Skip to main content

Per 1 Januari, Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan

Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

Berita Gembira!!! PNS Dapat Bantuan Uang Muka Rumah dari Bapertarum sampai 30 Juta Rupiah, Cek Syaratnya



Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua, PNS memang sudah punya gaji tetap tiap bulan namun apakah semua PNS sudah punya rumah sendiri?, tentu jawabannya tidak semua PNS punya rumah idaman apalagi PNS dengan golongan yang masih dapat gaji dibawah 3 juta tentu tidak mudah untuk mengelola keuangan masing-masing sehingga akan mempuyai tabungan yang cukup untuk membeli rumah atau membagun rumah.


Kabar Gembira Buat sobat PNS yang ingin punya rumah idaman karena anda akan mendapat bantuan uang muka dari Bapertarum-PNS yang besarannya bervariasi dan bisa mencapai 30 juta rupiah.Penasarankan dan bersemangat sekali ingin tahu apa saja syarat dan ketentuannya. Oke mari kita jelaskan!!!

Sebelum kita masuk kepembahasan mengenai persyaratan bagi sobat PNS yang ingin mendapat bantuan uang muka kredit rumah dari bapertarum terlebih dahulu kami akan memberitahu anda bahwa ada 4 layanan yang menjadi hak PNS dari Bapertarum-PNS berikut ini:


  1. Bantuan Uang Muka (BUM)
  2. Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM)
  3. Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM)
  4. Tambahan Bantuan Biaya Membangun (TMB)

Nah, untuk mendapat keempat layanan di atas berikut persyaratan UMUM yang harus di penuhi oleh PNS.


  1. PNS Aktif Golongan I s/d Golongan III
  2. PNS dengan Masa Kerja paling singkat 5 Tahun. 
  3. Belum pernah memanfaatkan layanan Bantuan BAPERTARUM-PNS. 
  4. Belum memiliki rumah

Selain persyaratan UMUM di atas kita akan membahas juga persyaratan khusus dari tiap-tiap layanan Bapertarum untuk perumahan PNS diatas.

Bantuan Uang Muka


Bantuan uang muka merupakan bantuan yang diberikan oleh Bapertarum kepada PNS saat membeli rumah melalui KPR. Layanan ini sangat berguna untuk membantu PNS mengatasi masalah adanya uang muka yang dipersyaratkan dalam pembelian rumah lewat KPR.

Dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan Bantuan Uang Muka adalah: 

  1. Mengisi formulir permohonan (dapat didownload di bawah)
  2. Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Kepangkatan terakhir. 
  3. Fotocopy Perjanjian Kredit KPR dan dilegalisir Bank penerbit.
  4. Fotocopy buku tabungan atas nama pemohon. 
  5. Surat Kuasa Pencairan (Standing Instruction) bagi pengembang yang Mengurus Sebagian Uang Muka.
Adapun besarnya bantuan uang muka yang diberikan untuk masing-masing golongan yaitu : 
  • Rp1.200.000,- untuk PNS golongan I
  • Rp1.500.000,- untuk PNS golongan II
  • Rp1.800.000,- untuk PNS golongan III
DOWNLOAD FORMULIR

2. Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM) 


Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM) merupakan bantuan dana dari BAPERTARUM-PNS berupa pinjaman lunak yang harus dikembalikan, untuk membantu memenuhi sebagian uang muka pembelian rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah.

Jadi TBUM ini pada hakikatnya merupakan pinjaman dari Bapertarum kepada PNS untuk menambah uang muka. Karena sifatnya pinjaman, maka harus dikembalikan oleh PNS tersebut dengan cara dicicil dengan bunga yang ringan.

TBUM bisa sampai 30 juta dengan adanya Peraturan Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Bapertarum-PNS Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tambahan Bantuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Pemilikan/Pembangunan Rumah Bagi PNS.

Ketentuan dari TBUM adalah:

  1. PNS berhak memanfaatkan program dengan rincian sebagai berikut :
    • Program TBUM bersamaan dengan Program Bantuan Uang Muka (BUM)
    • Program TBUM saja.
    • Program BUM saja.
  2. Jangka waktu TBUM paling lama 15 tahun.
  3. Dilakukan melalui bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan BAPERTARUM-PNS.
  4. Program layanan TBUM dapat digunakan untuk pembelian rumah baru, rumah second/bekas, atau rumah susun melalui program KPR/KPA di bank pelaksana 
  5. Proses pelaksanaan TBUM dilakukan bersamaan dengan proses pengajuan KPR/KPA di bank pelaksana. 

Adapun plafond dan suku bunga yang berlaku pada pemberian TBUM yaitu:

TBUM Bapertarum
Bank Pelaksana yaitu Bank Tabungan Negara  (BTN) dan BPD NTB.

DOWNLOAD FORMULIR 

3. Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM)


Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM) merupakan bantuan membangun rumah diatas tanah sendiri bagi PNS yang memiliki tanah atas nama yang bersangkutan/pasangan serta belum ada bangunannya dan akan dibangun rumah yang mana besarannya sama dengan Bantuan Uang Muka yaitu 1,2 juta untuk Gol I, 1,5 juta untuk Gol II, dan 1,8 juta untuk Gol III.

Dokumen yang dipersyaratkan pada saat mengajukan BM adalah: 

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Kepangkatan Terakhir.
  3. Fotocopy Perjanjian Kredit Membangun Rumah dan dilegalisir Bank Penerbit.
DOWNLOAD FORMULIR 

4. Tambahan Bantuan Biaya Membangun


Tambahan Bantuan Membangun (TBM) merupakan bantuan dana dari BAPERTARUM-PNS berupa pinjaman lunak yang harus dikembalikan, untuk membantu memenuhi sebagian biaya membangun rumah dengan fasilitas Kredit Membangun Rumah (KMR).

Karena sifatnya merupakan pinjaman maka harus dikembalikan oleh PNS tersebut dengan cara mencicil setiap bulan. Adapun besarnya plafond dan suku bunga sama dengan Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM).

Ketentuan Umum Pengajuan TBM sebagai berikut:

  1. PNS berhak memanfaatkan program dengan rincian sebagai berikut:
    • Program TBM bersamaan dengan Program Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM)
    • Program TBM saja.
    • Program BM saja.
  2. Jangka waktu TBM paling lama 15 tahun.
  3. Dilakukan melalui bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan BAPERTARUM-PNS.
  4. Program layanan TBM dapat digunakan untuk pembangunan rumah baru, melalui program Fasilitas Kredit Membangun Rumah di Bank Pelaksana.
  5. Proses pelaksanaan TBM dilakukan bersamaan dengan proses pengajuan Fasilitas Pembiayaan Pembangunan Rumah.
  6. Rumah harus dibangun diatas lahan milik PNS dan harus terkait dengan Fasilitas Kredit Membangun Rumah (KMR) di Bank Pelaksana.

DOWNLOAD FORMULIR

 Jika diringkas keempat layanan Bapertarum tersebut kurang lebih sebagai berikut:

Layanan Bapertarum
sumber:www.bapertarum-pns.co.id

Demikian berita mengenai Tambahan Uang Muka rumah bagi PNS dari bapertarum yang besarannya mencapai 30 juta. Silahkan bagikan berita ini melalui menu berbagi kami dibawah ini kepada rekan-rekan PNS yang lainnya!!!

Comments

Popular posts from this blog

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA

Berita PNS--- Apa kabar sobat pembaca Berita PNS yang budiman. Bicara Gaji PNS tidak akan ada habisnya. Hampir setiap Dekade akan selalu ada kenaikan Gaji PNS . Namun tahukah anda sejarah Gaji PNS itu berapa beberapa puluh tahun sebelum Gaji PNS 2017 akan segera kita ketahui bersama. Berikut kami sampaikan kepada anda sejarah Gaji PNS dari Masa ke Masa . ilustrasi Gaji Pokok PNS Dari Masa ke Masa Gaji pokok PNS  merupakan hal yang selalu dinanti-nanti oleh pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarnya gaji pokok pada tahun 1977 paling kecil sebesar Rp12.000,- untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun dan paling besar Rp120.000 untukgolongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Berikut kami kasih bocoran mengenai Gaji PNS dari Masa Ke masa ...

Resmi!!!, Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag 2016 Naik Lagi

Berita PNS --Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua. PNS kementerian Agama Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya. Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja...

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

Berita PNS -- Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!! RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang  sistem penggajian PNS yang baru  dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga. Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an. Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com. PP tentang  Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS  masih dalam tahap harmonisasi tim kecil.  PP tentang Sistem Penggajian yang baru  ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air . Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik den...