Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...
Kabar Gembira PNS yang Sudah Punya Rumah Juga Dapat Mengajukan Bantuan Bapertarum, Ini cara Pengajuannya

Assalamualaikum wr...wb
salam sejahtera buat sobat Berita PNS di seluruh penjuru dunia.
Masih ingat dengan postingan kami sebelumnya mengenai bantuan uang muka rumah bagi PNS dari bapertarum?
Beberapa pembaca menanyakan bagaimana bagi PNS yang sudah mempuyai rumah apakah bisa mendapat bantuan uang muka dari Bapertarum?
Oleh karena itu setelah membaca beberapa sumber kami merekomendasikan Cara mengajukan Bantuan uang muka dari bapertarum bagi PNS yang sudah punya rumah. Berikut penjelasan lengkapnya...
Jika PNS sudah memiliki rumah, namun belum memanfaatkan bantuan uang muka Bapertarum PNS nya, Apakah bisa mengajukan dan apa saja syarat mekanismenya?
PNS yang telah mengambil KPR dengan akad KPR mulai dari tahun 2006 namun belum memanfaatkan bantuan BAPERTARUM-PNS, dengan memenuhi ketentuan dan syarat tertentu yang bersangkutan dapat mengajukan pemanfaatan bantuan dana TAPERUM-PNS, yaitu sebesar Rp1,2 juta untuk Golongan I, Rp1,5 juta untuk Golongan II, dan Rp1,8 juta untuk Golongan III.
Persyaratan bagi PNS yang akan memanfaatkan bantuan adalah :
- Mengisi formulir permohonan layanan (Bantuan Uang Muka) BUM dan BM yang ditandatangan pemohon dan dimintakan rekomendasi dari atasan langsung
- Fotocopy Kartu Pegawai
- Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Golongan PNS terakhir (maksimum Golongan III).
- Fotocopy Perjanjian Kredit dari Bank Penerbit yang telah di legalisir oleh Bank Penerbit, minimum akad tahun 2006.
- Fotocopy Buku Tabungan atas nama PNS
Mekanisme pengajuan dananya adalah :
- Seluruh berkas Dokumen pengajuan (Bantuan Uang Muka) BUM dan BM diajukan Ke BAPERTARUM-PNS
- Berkas akan di verifikasi di BAPERTARUM-PNS, bila lulus maka akan segera di input ke databaseSitarum-PNS.
- Hasil penginputan dana akan segera di proses melalui layanan Cash Management System (CMS).
Berkas lengkap dikirim langsung atau melalui pos ke alamat : Wisma Iskandarsyah Blok B2 – B3, Jalan Iskandarsyah Raya Kav. 12-14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan – 12160.
Demikian informasi cara mendapatkan bantuan uang muka rumah dari bapertarum bagi PNS yang sudah mempunyai rumah.
Sumber: epupns.blogspot.com
Comments
Post a Comment