Skip to main content

Per 1 Januari, Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan

Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

Menteri Yuddy: Nasib Honorer K2 Dipasrahkan ke Pemda



Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua.

Setelah menteri Yuddy dengan beberat hati mengatakan bahwa dia tidak bisa mengangkat Honorer K2 menjadi CPNS maka pupus sudah nasip honorer K2 untuk menjadi CPNS, namun ada salah satu peryataan menteri yuddy yang mengatakan nasip Honorer K2 akan di pasrahkan kepada pemda, itu artinya jika ada daerah yang benar-benar membutuhkan CPNS baru itu akan menjadi pengecualian.


JAKARTA – Rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di Senayan kemarin (20/1) berlangsung panas. Para wakil rakyat, terutama politikus dari PDIP Arteria Dahlan, dengan kalimat-kalimat keras menagih janji pemerintah mengangkat honorer kategori dua (K2) secara bertahap.

Namun, sikap Yuddy tidak berubah. Di hadapan raker yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, menteri asal Hanura itu terang-terangan menyatakan pemerintah sudah memutuskan tidak akan mengangkat honorer K2 menjadi CPNS.
"Mohon maaf, dengan berat hati saya katakan tidak bisa mengangkat honorer K2 menjadi CPNS," ucap Yuddy.

Dia mengakui, keputusannya itu tidak populer. Hanya saja, dengan pertimbangan beban keuangan negara, keputusan harus diambil. Dengan dalih beban keuangan itu pula, kata Yuddy, penerimaan CPNS dari jalur umum dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga tidak dilakukan, alias moratorium.

Alasan lain, belum ada payung hukum sebagai dasar pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tanpa melalui tes. Dia mengaku, dalam setahun sudah berupaya mencari celah payung hukum termasuk membahasnya dengan instansi terkait. “Namun hasilnya nihil," sergahnya.
Dia berharap keputusan pemerintah ini dimaklumi. Karena toh sejak 2005 hingga 2014, sudah 1,16 juta honorer K1 dan K2 yang diangkat pemerintah menjadi CPNS.
Total, saat ini jumlah PNS di Indonesia sekitar 4,5 juta orang. Dari jumlah tersebut, 26 persennya berasal dari honorer yang sudah diangkat. "Jadi salah kalau dibilang pemerintah tidak berpihak ke honorer,” ujarnya.

Bagaimana nasib honorer K2 selanjutnya? Yuddy dengan enteng mengatakan, pemerintah pusat mengembalikan penyelesaian masalah honorer K2 ke pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini gubernur dan bupati/walikota bagi honorer di pemda.
Masing-masing daerah dipersilakan membuat peta kebutuhan pegawainya dan ‎mengambil kebijakan sendiri. 

Bagi honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun dan ada kompetensinya bisa mengikuti tes CPNS lewat jalur umum. Sedangkan yang berusia di atas 35 tahun bisa ikut seleksi penerimaan PPPK.

“Yang tidak sesuai kriteria, saya kembalikan lagi kepada kepala daerah, mau diapakan tenaga honorernya,” kata Yuddy, sembari berulang kali menyampaikan kata maaf karena tak bisa mengangkat honorer K2 jadi CPNS.

Bukannya mereda, para wakil rakyat makin kencang menyudutkan Yuddy. Menteri asal Jabar itu disebut ingkar janji. Arteria Dahlan merasa heran dengan alasan Yuddy. Menurut mantan pengacara itu, terlalu mengada-ngada kalau beban keuangan negara dijadikan alasan. Pasalnya, dana yang cukup besar telah digelontorkan ke desa-desa, dengan tujuan yang tidak jelas. “Sedang honorer ini kerjanya sudah jelas,” cetusnya.

Rambe Kamarzulzaman merasa yakin, kebijakan Yuddy ini sudah sepengetahuan Presiden Jokowi. Karena itu, dia mendorong para honorer K2, yang sebagian kemarin ikut menyaksikan langsung raker tersebut, untuk menggelar aksi unjuk rasa di Istana Presiden.
"Kalau honorer K2 mau demo, silakan demo ke istana,” cetus politikus Partai Golkar asal Sumut itu.

Arteria Dahla‎n kembali menimpali, menyatakan siap memimpin ratusan ribu honorer K2 untuk demo ke istana. Aksi demo menjadi jalan satu-satunya untuk mendapatkan diskresi presiden.

"Kalau pemerintah tidak bisa menyelesaikan masalah ini, saya akan bawa seluruh honorer K2 demo ke Istana.‎ Kita tidak boleh membiarkan masalah ini berlarut-larut,” cetus politikus muda itu. 

Demikian berita yang dapat kami sampaikan mengenai nasip Honorer K2 yang dipasrahkan kepada pemda.

Sumber: JPNN.COM



Comments

Popular posts from this blog

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA

Berita PNS--- Apa kabar sobat pembaca Berita PNS yang budiman. Bicara Gaji PNS tidak akan ada habisnya. Hampir setiap Dekade akan selalu ada kenaikan Gaji PNS . Namun tahukah anda sejarah Gaji PNS itu berapa beberapa puluh tahun sebelum Gaji PNS 2017 akan segera kita ketahui bersama. Berikut kami sampaikan kepada anda sejarah Gaji PNS dari Masa ke Masa . ilustrasi Gaji Pokok PNS Dari Masa ke Masa Gaji pokok PNS  merupakan hal yang selalu dinanti-nanti oleh pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarnya gaji pokok pada tahun 1977 paling kecil sebesar Rp12.000,- untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun dan paling besar Rp120.000 untukgolongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Berikut kami kasih bocoran mengenai Gaji PNS dari Masa Ke masa ...

Resmi!!!, Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag 2016 Naik Lagi

Berita PNS --Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua. PNS kementerian Agama Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya. Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja...

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

Berita PNS -- Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!! RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang  sistem penggajian PNS yang baru  dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga. Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an. Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com. PP tentang  Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS  masih dalam tahap harmonisasi tim kecil.  PP tentang Sistem Penggajian yang baru  ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air . Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik den...