Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...
Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera.
Tahun 2016 adalah tahun pertama kali PNS mendapat THR atau gaji ke14, tentu ini adalah tahun berkah bagi PNS di seluruh indonesia. Karena gaji ke-13 tetap diperoleh dan ditambah gaji ke-14. Namun konsekuensinya anda tidak akan mendapat kenaikan gaji tahun ini. Gaji PNS tetap seperti gaji PNS tahun 2015.

Apa alasan Pemerintah Pilih gaji ke-14 dari pada menaikkan gaji?
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan dipilihnya Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS daripada kenaikan gaji, karena selama ini kenaikan gaji berpengaruh pada tunjangan pensiunan PNS.
Pasalnya, setiap kali ada kenaikan gaji pokok, pensiunan juga akan mengalami kenaikan gaji bulanan sebesar 6%. Anggaran pemerintah dinilai tidak mampu menopangnya.
"Uangnya enggak ada (kalau kenaikan gaji) karena setiap kali ada kenaikan gaji pokok pensiun juga naik. Karena pensiunan itu dihitung dari gaji pokok. Bukan berdasarkan tunjangan," katanya saat konferensi pers APBN 2016 di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Atas dasar itu, pihaknya lebih baik berpikir bagaimana memperbaiki take home pay dalam negeri berupa THR yang dibayarkan ketika hari raya ketimbang kenaikan gaji pegawai. Karena, dalam sejarah PNS tidak menerima THR pada saat swasta sudah menerima THR. (Baca: Berita Gembira!!! PNS Dapat Bantuan Uang Muka Rumah dari Bapertarum sampai 30 Juta Rupiah, Cek Syaratnya)
"Swasta terima THR. Di kita (PNS) gaji ke 13 itu adalah bonus, tapi THR-nya belum ada. Besarannya 1 bulan gaji pokok, masih kecil, bukan 1 bulan take home pay," kata dia.
Sumber: sindonews.com
Demikian berita ini semoga ada manfaatnya, Like fanspage kami untuk berlangganan berita terbaru dari kami lewat sosial media anda.
Comments
Post a Comment