Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat sobat pembaca setia Berita PNS.
Informasi yang pada kesempatan ini kami sampaikan masih terkait masalah gaji PNS beserta gaji ke-14 yang baru pertama kali dalam sejarah akan diterima PNS tahun 2016 ini.
Mengenai kenaikan gaji PNS adalah hal yang sangat dinantika oleh PNS diseluruh tanah air. Besaran gaji PNS pda tahun ini masih sama seperti Besaran gaji PNS pada tahun 2015, Namun PNS harus berbahagia karena pemerintah akan memberikan Gaji ke-14 (THR) pada tahun ini.
Seperti yang kami lansir dari CNN Indonesia dan diberitakan kembali oleh sekolahdasar.net bahwa Mulai tahun 2016 pemerintah akan memberikan gaji ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai ganti atas tidak dinaikkannya gaji PNS. Gaji ke-14 tersebut merupakan tunjangan hari raya (THR) sebesar satu kali gaji pokok.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, kebijakan ditiadakannya kenaikan gaji pokok PNS dan menggantinya dengan THR akan berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS.
Askolani menjelaskan dengan diberikannya gaji ke-14 atau yang akan dicairkan dalam bentuk THR nantinya, penghasilan bersih atau "take home pay" PNS dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat dibandingkan dengan yang diterima pada tahun sebelumnya.
Lebih lanjut Aslokani menjelaskan jika masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap mendapat potongan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen.
Dengan ditiadakannya kenaikan gaji pokok ini juga akan membantu mengurangi beban risiko fiskal pemerintah. Karena, dengan kenaikan gaji pokok, kerap terjadi kekurangan dana iuran kepada PT Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menanggung kekurangan dana itu.
"Cost jangka menengahnya jadi lebih ringan dibandingkan dengan memberikan gaji pokok," kata Askolani.
Selain menerima gaji ke-14 sebagai pengganti tidak ada kenaikan gaji, PNS juga akan masih tetap menerima gaji ke 13. Pemberian gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli sesuai dengan gaji pada bulan sebelumnya.
Jadi para sobat PNS jangan berkecil hari karena pemerintah tidak menaikan gaji anda pada tahun ini,tapi pemerintah sudah menyiapkan gaji ke13 dan gaji ke-14 sebagai ganti kenaikan gaji yang tidak ada pada tahun ini. Menurut hemat kami dari TIM Berita PNS ini lebih bagus karena Gaji ke-14 ini tidak akan dipotong dalam taspen sehingga besarannya net (bersih) diterima oleh PNS.
Baca Juga:PNS Wajib Baca! Berikut Syarat PNS Agar Bisa Dapat Gaji Ke-14 Tahun 2016
Demikian berita ini kami sampaikan semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kunjungannya, jangan lupa bagikan juga berita ini melalui menu berbagi kami dibawa ini.
Sumber:http://www.sekolahdasar.net/
Comments
Post a Comment