Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

Assalamualaikum wr wb
Salam sejahtera buat kita semua.
Informasi kali ini mengenai Honor Operator sekolah sesuai Dengan Juknis BOS 2016.
Operator sekolah perannya sangat penting dalam memajukan pendidikan ditanah air oleh karena itu, pemerintah juga harus memperhatikan nasip Operator sekolah.
Operator sekolah memiliki peran vital dalam mengolah data pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, sehingga perannya tidak bisa dipandang sebelah mata. Terbukti, banyak program pendidikan yang diselenggarakan di sekolah tidak lepas dari keberadaan sistem Data Pokok Pendidikan.
Dengan tanggung jawab yang begitu berat, tak heran jika seorang operator sekolah berharap ada kompensasi yang diberikan atas apa yang dilakukan.
Dan selama ini, honor operator sekolah masih menjadi perbincangan, karena sejauh ini operator sekolah belum mendapatkan honor rutin bulanan yang tertuang secara sah dalam juknis BOS, termasuk didalam Juknis BOS 2016 ini.
Download MATERI WORSHOP SOSIALISASI BOS 2016
Berikut ini ketentuan pemberian honor operator sekolah sesuai juknis BOS 2016


Honor operator Dapodik sesuai Juknis BOS 2016
Kebijakan pembayaran honor untuk operator pendataan disekolah sesuai Juknis BOS 2016 adalah sebagai berikut ini:
- Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi disekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan operator Dapodik.
- Jika memang tidak ada tenaga adminsitrasi yang berkompeten disekolah tersebut, maka sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas ( outsourching) yang diberi honor sesuai dengan waktu pekerjaan, jadi ditak dibayar rutin per bulan.
- Untuk standar besaran honor operator Dapodik mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku didaerah tersebut sesuai dengan beban kerja.
Jadi, untuk honor operator sekolah sesuai Juknis BOS 2016 tidak dibayarkan rutin perbulan, melainkan insidentil dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan.
Demikian berita ini semoga bermanfaat Khususnya para Operator sekolah di Indonesia, Salam Edukasi!!!
Sumber:http://infokepegawaian.blogspot.co.id/
Comments
Post a Comment