Info Terbaru Dari BKN: E-Kinerja PNS Diterapkan Tahun 2016


Berita PNS- Assalamualaikum wr..wb dan salam sejahtera baut sobat semua. Nampaknya pemerintah mulai serius untuk memrombak atau memperbaiki kinerja PNS di seluruh tanah air.Pasalnya E-Kinerja yang di gadang-gadang dapat menjadi tolak ukur Kinerja PNS yang dipantau secara terstruktur dalam suatu sistem kumputerisasi bakal segera diterapkan pada tahun 2016 ini.

Berita mengenai Penerapan e-kinerja PNS pada tahun 2016,ini kami lansir dari situs berita www.fajar.co.idBadan Kepegawaian Negara  (BKN) akan menerapkan aplikasi e-Kinerja pada 2016. Penerapan ini menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, bertujuan menyinergikan penilaian kinerja.

“Tahun ‎depan, BKN akan menjelma menjadi laboratorium penilaian kinerja,” tutur Bima Haria di Jakarta, Rabu (23/12). Ini merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memperbaiki kinerja PNS yang dirasa masih jauh dari harapan. Dengan adanya e-kinerja ini maka PNS dengan mudah akan dipantau oleh BKN.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa e-kinerja ini segera untuk ditargetkan selesai dan diterapkan tahun 2016, aplikasinya e-Kinerja ini bisa digunakan secara nasional bila sudah sempurna. Sebab, dengan aplikasi e-Kinerja, penilaian makin transparan, lebih terukur, dan objektif. 

“Target saya, aplikasinya bisa sempurna dulu, maka penilaian kinerja berbasis aplikasi yang sudah sempurna tersebut dapat digunakan secara nasional,” tegas Bima  disela-sela kesibukannya.
Bima menambahkan, budaya kerja cerdas berbasis teknologi merupakan suatu keharusan. Dengan penerapan aplikasi e-kinerja ini akan mendorong BKN menularkan budaya tersebut secara positif. 

Sumber; fajar.co.id

Demikian berita mengenai BKN yang bakal menerapkan e-kinerja PNS tahun 2016.Terima kasih telah mengujungi situsberita kami dan baca juga berita terbaru mengenai PNS di www.Berita PNS

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mengetahui Estimasi Uang Pensiun dan Tunjangan Hari Tua PNS/ASN

Awal 2017 Sudah Pasti Ada Perekrutan CPNS Jalur Umum

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA