Skip to main content

Per 1 Januari, Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan

Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

Alhamdulillah! Guru Honorer Diberikan Dana Hibah Sebesar Rp 3 Juta, Berikut Ketentuannya



Assalamualaikum wr..wb

Salam sejahtera buat kita semua.
Alhamdulillah ada ucapan yang dapat kita layangkan mendengar berita bahwa Guru Honorer di daerah Bandung akan mendapat Dana Hibah sebesar 3 juta perorang dengan ketentuan yang sudah ada. Semoga bantuan dana hibah ini segera ada dan cair didaerah lain sehingga kesejahteraan Guru honorer dapat terjamin.

Berita PNS- Berita terbaru menyebutkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan dana hibah tahun 2015 untuk guru honorer sebesar Rp 59 miliar. Anggaran Dana Hibah ini nantinya akan disalurkan dan dikelola melalui Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Kota Bandung.

Lalu pertanyaannya berapa banyak uang yang akan diberikan dan kepada siapa?. Ketua DPC FGII Kota Bandung Yusephalandi mengatakan, dana tersebut akan diberikan kepada 19.079 guru honorer yang ada. Jadi, masing-masing guru menerima sekitar Rp 3 juta.

"Dana dari Pemkot Bandung berjumlah Rp 58.999.988.085. Dengan 19.079 guru honorer, masing-masing menerima Rp 3.086.115 perguru per tahun," ujar Yusep di SMKN 2 Bandung, Jalan Ciliwung, Kota Bandung, Jawa Barat seperti dilansir dari republika.co.id, Selasa (5/1).

Dana hibah ini sudah menjadi hak guru honorer setiap tahun. Mengenai pencairannya sudah dimulai sejak 2011, pemkot sudah menganggarkan dana hibah untuk guru-guru honorer.
Guru yang mendapat dana hibah tahun 2014 berhak mendapatkan kembali tahun ini. Kecuali, guru yang sudah menjadi pegawai negeri sipil, meninggal dunia, atau sudah tidak mengajar lagi. 

Proses penyaluran akan dimulai dengan pemberkasan syarat-syarat yang harus diajukan para guru. Kelengkapan berkas ini nantinya akan diverifikasi kelayakannya.

Penyelesaian penyaluran dana hibah sampai ke tangan penerima diperkirakan paling cepat akhir Januari 2016. Pasalnya, jumlah penerima cukup banyak, sehingga proses verifikasi memerlukan waktu yang tidak sebentar.

"Calon penerima harus melengkapi berkas dan mengumpulkannya di tempat yang ditentukan," tambahnya.

Yusephalandi mengatakan, jumlah guru honorer di Kota Bandung sebenarnya mencapai 20.400.Namun, anggaran yang disediakan pemkot hanya cukup untk 19 ribu guru.
Meski demikian, guru honorer yang tidak masuk daftar bisa mengisi kekosongan kuota awal penerima dana hibah yang tidak memenuhi syarat. Diperkirakan, ada 600 guru penerima dana hibah 2014 yang menjadi PNS, pensiun, atau meninggal dunia. Kuota ini yang bisa diberikan kepada guru honorer yang tidak masuk dalam daftar penerima.

Ketua Aliansi Guru Honorer Indonesia (AGHI) Kota Bandung Iman Supriatna berharap penyaluran dana hibah ini bisa dipercepat. "Jangan sampai tersendat atau telalu lama penurunannya," katanya.
Ia berharap proses pemberkasan benar-benar diveifikasi dengan saksama agar tidak salah sasaran. Jadi, tidak ada pihak menyalahgunakan yang berakibat dana hibah justru diterima oleh orang-orang yang tidak berhak.

Sumber; REPUBLIKA

Demikian berita mengenai pemberian Dana Hibah kepada guru honorer di kota bandung sebesar 3 juta, semoga dengan adanya berita ini akan menggugah hati para PEMKOT lainya untuk memberikan dana hibah yang sudah menjadi hak para guru honorer.


Comments

Popular posts from this blog

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA

Berita PNS--- Apa kabar sobat pembaca Berita PNS yang budiman. Bicara Gaji PNS tidak akan ada habisnya. Hampir setiap Dekade akan selalu ada kenaikan Gaji PNS . Namun tahukah anda sejarah Gaji PNS itu berapa beberapa puluh tahun sebelum Gaji PNS 2017 akan segera kita ketahui bersama. Berikut kami sampaikan kepada anda sejarah Gaji PNS dari Masa ke Masa . ilustrasi Gaji Pokok PNS Dari Masa ke Masa Gaji pokok PNS  merupakan hal yang selalu dinanti-nanti oleh pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarnya gaji pokok pada tahun 1977 paling kecil sebesar Rp12.000,- untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun dan paling besar Rp120.000 untukgolongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Berikut kami kasih bocoran mengenai Gaji PNS dari Masa Ke masa ...

Resmi!!!, Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag 2016 Naik Lagi

Berita PNS --Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua. PNS kementerian Agama Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya. Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja...

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

Berita PNS -- Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!! RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang  sistem penggajian PNS yang baru  dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga. Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an. Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com. PP tentang  Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS  masih dalam tahap harmonisasi tim kecil.  PP tentang Sistem Penggajian yang baru  ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air . Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik den...