Penting!!! Inilah Mekanisme Terbaru Pemberian Tunjangan Kinerja Pada PNS Fungsional Penerima Tunjangan Profesi



Assalamualaikum wr..wb

Salam sejahtera buat kita semua, Informasi yang akan kami bagikan kepada pembaca Berita PNS adalah terkait dengan Mekanisme terbaru mengenai pemberian tunjangan Kinerja Pada PNS Fungsional yang meneriam tunjangan Profesi.


Perpres atau Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2015 Tentang Tunjangan KinerjaPegawai  Dilingkungan Badan Kepegawaian Negara, Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selain itu Tunjangan Kinerja Juga Mengatur syarat Pembayaran pada Tunjangan Profesi/Sertifikasi dalam hal ini jabatan PNS Fungsional seperti Guru dsb, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:

  • a. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  • b. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  • c. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
  • d. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Badan
    Kepegawaian Negara;
    e. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  • f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga ada manfaatnya. terima kasih telah mengunjungi website ini.

Sumber:http://kkgjaro.blogspot.co.id/

Comments

Popular posts from this blog

Awal 2017 Sudah Pasti Ada Perekrutan CPNS Jalur Umum

Cara Mengetahui Estimasi Uang Pensiun dan Tunjangan Hari Tua PNS/ASN

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA