Skip to main content

Per 1 Januari, Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan

Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

Ahok Akan Ubah Pergub Sehingga Tidak Lulus SMA Bisa Jadi PNS




Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat sobat Berita PNS.

Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali membuat kebijakan yang menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Kebijakan yang lagi diancang-ancang akan diterapkan yaitu Pergub perekrutan PNS bisa berasal dari kalangan berpendidikan rendah yaitu bisa tidak lulus SMA jadi PNS DKI.


Menurut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bekerja di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebenarnya tak perlu harus terlalu pandai, namun yang terpenting harus kuat bersikap jujur. Maka Ahok tak mempermasalahkan syarat minimal pendidikan untuk PNS. Bahkan dia akan mengubah Peraturan Gubernur agar orang yang tak lulus SMA bisa jadi PNS.

"Nah saya mau ubah Pergub, bila perlu orang yang tak lulus SMA-pun, SMP, kalau karakternya baik, walaupun hanya lulus SD, itu boleh diterima (jadi PNS)," kata Ahok dalam pidato apel penerimaan Petugas Teknis Pengawas dan Pengendalian Lalu Lintas dari Kementerian Perhubungan di halaman Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (1/2/2016). 

Para petugas itu berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), mereka mengikuti apel di halaman Balai Kota untuk selanjutnya dipekerjakan sebagai petugas di lingkup Pemprov DKI. 

Ahok menyatakan, orang yang tidak sekolah-pun sebenarnya bisa direkrut menjadi pegawai di DKI. "Misalnya yang baik begitu ya, petinju-petinju yang enggak sekolah, asal dia karakternya baik, kita rekrut saja semua," kata Ahok.

Ahok menyatakan, kepintaran seseorang tak lebih penting daripada keberanian untuk bersikap jujur. Soalnya, banyak orang pandai yang justru bersifat manipulatif dalam mengkorupsi anggaran, menerima suap, dan melakukan tindakan tak terpuji.

"Jadi Jakarta bicara otot (keberanian) dan nurani. Bukan otak saja. Terlalu pintar malahan pusing saya, pintar mengakali, ngeles terus, ngeles terus, ini Jakarta tidak butuh," ujar Ahok.

Dia menjelaskan penyakit oknum PNS di DKI adalah bermain 'mark up' anggaran. Nilainya bisa sampai 100 persen hingga 200 persen. Ini tentu menjadi persoalan serius terkait mentalitas birokrat.

"Makanya saya jelaskan kepada saudara kalau mungkin nanti dibutuhkan ada pembukaan PNS, mungkin salah satu dari saudara akan dihitung poinnya. Saya sudah siapkan sekarang bagaimana, enggak perlu orang terlalu pintar," pungkasnya.

Demikian informasi ini, jika benar ahok mengubah pergub perekrutan PNS maka tentu akan berdampak bagi generasi muda dalam menuntut ilmu karena, tidak perlu berpendidikan tinggi untuk jadi PNS, cukup dengan jujur saja. Anda termasuk yang pro atau kontra dari kebijakan ini, silahkan berikan komentar dibawah postingan ini
Sumber: detik.com

Comments

Popular posts from this blog

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA

Berita PNS--- Apa kabar sobat pembaca Berita PNS yang budiman. Bicara Gaji PNS tidak akan ada habisnya. Hampir setiap Dekade akan selalu ada kenaikan Gaji PNS . Namun tahukah anda sejarah Gaji PNS itu berapa beberapa puluh tahun sebelum Gaji PNS 2017 akan segera kita ketahui bersama. Berikut kami sampaikan kepada anda sejarah Gaji PNS dari Masa ke Masa . ilustrasi Gaji Pokok PNS Dari Masa ke Masa Gaji pokok PNS  merupakan hal yang selalu dinanti-nanti oleh pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarnya gaji pokok pada tahun 1977 paling kecil sebesar Rp12.000,- untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun dan paling besar Rp120.000 untukgolongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Berikut kami kasih bocoran mengenai Gaji PNS dari Masa Ke masa ...

Resmi!!!, Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag 2016 Naik Lagi

Berita PNS --Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua. PNS kementerian Agama Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya. Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja...

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

Berita PNS -- Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!! RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang  sistem penggajian PNS yang baru  dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga. Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an. Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com. PP tentang  Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS  masih dalam tahap harmonisasi tim kecil.  PP tentang Sistem Penggajian yang baru  ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air . Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik den...