita harus menyiapkan diri dan terus belajar," ujar dia.

Setelah 31 Desember 2015, kata dia, sekitar 500 juta penduduk ASEAN berkompetisi dalam berbagai bidang.
"Paling penting adalah bagaimana kita mengembangkan diri kita dan mempunyai semangat untuk terus mengembangkan diri"tutupnya.

Demikian berita yang kami lansir dari republika.co.id terkait Menpan-RB yang serius akan pecat PNS yang dinilai Kinerjanya Buruk!

dapatkan berita terbaru lainya di www.Berita PNS


Comments

Popular posts from this blog

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA

Berita PNS--- Apa kabar sobat pembaca Berita PNS yang budiman. Bicara Gaji PNS tidak akan ada habisnya. Hampir setiap Dekade akan selalu ada kenaikan Gaji PNS . Namun tahukah anda sejarah Gaji PNS itu berapa beberapa puluh tahun sebelum Gaji PNS 2017 akan segera kita ketahui bersama. Berikut kami sampaikan kepada anda sejarah Gaji PNS dari Masa ke Masa . ilustrasi Gaji Pokok PNS Dari Masa ke Masa Gaji pokok PNS  merupakan hal yang selalu dinanti-nanti oleh pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarnya gaji pokok pada tahun 1977 paling kecil sebesar Rp12.000,- untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun dan paling besar Rp120.000 untukgolongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Berikut kami kasih bocoran mengenai Gaji PNS dari Masa Ke masa ...

Resmi!!!, Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag 2016 Naik Lagi

Berita PNS --Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua. PNS kementerian Agama Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya. Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja...

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

Berita PNS -- Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!! RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang  sistem penggajian PNS yang baru  dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga. Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an. Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com. PP tentang  Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS  masih dalam tahap harmonisasi tim kecil.  PP tentang Sistem Penggajian yang baru  ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air . Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik den...