Skip to main content

Per 1 Januari, Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan

Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

Penting!!!Guru Wajib Baca,Surat Edaran Dirjen GTK tentang Penyaluran Aneka Tunjangan Guru TA 2016



Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua,

Tunjangan tiada henti kita membahas mengenai Tunjangan Bagi Guru baik itu tunjangan untuk Guru PNS maupun guru honorer. Terlepas dari tugas mulia seorang guru,tentu sebagai manusia guru  juga butuh uang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya untuk membiayai anak,istri dan biaya operasional tugasnya sebagai seorang guru. Tentu bagi bagi seorang Guru PNS dengan golongan IIIA dengan gaji diatas 3 juta,jika tidak mendapat tunjangan tidak akan sangat terbebani dengan biaya hidup.


Namun apa jadinya bagi guru seorang Guru honorer yang dengan Gaji 1 juta kebawah sudah berkeluarga punya tanggungan anak, apa bisa cukup dengan uang segitu. Tentunya pemberian tunjangan oleh pemerintah akan sedikit membantu mereka.

Berbagai isu dimedia masa baik itu cetak maupun online menyebutkan bahwa tunjangan Guru naiklah, bahkan ada yang memberitakan tunjangan guru tahun 2016 ini akan dihapus!!!. Semua pemberitaan itu masih sekedar opini dan masih belum jelas.

Sampai pada tanggal 11 januari 2016 kemarin Dirjen Guru dan Tenaga Pendidik (GTK) mengeluarkan surat edaran mengenai Penyaluran Aneka Tunjangan Guru tahun Anggaran 2016 untuk memeberikan pentunjuk bagi pengeluaran tunjangan Guru tahun 2016.

Dalam surat tersebut dengan jelas disebutkan bahwa tahun 2016 Aneka tunjangan guru masih akan diberikan tapi dengan kuota yang sangat terbatas, Oleh karena itu Guru jika ingin mendapat aneka tunjangan guru 2016 harus menyelesaikan  dapodik dan datanya dinyatakan valid sesuai dengan kreteria.

Dalam surat Edaran (Dirjen GTK) Kemdikbud Nomor 1234/B/PR/2016 tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016 ini sangat dihibau kepada kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk memberikan arahan kepada para guru-guru untuk menggunakan dan mengisi data-data mereka pada Aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).

Untuk lebih jelasnya silahkan baca surat edaran Dirjen GTK Kemendikkbud mengenai Aneka Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016 berikut ini:

Sumber surat ini kami baca dari postingan Facebook Bpk. Tagor Alamsyah Harahap (Dirjen GTK)


Jadi dengan membaca surat Edaran Dirjen GTK mengenai Aneka Tunjangan Guru tahun 2016 tersebut guru dapat bernafas lega karena tauhun ini anda akan masih mendapat Tunjangan Guru baik itu Guru PNS dan Guru Honorer

Mengenai kapan tunjangan Guru ini akan cair tentunya setelah data penerima paling lambat 29 januari 2016 diterima, setelah itu waktu pencairan tunjangan guru akan kami update terus kepada anda sekalian para Guru. jadi tetap setia membuka website kami setiap harinya dan yang paling penting sebarkan!!! berita ini kepada rekan-rekan guru yang lain agar mereka juga mengetahui kejelasan mengenai Tunjangan guru yang masih simpang siur ini

Comments

Popular posts from this blog

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA

Berita PNS--- Apa kabar sobat pembaca Berita PNS yang budiman. Bicara Gaji PNS tidak akan ada habisnya. Hampir setiap Dekade akan selalu ada kenaikan Gaji PNS . Namun tahukah anda sejarah Gaji PNS itu berapa beberapa puluh tahun sebelum Gaji PNS 2017 akan segera kita ketahui bersama. Berikut kami sampaikan kepada anda sejarah Gaji PNS dari Masa ke Masa . ilustrasi Gaji Pokok PNS Dari Masa ke Masa Gaji pokok PNS  merupakan hal yang selalu dinanti-nanti oleh pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarnya gaji pokok pada tahun 1977 paling kecil sebesar Rp12.000,- untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun dan paling besar Rp120.000 untukgolongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Berikut kami kasih bocoran mengenai Gaji PNS dari Masa Ke masa ...

Resmi!!!, Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag 2016 Naik Lagi

Berita PNS --Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua. PNS kementerian Agama Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya. Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja...

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

Berita PNS -- Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!! RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang  sistem penggajian PNS yang baru  dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga. Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an. Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com. PP tentang  Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS  masih dalam tahap harmonisasi tim kecil.  PP tentang Sistem Penggajian yang baru  ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air . Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik den...