Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...
Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua
Informasi terbaru yang kami sampaikan kali ini merupakan kabar gembira buat para PNS diseluruh Indonesia, Karena Anda akan mendapat kenaikan Anggaran gaji tahun ini. Kenaikan anggaran untuk gaji PNS ini tentu akan berdampak pada kenaikan Gaji dan Tunjangan. Meskipun pada saat ini kenaikan gaji masih Nol artinya gaji sama dengan gaji tahun 2015, akan tetapi pemerintah telah menjanjikan PNS akan diberikan gaji ke-14 tahun ini.

sumber: liputan6.com
Tambahan Anggaran gaji PNS tahun ini telah dirilis oleh menteri keuangan RI. Seperti diberitakan oleh liputan6.com berikut ini bahwa Anggaran Gaji PNS telah naik tahun ini.
Berapa kenaikan Anggaran gaji PNS tahun ini?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan pagu anggaran belanja pegawai, termasuk gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 347,5 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Anggaran tersebut naik dari belanja pegawai di APBN-P 2015 yang dipatok Rp 299,3 triliun.
Berdasarkan data APBN 2016 yang dirilis Kemenkeu, Jakarta, Rabu (13/1/2016), menurut jenisnya, belanja pemerintah pusat yang dipatok Rp 1.325,6 triliun, salah satunya akan dialokasikan sebesar 26 persen untuk belanja pegawai di tahun ini dengan nilai Rp 347,5 triliun.
Pagu anggaran tersebut termasuk untuk membayar kewajiban pemerintah untuk pensiunan PNS dan kontribusi jaminan kesehatan PNS.
Jika dirinci, dari anggaran belanja pemerintah pusat itu, sebesar Rp 784,1 triliun merupakan belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Alokasi untuk belanja pegawai di K/L mencapai Rp 208,2 triliun. Sementara belanja pegawai non K/L dianggarkan Rp 139,3 triliun yang dimasukkan dalam pagu anggaran belanja non K/L sebesar Rp 541,4 triliun.
Pagu anggaran Rp 347,5 triliun sudah termasuk untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS yang masih aktif maupun pensiunan di 2016.
Seperti diketahui, Kemenkeu mengalokasikan anggaran THR sebesar Rp 7,5 triliun dalam APBN 2016. Kebijakan pemberian THR mulai berlaku di tahun ini sebagai kompensasi peniadaan kenaikan gaji PNS. "Kita alokasikan anggaran Rp 7,5 triliun untuk membayar THR PNS di 2016," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.
Seluruh PNS termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantungi THR sebesar gaji masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu.
Semoga dengan kenaikan Anggaran gaji PNS tahun ini memberikan dampak yang bagus bagi para PNS agar lebih sejahtera dan jangan sampai terlibat dalam KKN.
Sumber: liputan6.com
Comments
Post a Comment