BKN: SEKARANG PNS DAPAT NAIK PANGKAT SECARA OTOMATIS 4 TAHUN SEKALI!!!




Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat sobat pembaca Berita PNS yang berbahagia dimanapun berada


Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi bahwa menurut informasi dari BKN bahwa PNS sekarang bisa naik pangkat secara otomatis 4 tahun sekali, tanpa mengajukan berkas kenaikan pangkat di BKD.

BKN TETAPKAN PROSEDUR BARU KENAIKAN PANGKAT BAGI GURU

BKN mengubah telah mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini. 

Kepala BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. "Aturan ini berlaku untuk semuanya (termasuk guru PNS)," ucap Bima ketika ditemui usai pelantikan jabatan kepala BKN di Kantor BKN, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

Namun demikian, ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik
pangkat. "Harus membuktikan angkakreditnya bisa memadai," katanya.

Selain itu, Bima saat ini juga sedang mengumpulkan data guru yang sudah 4 tahun namun belum naik pangkat. Bima akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut. "Apakah angkat kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang dia harus mengumpulkan kredit itu," tegasnya.

Bima meminta kepada guru PNS agar meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan ikut diklat, seminar dan lain sebagainya.

Bima juga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru. "Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil," tutupnya.
(Sumber : merdeka.com)

Demikian informasi mengenai kenaikan pangkat secara otomatis 4 tahun sekali buat PNS diseluruh indonesia

Comments

Popular posts from this blog

Awal 2017 Sudah Pasti Ada Perekrutan CPNS Jalur Umum

Cara Mengetahui Estimasi Uang Pensiun dan Tunjangan Hari Tua PNS/ASN

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA