Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua.
Alhamdulillah ada ucapan yang dapat kita layangkan mendengar berita bahwa Guru Honorer di daerah Bandung akan mendapat Dana Hibah sebesar 3 juta perorang dengan ketentuan yang sudah ada. Semoga bantuan dana hibah ini segera ada dan cair didaerah lain sehingga kesejahteraan Guru honorer dapat terjamin.
Berita PNS- Berita terbaru menyebutkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan dana hibah tahun 2015 untuk guru honorer sebesar Rp 59 miliar. Anggaran Dana Hibah ini nantinya akan disalurkan dan dikelola melalui Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Kota Bandung.
Lalu pertanyaannya berapa banyak uang yang akan diberikan dan kepada siapa?. Ketua DPC FGII Kota Bandung Yusephalandi mengatakan, dana tersebut akan diberikan kepada 19.079 guru honorer yang ada. Jadi, masing-masing guru menerima sekitar Rp 3 juta.
"Dana dari Pemkot Bandung berjumlah Rp 58.999.988.085. Dengan 19.079 guru honorer, masing-masing menerima Rp 3.086.115 perguru per tahun," ujar Yusep di SMKN 2 Bandung, Jalan Ciliwung, Kota Bandung, Jawa Barat seperti dilansir dari republika.co.id, Selasa (5/1).
Dana hibah ini sudah menjadi hak guru honorer setiap tahun. Mengenai pencairannya sudah dimulai sejak 2011, pemkot sudah menganggarkan dana hibah untuk guru-guru honorer.
Guru yang mendapat dana hibah tahun 2014 berhak mendapatkan kembali tahun ini. Kecuali, guru yang sudah menjadi pegawai negeri sipil, meninggal dunia, atau sudah tidak mengajar lagi.
Proses penyaluran akan dimulai dengan pemberkasan syarat-syarat yang harus diajukan para guru. Kelengkapan berkas ini nantinya akan diverifikasi kelayakannya.
Penyelesaian penyaluran dana hibah sampai ke tangan penerima diperkirakan paling cepat akhir Januari 2016. Pasalnya, jumlah penerima cukup banyak, sehingga proses verifikasi memerlukan waktu yang tidak sebentar.
"Calon penerima harus melengkapi berkas dan mengumpulkannya di tempat yang ditentukan," tambahnya.
Yusephalandi mengatakan, jumlah guru honorer di Kota Bandung sebenarnya mencapai 20.400.Namun, anggaran yang disediakan pemkot hanya cukup untk 19 ribu guru.
Meski demikian, guru honorer yang tidak masuk daftar bisa mengisi kekosongan kuota awal penerima dana hibah yang tidak memenuhi syarat. Diperkirakan, ada 600 guru penerima dana hibah 2014 yang menjadi PNS, pensiun, atau meninggal dunia. Kuota ini yang bisa diberikan kepada guru honorer yang tidak masuk dalam daftar penerima.
Ketua Aliansi Guru Honorer Indonesia (AGHI) Kota Bandung Iman Supriatna berharap penyaluran dana hibah ini bisa dipercepat. "Jangan sampai tersendat atau telalu lama penurunannya," katanya.
Ia berharap proses pemberkasan benar-benar diveifikasi dengan saksama agar tidak salah sasaran. Jadi, tidak ada pihak menyalahgunakan yang berakibat dana hibah justru diterima oleh orang-orang yang tidak berhak.
Sumber; REPUBLIKA
Demikian berita mengenai pemberian Dana Hibah kepada guru honorer di kota bandung sebesar 3 juta, semoga dengan adanya berita ini akan menggugah hati para PEMKOT lainya untuk memberikan dana hibah yang sudah menjadi hak para guru honorer.
Comments
Post a Comment