Yuuk Intip Honor Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2016



Assalamualaikum wr wb
Salam sejahtera buat kita semua.


Informasi kali ini mengenai Honor Operator sekolah sesuai Dengan Juknis BOS 2016.
Operator sekolah perannya sangat penting dalam memajukan pendidikan ditanah air oleh karena itu, pemerintah juga harus memperhatikan nasip Operator sekolah. 


Operator sekolah memiliki peran vital dalam mengolah data pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, sehingga perannya tidak bisa dipandang sebelah mata. Terbukti, banyak program pendidikan yang diselenggarakan di sekolah tidak lepas dari keberadaan sistem Data Pokok Pendidikan. 

Dengan tanggung jawab yang begitu berat, tak heran jika seorang operator sekolah berharap ada kompensasi yang diberikan atas apa yang dilakukan.

Dan selama ini, honor operator sekolah masih menjadi perbincangan, karena sejauh ini operator sekolah belum mendapatkan honor rutin bulanan yang tertuang secara sah dalam juknis BOS, termasuk didalam Juknis BOS 2016 ini.

Download MATERI WORSHOP SOSIALISASI BOS 2016

Berikut ini ketentuan pemberian honor operator sekolah sesuai juknis BOS 2016
Honor Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2016
Honor Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2016

Honor operator Dapodik sesuai Juknis BOS 2016

Kebijakan pembayaran honor untuk operator pendataan disekolah sesuai Juknis BOS 2016 adalah sebagai berikut ini:
  • Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi disekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan operator Dapodik.
  • Jika memang tidak ada tenaga adminsitrasi yang berkompeten disekolah tersebut, maka sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas ( outsourching) yang diberi honor sesuai dengan waktu pekerjaan, jadi ditak dibayar rutin per bulan.
  • Untuk standar besaran honor operator Dapodik mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku didaerah tersebut sesuai dengan beban kerja.
Jadi, untuk honor operator sekolah sesuai Juknis BOS 2016 tidak dibayarkan rutin perbulan, melainkan insidentil dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan.

Demikian berita ini semoga bermanfaat Khususnya para Operator sekolah di Indonesia, Salam Edukasi!!!
Sumber:http://infokepegawaian.blogspot.co.id/

Comments

Popular posts from this blog

Awal 2017 Sudah Pasti Ada Perekrutan CPNS Jalur Umum

Cara Mengetahui Estimasi Uang Pensiun dan Tunjangan Hari Tua PNS/ASN

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA