Skip to main content

Per 1 Januari, Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan

Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

DPR: Honorer K2 Tetap Akan Diangkat Jadi CPNS Karena Sudah Disepakati Bersama!


Assalamualaikum wr..wb
Salam Sejahtera Buat kita semua

Nasip #Honorer K2 masih tanda tanya karena Menteri PAN-RB yang telah menjajikan akan mengangkat Guru Honorer K2 menjadi CPNS 2016 ini masih belum memberikan pernyataan secara resmi akan membatalkan atau tetap akan mengangkat.

Namun, dari pihak DPR mengatakan bahwa akan tetap memperjuangkan akan mengangkat Honorer K2 menjadi CPNS tahun ini meskipun terkendala Anggaran untuk Gaji.

Berikut Peryataan Dukungan DPR terhadap Pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS.

DPR menyerahkan sepenuhnya urusan penerimaan CPNS jalur umum kepada pemerintah. Jika memang tahun ini tidak ada penerimaan CPNS dari jalur umum dengan pertimbangan jumlah PNS sudah membeludak dan beban keuangan negara berat, DPR bisa memaklumi.

Hanya saja, untuk tenaga honorer kategori dua (K2), tetap harus diangkat menjadi CPNS. Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, pengangkatan honorer K2 tidak boleh dibatalkan karena itu sudah dijanjikan pemerintah.

“Katanya jumlah PNS sudah kebanyakan sehingga penerimaan dari jalur umum tidak dilakukan. Oke, tapi honorer harus diselesaikan,” tegas Rambe kepada JPNN kemarin (7/1).

Politikus senior Partai Golkar itu mengatakan, pengangkatan honorer K2 itu sudah disepakati dalam rapat komisi bidang pemerintahan yang dipimpinnya dengan Menpan-RB Yuddy Chrisnandi beberapa waktu lalu.

“Jadi, itu sudah disepakati akan diangkat secara bertahap mulai 2016 hingga 2019,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, selama masa reses ini, dirinya berkunjung ke sejumlah daerah di Sumut. Aspirasi yang dia tangkap dari para honorer K2, mereka meminta pemerintah menepati janji mengangkat mereka menjadi CPNS. “Saya kemarin ke Parapat, aspirasi mengenai honorer K2 ini muncul, juga di beberapa daerah lainnya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Yuddy memang sempat menjanjikan pengangkatan  439.956 honorer K2 secara bertahap. Hanya saja, sikapnya berubah lagi, dengan alasan anggaran untuk gaji honorer K2 jika diangkat menjadi CPNS, tidak masuk dalam APBN 2016.

Rambe pernah mengatakan, peluang itu masih ada karena anggaran bisa diperjuangkan lagi masuk di APBN Perubahan 2016.

Menyikapi alasan ketidaksiapan anggaran itu, Ketua Umum Pegurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo bahkan pernah mengatakan, honorer K2 siap digaji belakangan tatkala keuangan negara sudah mapan. Yang terpenting saat ini, angkat dulu honorer K2 menjadi CPNS.

”Kalau tidak ada anggaran di APBN, guru honorer bersedia untuk diangkat dulu, digaji belakangan. Tapi, mereka berharap akan ada APBN Perubahan yang menganggarkan gaji dan tunjangan mereka,” ujar Sulistyo beberapa waktu lalu.

Alasan dia, data di lapangan, khususnya di daerah, ada sekolah yang jumlah guru honorernya jauh lebih besar dari PNS guru. Sulis menyebut semisal di Cirebon dan Malimping, Banten.

”Di sana yang PNS cuma kepala sekolahnya saja. Sisanya yang mengajar adalah guru honorer. Itu berarti kita masih kekurangan guru. Guru honorer dibutuhkan tapi kesejahteraannya tidak diperhatikan,” paparnya.

Sumber: JPNN.COM

Demikian berita mengenai #DPR yang mendukung pengangkatan #honorer k2 tetap akan dilakukan karena sudah disepakati bersama antara DPR dengan MENPAN-RB dan Kemendikbu

Comments

Popular posts from this blog

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA

Berita PNS--- Apa kabar sobat pembaca Berita PNS yang budiman. Bicara Gaji PNS tidak akan ada habisnya. Hampir setiap Dekade akan selalu ada kenaikan Gaji PNS . Namun tahukah anda sejarah Gaji PNS itu berapa beberapa puluh tahun sebelum Gaji PNS 2017 akan segera kita ketahui bersama. Berikut kami sampaikan kepada anda sejarah Gaji PNS dari Masa ke Masa . ilustrasi Gaji Pokok PNS Dari Masa ke Masa Gaji pokok PNS  merupakan hal yang selalu dinanti-nanti oleh pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarnya gaji pokok pada tahun 1977 paling kecil sebesar Rp12.000,- untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun dan paling besar Rp120.000 untukgolongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Berikut kami kasih bocoran mengenai Gaji PNS dari Masa Ke masa ...

Resmi!!!, Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag 2016 Naik Lagi

Berita PNS --Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua. PNS kementerian Agama Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya. Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja...

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

Berita PNS -- Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!! RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang  sistem penggajian PNS yang baru  dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga. Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an. Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com. PP tentang  Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS  masih dalam tahap harmonisasi tim kecil.  PP tentang Sistem Penggajian yang baru  ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air . Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik den...