Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...
Assalamualaikum wr...wb
Salam Sejahtera buat sobat Berita PNS yang budiman.
Pagi ini kami akan menghadirkan berita mengenai Surat edaran Kemendikbud kepada seluruh guru indonesia tentang Metode Pencairan Tunjangan Guru tahun 2016.
Isi Pokok Surat Edaran Nomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru
Disampaikan bahwa memasuki tahun ajaran 2016/2017 pencairan dana yang selama ini menggunakan ADK (Arsip Data Komputer) tidak dapat digunakan lagi sehingga untuk pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem Dapodik.
Berikut surat edarannya silahkan dibaca

Oleh karena itu, seluruh operator, guru dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui website http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling lambat 31 Januari 2016. Demikian informasi mengenai surat edaran resmi Ditjen GTK tentang Dasar Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2016 Berdasarkan Dapodikmen. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
(Sumber: blogomjhon)
Demikian berita mengenai Surat Edaran kemendikbud terkait pencairan Tunjangan guru yang harus melalui Data Dapodik guru, so sobat guru silahkan isi data DAPODIK sobat sebaik mungkin agar bisa mendapat Tunjangan Guru Tahun 2016
Comments
Post a Comment