Skip to main content

Per 1 Januari, Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan

Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

Penting!!! Kemendikbud Siapkan 3 Jenis Pelatihan Bagi Guru Bulan Mei 2016, Sebagai Tindaklanjut Hasil UKG 2015



Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera.


Hasil UKG sudah diumumkan pada awal januari 2016 dan dapat disimpulkan masih banyak Guru yang masih belum memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Oleh karena itu, Pemerintah dalam hal ini KEMENDIKBUD sudah menyiapkan tiga jenis pelatihan bagi para Guru tersebut.

Pelatihan guru usai UKG akan digelar  pada bulan Mei 2016. Ada tiga jenis pelatihan yaitu tatap muka, online, dan campuran.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sekarang lebih fokus pada memperbaiki kompetensi guru usai pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG). Caranya, melalui pelatihan bagi para guru yang belum memenuhi standar.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, pelatihan guru akan diselenggarakan pada bulan Mei 2016 mendatang. Terdapat tiga jenis pelatihan yaitu tatap muka, dalam jaringan, dan campuran.



Pelatihan tatap muka akan diberikan kepada 400 ribu guru, sementara dalam jaringan atau online kepada 1,9 juta. Sedangkan sekira 600 ribu guru diberikan pelatihan campuran yang mengombinasikan pelatihan tatap muka dan dalam jaringan.

"Pelatihan tatap muka diberikan kepada guru yang secara geografis tempat tinggalnya jauh dan tidak ada akses internet. Sementara pelatihan dengan metode campuran diberikan kepada guru yang nilai UKG rendah, sehingga perlu adanya kombinasi metode pelatihan tatap muka dan dalam jaringan,” kata Pranata yang Berita PNS kutip dari Okezone (22/01/16).

Sekitar 2,9 juta  guru telah mengikuti UKG yang diselenggarakan pada November 2015 lalu. Hasilnya, separuh guru mendapat nilai di bawah standar yang ditetapkan yakni 5,5. Untuk itu akan diadakan bagi pelatihan pada guru-guru tersebut. Sementara guru yang mendapat nilai tinggi akan menjadi mentor pada pelatihan guru tersebut.

Nilai rata-rata hasil UKG di seluruh Indonesia adalah 53,02. Hanya tujuh daerah yang memiliki nilai rerata di atas standar yakni Jawa Tengah dengan nilai rerata 61,52, DKI Jakarta 60,78, Jawa Timur 58,94, Bali 58,22, Bangka Belitung 56,94, Jawa Barat dengan nilai rerata 56,91, dan Kepulauan Riau dengan nilai rerata 56,57.

UKG bertujuan untuk pemetaan kompetensi guru khususnya ranah pedadogik dan profesional pada bidang yang sesuai dengan sertifikat pendidik. Hasil UKG tersebut juga digunakan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru, menentukan materi dan pola pelatihan guru, serta bahan pertimbangan pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru.

Sumber:sekolahdasar.net dan Okezone.com

Demikian informasi mengenai kemendikbud yang akan memberikan 3 jenis pelatihan bagi para guru sebagai tindak lanjut hasil UKG yang masih rendah. 

Comments

Popular posts from this blog

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA

Berita PNS--- Apa kabar sobat pembaca Berita PNS yang budiman. Bicara Gaji PNS tidak akan ada habisnya. Hampir setiap Dekade akan selalu ada kenaikan Gaji PNS . Namun tahukah anda sejarah Gaji PNS itu berapa beberapa puluh tahun sebelum Gaji PNS 2017 akan segera kita ketahui bersama. Berikut kami sampaikan kepada anda sejarah Gaji PNS dari Masa ke Masa . ilustrasi Gaji Pokok PNS Dari Masa ke Masa Gaji pokok PNS  merupakan hal yang selalu dinanti-nanti oleh pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarnya gaji pokok pada tahun 1977 paling kecil sebesar Rp12.000,- untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun dan paling besar Rp120.000 untukgolongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Berikut kami kasih bocoran mengenai Gaji PNS dari Masa Ke masa ...

Resmi!!!, Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag 2016 Naik Lagi

Berita PNS --Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua. PNS kementerian Agama Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya. Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja...

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

Berita PNS -- Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!! RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang  sistem penggajian PNS yang baru  dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga. Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an. Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com. PP tentang  Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS  masih dalam tahap harmonisasi tim kecil.  PP tentang Sistem Penggajian yang baru  ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air . Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik den...