Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

Assalamualaikum wr..wb.
salam sejahtera baut Bapak/Ibu para honorer baik itu honorer dari guru, Kesehatan dan Honorer yang berkecimpung di lembaga Pemerintahan maupun BLU lainya.
Informasi berikut datang dari #BKN yang menyatakan bahwa honorer bersaing melalui formasi Umum untuk menjadi PNS jangan hanya mengharapkan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (P3K).
akarta-Humas BKN, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengimbau tenaga honorer yang tidak lolos seleksi dapat berkompetisi secara terbuka lewat formasi umum. “Silakan bersaing sehat dengan anak-anak muda lainnya, mengikuti seleksi jalur formasi umum, kalau berkompeten kenapa enggak berkompetisi secara umum! ” pungkasnya.
Isu mengenai Pekerja dengan Perjanjian Kerja (P3K) dapat diisi oleh tenaga honorer secara mentah ditepis oleh Bima saat melakukan jumpa pers di ruang kerjanya Kamis, (7/1). Menurutnya, dasar rekrutmen P3K hanya untuk SDM dengan kompetensi yang tidak tersedia di kalangan PNS.
“Artinya, kebutuhan P3K hanya diperuntukkan untuk suatu keahlian yang benar-benar dibutuhkan Pemerintah tetapi tidak ditemukan pada SDM PNS. Jadi, tidak tepat jika ada pemikiran bahwa honorer dapat mengisi kebutuhan P3K, ” ungkapnya.
Untuk itu, Bima menyarankan tenaga honorer seharusnya tidak perlu khawatir tidak lolos seleksi, jika memiliki kompetensi harus berani dan mampu bersaing secara umum.
Bima, lebih lanjut menyampaikan kepada pers bahwa perlunya perbaikan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan profesionalisme dan kompetensi SDM aparatur.
“Apalagi era masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) menuntut daya saing, jadi kompetensi menjadi mutlak, termasuk peningkatan kualitas SDM aparatur kita, ” tandasnya.
Demikian info ini semoga bermanfaat, terima kasih atas kunjungannya.
Sumber: BKN
Comments
Post a Comment