Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat sobat pembaca Berita PNS.
Info terbaru kali mengenai Kemenag yang akan kucurkan dana sertifikasi sebesar 1,2 T untuk para guru yang sudah tersertfikasi dibawah naungan kemenag.
Berikut informasi selengkapnya==>>
Kabar gembira bagi guru madrasah yang belum berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Utamanya bagi mereka yang telah memegang surat keputusan (SK) impassing dan sudah sertifikasi.
Rencananya, Mei mendatang, para tenaga pendidik ini bakal menerima dana sertifikasi yang dikucurkan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag).
Adapun besarnya dana yang turun yakni Rp 1,2 triliun dan dialokasikan untuk sebanyak 81 ribu orang guru madrasah.
Kepastian pencairan itu ditegaskan Direktur Madrasah Kemenag, Prof Dr HM Nur Kholis Setiawan di sela-sela Rapat Koordinasi Kepala Sekolah SD/MI Lembaga Pendidikan Ma’arif NU se-Jawa Timur, di Hotel Utami, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (23/1).
“Dana itu dicairkan untuk pelaksanaan sertifikasi pada 2015. Sekarang masih dalam tahap penghitungan. Satu dua bulan lagi sudah bisa didapat hasilnya. Berarti, sekitar Mei dana itu baru bisa dicairkan. Karena itu, kami tidak ingin salah hitung. Karena kalau salah, saya bisa masuk penjara,” papar Nur Kholis seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group),Minggu (24/1).
Menurut dia, sebanyak 81 ribu guru tersebut merupakan guru madrasah nonPNS yang sudah memegang SK impassing dan sudah bersertifikasi. Dulu aturannya untuk SK Impassing diberikan kepada semua guru non PNS meski belum mengikuti sertifikasi.
“Jadi, hasilnya ya seperti itu, hanya 81 ribu dari 141 ribu guru yang sudah memegang SK impassing. Sisanya masih belum bisa menerima dana sertifikasi karena memang belum memiliki sertifikasi,” ujarnya
Sumber:jawapos.com
Demikian berita ini semoga ada manfaatnya, Salam edukasi!!!
Comments
Post a Comment