Skip to main content

Per 1 Januari, Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan

Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

Kabar Gembira!!! Buat Para PNS Karena Mulai Dari Sekarang Tunjangan PNS Naik 40% Dari Tunjangan Yang Diterima Sebelumnya



Berita PNS-Selamat pagi sobat PNS di seluruh tanah air, ada info terbaru ini kami hadirkan untuk anda karena anda akan segera mendapat tambahan tunjagan hingga 40%.
Sebuah angka yang luar biasakan sobat Berita PNS?

Pasti sobat bertanya-tanya kapan tambahan tunjangan sebesar 40% ini akan diberikan kepada ada simak beritanya dibawah ini.

Berdasarkan berita yang kami lansir dari manadopostonline.com  bahwa Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kepulauan Sitaro bakal menyambut pergantian tahun 2016 lebih sukacita. Mengapa begitu?. Karena Tahun depan, dipastikan mereka bakal menerima kenaikan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) sebesar 40 persen dari nominal yang biasa diterima sebelumnya. Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dr Samuel Raule MKes. 

“Yang pasti di 2016 naik sebesar 40 persen. Kami belum tahu angka pastinya berapa tapi ini ada terjadi kenaikan tunjangan bagi para pejabat. Dan ini patut disyukuri agar para pejabat juga semakin disiplin untuk menjalankan tugas dan mengabdi di Pemkab Kepulauan Sitaro,” tegas Raule seperti yang Berita PNS lansir dari sumber manadopsotonline.com, kemarin. Hal ini juga dibenarkan juru bicara Pemkab Sitaro, Kabag Humas dan Protokol Hendrik Lalamentik SPd MSi. Ia bahkan merinci  perkiraan tunjangan ditambah kenaikan bagi pejabat golongan III. 

"Yang kami tahu TPP 2016 terjadi kenaikan tapi belum tahu pastinya berapa. Tapi kami sebagai golongan III a tunjangan dari Rp5 juta naik menjadi Rp7 juta," terang Lalamentik. Selain Sitaro, daerah lain di Sulut yang dipastikan ada kenaikan TTP juga Pemkab Bolaangmongondow Utara (Bolmut). “Tahun depan, TTP akan ada peningkatan. 
Namun untuk besar kecilnya tambahan itu belum bisa kami sampaikan berhubung SK resmi belum keluar. Yang pasti aka nada peningkatan,” terang Kepala DPPKAD Aang Wardiman Ak. Saat ini, berdasarkan informasi sumber resmi koran ini di Pemkab Bolmut, TTP yang diterima pejabat eselon III berkisar Rp4-4,5 juta. Sedangkan untuk eselon II Rp6,5 juta setiap bulannya.
Bagaimana dengan pemerintah provinsi? Jika ribuan PNS di dua daerah tersebut boleh tersenyum sumringah, tidak demikian dengan ribuan PNS provinsi. Ketika dikonfirmasi situs berita online  ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut Femmy Suluh MSi mengatakan, sampai saat ini (kemarin) belum ada  pembahasan terkait kenaikan TKD. 
“Belum pasti. Lagipula, menaikkan TKD harus melewati kajian, persetujuan dan pertimbangan berbagai  pihak,” katanya melalui Kasub Pembinaan dan Pengawasan Arthur Lendeng. Namun dipastikannya, tahun depan pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau TTP bakal diukur lewat sistem e-performance. Menurutnya, penilaian menggunakan sistem online ini, akan lebih adil. Sebab, nantinya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Calon ASN akan kerja sesuai target.  
 
“Misalnya, dalam satu hari mereka diharuskan selesaikan lima pekerjaan. Namun hanya empat yang selesai. Yang satu tidak bisa diinput ke sistem. Sementara, yang tidak terselesaikan akan otomatis mempengaruhi TKD. Begitu tiap harinya,” ujarnya.  Ditambahkannya, TKD hanya akan dibayarkan pada ASN dan calon ASN yang  bekerja penuh selama sebulan. Tidak meninggalkan kantor selama jam kerja (kecuali sedang tugas luar). 
 
Note: Jadi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) ini sangat ditentukna oleh bagaimana anda berkerja sobat PNS! jadi so spririt kerja ya karena pemerintah akan menghargai anda berdasarkan kinerja sobat lho!!
Untuk cuti, harus ada surat keterangan. “Ada beberapa barometer yang digunakan dalam penilaian ini. Mulai dari kehadiran (absen),  Apel dan ikut dalam kegiatan lainnya, kinerja dan  perilaku. Degan tujuan,  agar ASN lebih meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat, meningkatkan kesejahteraan ASN, serta lebih menertibkan administrasi pengelolaan keuangan daerah,” tambah Lendeng. 
Terkait mekanismenya, lanjut Lendeng, calon ASN  akan diberikan TKD sebesar 80 persen dari nilai tambahan penghasilan yang diterima, setelah mengabdi lebih dari empat bulan. Sementara, tugas yang memerlukan penyelesaian di luar jam kerja, diperhitungkan dalam bentuk uang lembur. 
Bagi ASN pindahan dari pusat dan daerah, nanti akan menerima TKD setelah bekerja empat bulan. Sementara, ASN yang menunaikan tugas  belajar, mendapat TKD mulai dari tanggal satu bulan berikutnya setelah aktif melaksanakan tugas kembali. 
Ditegaskannya, perhitungan TKD sendiri dinilai dari disiplin 40 persen dan kinerja 60 persen serta tidak akan diberikan pada mereka yang berstatus tunggu. Titipan dan berstatus tersangka, terdakwa atau terpidana. Selain itu juga sedang mengambil cuti di luar tugas negara, cuti besar serta dalam masa hukuman administrasi. 
(Baca Juga : 

PNS Wajib Baca! Berikut Syarat PNS Agar Bisa Dapat Gaji Ke-14 Tahun 2016

“Karena mereka tidak produktif. Dari mana bisa menilai disiplin dan kinerja jika tidak hadir dalam waktu yang lama,” tandas Lendeng.
(Sumber : http://manadopostonline.com)
Demikian berita mengenai kenaikan tunjangan bagi para PNS di berbagai darerah di Indonesia ini semoga bermanfaat.
 
Ribuan Pegawai Negari Sipil (PNS) di Kabupaten Kepulauan Sitaro bakal menyambut pergantian tahun 2016 lebih sukacita. Bagaimana tidak. Tahun depan, dipastikan mereka bakal menerima kenaikan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) sebesar 40 persen dari nominal yang biasa diterima sebelumnya. Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dr Samuel Raule MKes. - See more at: http://manadopostonline.com/read/2015/12/16/Tunjangan-PNS-Naik/11581#sthash.TmCuwSDb.dpuf
Ribuan Pegawai Negari Sipil (PNS) di Kabupaten Kepulauan Sitaro bakal menyambut pergantian tahun 2016 lebih sukacita. Bagaimana tidak. Tahun depan, dipastikan mereka bakal menerima kenaikan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) sebesar 40 persen dari nominal yang biasa diterima sebelumnya. Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dr Samuel Raule MKes. - See more at: http://manadopostonline.com/read/2015/12/16/Tunjangan-PNS-Naik/11581#sthash.TmCuwSDb.dpuf
Ribuan Pegawai Negari Sipil (PNS) di Kabupaten Kepulauan Sitaro bakal menyambut pergantian tahun 2016 lebih sukacita. Bagaimana tidak. Tahun depan, dipastikan mereka bakal menerima kenaikan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) sebesar 40 persen dari nominal yang biasa diterima sebelumnya. Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dr Samuel Raule MKes.
“Yang pasti di 2016 naik sebesar 40 persen. Kami belum tahu angka pastinya berapa tapi ini ada terjadi kenaikan tunjangan bagi para pejabat. Dan ini patut disyukuri agar para pejabat juga semakin disiplin untuk menjalankan tugas dan mengabdi di Pemkab Kepulauan Sitaro,” ujar Raule kepada koran ini, kemarin. Hal ini juga dibenarkan juru bicara Pemkab Sitaro, Kabag Humas dan Protokol Hendrik Lalamentik SPd MSi. Ia bahkan merinci  perkiraan tunjangan ditambah kenaikan bagi pejabat golongan III.
"Yang kami tahu TPP 2016 terjadi kenaikan tapi belum tahu pastinya berapa. Tapi kami sebagai golongan III a tunjangan dari Rp5 juta naik menjadi Rp7 juta," terang Lalamentik. Selain Sitaro, daerah lain di Sulut yang dipastikan ada kenaikan TTP juga Pemkab Bolaangmongondow Utara (Bolmut). “Tahun depan, TTP akan ada peningkatan. Namun untuk besar kecilnya tambahan itu belum bisa kami sampaikan berhubung SK resmi belum keluar.
Yang pasti aka nada peningkatan,” terang Kepala DPPKAD Aang Wardiman Ak. Saat ini, berdasarkan informasi sumber resmi koran ini di Pemkab Bolmut, TTP yang diterima pejabat eselon III berkisar Rp4-4,5 juta. Sedangkan untuk eselon II Rp6,5 juta setiap bulannya
- See more at: http://manadopostonline.com/read/2015/12/16/Tunjangan-PNS-Naik/11581#sthash.TmCuwSDb.dpuf
Ribuan Pegawai Negari Sipil (PNS) di Kabupaten Kepulauan Sitaro bakal menyambut pergantian tahun 2016 lebih sukacita. Bagaimana tidak. Tahun depan, dipastikan mereka bakal menerima kenaikan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) sebesar 40 persen dari nominal yang biasa diterima sebelumnya. Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dr Samuel Raule MKes.
“Yang pasti di 2016 naik sebesar 40 persen. Kami belum tahu angka pastinya berapa tapi ini ada terjadi kenaikan tunjangan bagi para pejabat. Dan ini patut disyukuri agar para pejabat juga semakin disiplin untuk menjalankan tugas dan mengabdi di Pemkab Kepulauan Sitaro,” ujar Raule kepada koran ini, kemarin. Hal ini juga dibenarkan juru bicara Pemkab Sitaro, Kabag Humas dan Protokol Hendrik Lalamentik SPd MSi. Ia bahkan merinci  perkiraan tunjangan ditambah kenaikan bagi pejabat golongan III.
"Yang kami tahu TPP 2016 terjadi kenaikan tapi belum tahu pastinya berapa. Tapi kami sebagai golongan III a tunjangan dari Rp5 juta naik menjadi Rp7 juta," terang Lalamentik. Selain Sitaro, daerah lain di Sulut yang dipastikan ada kenaikan TTP juga Pemkab Bolaangmongondow Utara (Bolmut). “Tahun depan, TTP akan ada peningkatan. Namun untuk besar kecilnya tambahan itu belum bisa kami sampaikan berhubung SK resmi belum keluar.
Yang pasti aka nada peningkatan,” terang Kepala DPPKAD Aang Wardiman Ak. Saat ini, berdasarkan informasi sumber resmi koran ini di Pemkab Bolmut, TTP yang diterima pejabat eselon III berkisar Rp4-4,5 juta. Sedangkan untuk eselon II Rp6,5 juta setiap bulannya
- See more at: http://manadopostonline.com/read/2015/12/16/Tunjangan-PNS-Naik/11581#sthash.TmCuwSDb.dpuf
Ribuan Pegawai Negari Sipil (PNS) di Kabupaten Kepulauan Sitaro bakal menyambut pergantian tahun 2016 lebih sukacita. Bagaimana tidak. Tahun depan, dipastikan mereka bakal menerima kenaikan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) sebesar 40 persen dari nominal yang biasa diterima sebelumnya. Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dr Samuel Raule MKes.
“Yang pasti di 2016 naik sebesar 40 persen. Kami belum tahu angka pastinya berapa tapi ini ada terjadi kenaikan tunjangan bagi para pejabat. Dan ini patut disyukuri agar para pejabat juga semakin disiplin untuk menjalankan tugas dan mengabdi di Pemkab Kepulauan Sitaro,” ujar Raule kepada koran ini, kemarin. Hal ini juga dibenarkan juru bicara Pemkab Sitaro, Kabag Humas dan Protokol Hendrik Lalamentik SPd MSi. Ia bahkan merinci  perkiraan tunjangan ditambah kenaikan bagi pejabat golongan III.
"Yang kami tahu TPP 2016 terjadi kenaikan tapi belum tahu pastinya berapa. Tapi kami sebagai golongan III a tunjangan dari Rp5 juta naik menjadi Rp7 juta," terang Lalamentik. Selain Sitaro, daerah lain di Sulut yang dipastikan ada kenaikan TTP juga Pemkab Bolaangmongondow Utara (Bolmut). “Tahun depan, TTP akan ada peningkatan. Namun untuk besar kecilnya tambahan itu belum bisa kami sampaikan berhubung SK resmi belum keluar.
Yang pasti aka nada peningkatan,” terang Kepala DPPKAD Aang Wardiman Ak. Saat ini, berdasarkan informasi sumber resmi koran ini di Pemkab Bolmut, TTP yang diterima pejabat eselon III berkisar Rp4-4,5 juta. Sedangkan untuk eselon II Rp6,5 juta setiap bulannya
- See more at: http://manadopostonline.com/read/2015/12/16/Tunjangan-PNS-Naik/11581#sthash.TmCuwSDb.dpuf
Ribuan Pegawai Negari Sipil (PNS) di Kabupaten Kepulauan Sitaro bakal menyambut pergantian tahun 2016 lebih sukacita. Bagaimana tidak. Tahun depan, dipastikan mereka bakal menerima kenaikan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) sebesar 40 persen dari nominal yang biasa diterima sebelumnya. Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dr Samuel Raule MKes.
“Yang pasti di 2016 naik sebesar 40 persen. Kami belum tahu angka pastinya berapa tapi ini ada terjadi kenaikan tunjangan bagi para pejabat. Dan ini patut disyukuri agar para pejabat juga semakin disiplin untuk menjalankan tugas dan mengabdi di Pemkab Kepulauan Sitaro,” ujar Raule kepada koran ini, kemarin. Hal ini juga dibenarkan juru bicara Pemkab Sitaro, Kabag Humas dan Protokol Hendrik Lalamentik SPd MSi. Ia bahkan merinci  perkiraan tunjangan ditambah kenaikan bagi pejabat golongan III.
"Yang kami tahu TPP 2016 terjadi kenaikan tapi belum tahu pastinya berapa. Tapi kami sebagai golongan III a tunjangan dari Rp5 juta naik menjadi Rp7 juta," terang Lalamentik. Selain Sitaro, daerah lain di Sulut yang dipastikan ada kenaikan TTP juga Pemkab Bolaangmongondow Utara (Bolmut). “Tahun depan, TTP akan ada peningkatan. Namun untuk besar kecilnya tambahan itu belum bisa kami sampaikan berhubung SK resmi belum keluar.
Yang pasti aka nada peningkatan,” terang Kepala DPPKAD Aang Wardiman Ak. Saat ini, berdasarkan informasi sumber resmi koran ini di Pemkab Bolmut, TTP yang diterima pejabat eselon III berkisar Rp4-4,5 juta. Sedangkan untuk eselon II Rp6,5 juta setiap bulannya
- See more at: http://manadopostonline.com/read/2015/12/16/Tunjangan-PNS-Naik/11581#sthash.TmCuwSDb.dpuf

Comments

Popular posts from this blog

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA

Berita PNS--- Apa kabar sobat pembaca Berita PNS yang budiman. Bicara Gaji PNS tidak akan ada habisnya. Hampir setiap Dekade akan selalu ada kenaikan Gaji PNS . Namun tahukah anda sejarah Gaji PNS itu berapa beberapa puluh tahun sebelum Gaji PNS 2017 akan segera kita ketahui bersama. Berikut kami sampaikan kepada anda sejarah Gaji PNS dari Masa ke Masa . ilustrasi Gaji Pokok PNS Dari Masa ke Masa Gaji pokok PNS  merupakan hal yang selalu dinanti-nanti oleh pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarnya gaji pokok pada tahun 1977 paling kecil sebesar Rp12.000,- untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun dan paling besar Rp120.000 untukgolongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Berikut kami kasih bocoran mengenai Gaji PNS dari Masa Ke masa ...

Resmi!!!, Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag 2016 Naik Lagi

Berita PNS --Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua. PNS kementerian Agama Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya. Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja...

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

Berita PNS -- Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!! RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang  sistem penggajian PNS yang baru  dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga. Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an. Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com. PP tentang  Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS  masih dalam tahap harmonisasi tim kecil.  PP tentang Sistem Penggajian yang baru  ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air . Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik den...