Skip to main content

Per 1 Januari, Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan

Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

Guru Wajib Baca Info Penting Mengenai Aturan Terbaru Sertifikasi Guru Tahun 2016



Assalamualaikum wr..wb
Salam Sejahtera Buat kita semua

Sertifikasi adalah dambaan setiap Guru diseluruh indonesia, bagaimana tidak jika Guru sudah memperoleh sertifikasi maka gaji yang akan diperoleh setiap bulannya akan bertambah karena Guru akan mendapat tunjangan sertifikasi yang besarannya lumayan.

Berikut ini penuturan seorang guru swasta kepada tim berita ini mengenai pentingnya sertifikasi.  

" Bagi saya seorang guru honorer Swasta Sertifikasi ini sangat penting mas Bagaimana tidak jika hanya mengandalkan gaji ditempat yayasan saya mengajar hanya mendapat 150 ribu mas" tutur hendra gunawan.

Saat ditanya berapa besaran sertifikasi yang dia terima hendra menuturkan"Yayasan 150ribu,bupati 150ribu,dana bos 600ribu,sertifikasi 1.500.000, perbulan jadi totalnya 2.400.000 perbulan.

Berdasarkan penuturan seorang Guru Honorer swasta tersebut dapat disimpulkan bahwa Guru yang sudah tersertifikasi dapat memberikan penghasilan kepada rekan-rekan guru sehingga bisa sedikit menambah kesejahteraannya.

Kalo pemerintah mau sungguh-sungguh memberikan kesejahteraan kepada rekan Guru yang sudah tersertifikasi seharusnya sertifikasi dipermudah dan pembayaran tunjangannya tepat waktu.

lalu bagaimana jika guru harus mengeluarkan biaya sendiri yang besarannya luar biasa, apakah ini namanya niat baik pemerintah?

Guru mau sertifikasi harus bayar sendiri?

Guru yang belum sertifikasi harus siap-siap mengeluarkan dana pribadi untuk mengikutinya. Sebab, mulai tahun ini sertifikasi guru tidak lagi gratis.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman mengatakan, ketentuan itu berlaku bagi guru yang mulai mengajar sejak 1 Januari 2006.
Sebab pemerintah hanya membiayai sertifikasi guru yang sudah mengajar hingga 31 Desember 2005. Meski begitu, pihaknya belum menerima petunjuk teknis ketentuan tersebut.
Ia menambahkan, saat ini lulusan S1 belum bisa disebut profesi. Pengakuan profesi dilakukan jika sudah S1 dan mengikuti pendidikan profesi selama satu tahun. Karena itu, untuk bisa diakui berprofesi guru maka guru harus mengikuti sertifikasi.
”Jadi, sertifikasi sudah menjadi kebutuhan,” ujarnya.
Di Jawa Timur, lanjutnya, dari 400.000 guru 227.000 guru telah tersertifikasi. Baik guru negeri maupun swasta. Karena itu kepadaguru-guru yang belum sertifikasi dia mendorong untuk mengikutinya.
Menurut Saiful selama ini pemerintah pusat sudah mendorong para guru untuk meningkatkan kompetensinya melalui sertifikasi. Bahkan Kemendikbud juga punya program untuk menyekolahkan guru ke jenjang S1 dan S2.
”Jadi, guru memang harus meningkatkan dirinya, seperti dokter atau akuntan yang harus tersertifikasi,” tambahnya.
Terkait hal ini (sertifikasi tak lagi gratis) PGRI Jatim mengaku keberatan.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur Ichwan Sumadi menyayangkan guru yang harus membayar sendiri biaya sertifikasinya.

Sebab, menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru yang sudah mengajar sertifikasinya dibiayai oleh pemerintah.
”Kalau membayar sendiri, ya menyalahi undang-undang,” ungkapnya.
Dengan begitu, PGRI Jatim tidak sepakat jika guru harus membayar sendiri biaya sertifikasinya.
PGRI mengusulkan ke pemerintah pusat agar tidak membebani guru. Sebab, beban guru sudah cukup banyak, terlebih jika harus membayar biaya sertifikasi sendiri.
”Saya belum tahu berapa biaya sertifikasi masing-masing guru, tapi PGRI tidak sepakat kalau bayar sendiri, katanya Kemendikbud ingin memuliakan guru,” jelasnya.
Sumber: tribunnews.com
Demikian mengenai berita sertifikasi guru pada tahun 2016 ini terima kasih atas kunjungannya.
Berita ini diteruskan dari www.tipsdani.com

Comments

Popular posts from this blog

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA

Berita PNS--- Apa kabar sobat pembaca Berita PNS yang budiman. Bicara Gaji PNS tidak akan ada habisnya. Hampir setiap Dekade akan selalu ada kenaikan Gaji PNS . Namun tahukah anda sejarah Gaji PNS itu berapa beberapa puluh tahun sebelum Gaji PNS 2017 akan segera kita ketahui bersama. Berikut kami sampaikan kepada anda sejarah Gaji PNS dari Masa ke Masa . ilustrasi Gaji Pokok PNS Dari Masa ke Masa Gaji pokok PNS  merupakan hal yang selalu dinanti-nanti oleh pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarnya gaji pokok pada tahun 1977 paling kecil sebesar Rp12.000,- untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun dan paling besar Rp120.000 untukgolongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Berikut kami kasih bocoran mengenai Gaji PNS dari Masa Ke masa ...

Resmi!!!, Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag 2016 Naik Lagi

Berita PNS --Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua. PNS kementerian Agama Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya. Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja...

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

Berita PNS -- Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!! RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang  sistem penggajian PNS yang baru  dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga. Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an. Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com. PP tentang  Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS  masih dalam tahap harmonisasi tim kecil.  PP tentang Sistem Penggajian yang baru  ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air . Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik den...