Skip to main content

Per 1 Januari, Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan

Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

Pantas Belum cair!!!,Dana Sertifikasi Guru Sebesar 3,6 M Tertahan di Disdikbud



Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat Kita semua.

Dana sertifikasi guru merupakan yang sangat didamba-damba oleh guru diseluruh indonesia baik itu guru PNS maupun honorer, bagaimana tidak karena besaran Tunjangan Sergur ini sangat membantu keuangan para guru.

Namun Apa jadinya jika tunjangan Sertifikasi guru ini ditahan oleh pemerintah daerah padahal sudah ditransfer dari pusat dengan alasan untuk digunakan menutupi dana Pemda yang tidak cukup untuk pembangunan.

Sebuah alasan yang ironi dan tidak masuk akal menggunakan dana sertifikasi guru untuk pembangunan, Apa daerah ini tidak malu dan tidak berperikemanusiaan.

Berdasarkna yang diberitakan di republika.co.id bahwa Dana sertifikasi ratusan guru sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, sampai SMA/SMK berjumlah Rp 3,6 miliar tertahan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung hingga Ahad (10/1). Seharusnya, dana ini sudah masuk rekening guru pada Desember tahun lalu.

Dalam penjelasannya kepada sejumlah guru di SMAN 2 Bandar Lampung, Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, berjanji akan membayarkan dana sertifikasi guru mulai Senin (11/1) secara bertahap. Tertahannya dana sertifikasi guru triwulan ketiga ini, menurut dia, karena digunakan untuk dana pembangunan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Ia mengakui, anggaran sertifikasi guru sudah ditransfer pusat melalui keuangan daerah yakni Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD). Namun, karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Bandar Lampung tidak tercapai, terpaksa menggunakan dana sertifikasi untuk pembangunan.

Baca juga:Guru Wajib Baca Info Penting Mengenai Aturan Terbaru Sertifikasi Guru Tahun 2016

Yeni, salah seorang guru SMA yang belum menerima dana sertifikasi, menyesalkan tindakan pemkot yang menahan dana sertifikasi guru yang menjadi haknya sebagai pengabdi di bidang pendidikan. Seharusnya, ungkap dia, pemerintah lebih mengutamakan kepetingan orang banyak seperti profesi guru, agar proses belajar mengajar berjalan lancar.

"Kalau dipakai untuk dana pembangunan, ini jelas menyalahi aturan. Soalnya itu hak guru, malah dipakai untuk dana pembangunan," kata dia tidak mau menyebutkan identitasnya.

Menurut dia, dana sertifikasi yang jumlahnya miliaran rupiah, selalu menjadi "rebutan" sejumlah pihak agar dapat digunakan sementara atau ditahan sementara untuk kepentingan yang tidak pada tempatnya.

Ketua PGRI Kota Bandar Lampung, Suharto, menunggu janji Disdikbud untuk membayarkan dana sertifikasi pada Senin ini. Bila tidak juga dapat mewujudkan janjinya, pihaknya akan menempuh jalur lain, karena telah menggunakan dana guru untuk kepentingan tertentu. 

Semoga dana sergur yang ditahan di Dina pendidikan ini segera dibayarkan dan bisa menambah kesejahteraan para guru.
  Sumber: republika.co.id
 
 Baca juga:Kabar Terbaru Kenaikan Gaji PNS Tahun 2016 dan Gaji Ke-14

Comments

Popular posts from this blog

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA

Berita PNS--- Apa kabar sobat pembaca Berita PNS yang budiman. Bicara Gaji PNS tidak akan ada habisnya. Hampir setiap Dekade akan selalu ada kenaikan Gaji PNS . Namun tahukah anda sejarah Gaji PNS itu berapa beberapa puluh tahun sebelum Gaji PNS 2017 akan segera kita ketahui bersama. Berikut kami sampaikan kepada anda sejarah Gaji PNS dari Masa ke Masa . ilustrasi Gaji Pokok PNS Dari Masa ke Masa Gaji pokok PNS  merupakan hal yang selalu dinanti-nanti oleh pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarnya gaji pokok pada tahun 1977 paling kecil sebesar Rp12.000,- untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun dan paling besar Rp120.000 untukgolongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Berikut kami kasih bocoran mengenai Gaji PNS dari Masa Ke masa ...

Resmi!!!, Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag 2016 Naik Lagi

Berita PNS --Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua. PNS kementerian Agama Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya. Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja...

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

Berita PNS -- Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!! RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang  sistem penggajian PNS yang baru  dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga. Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an. Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com. PP tentang  Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS  masih dalam tahap harmonisasi tim kecil.  PP tentang Sistem Penggajian yang baru  ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air . Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik den...