Skip to main content

Per 1 Januari, Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan

Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

Alhamdulillah PNS Bisa Punya Rumah, Bapertarum Siapkan Rp400 Miliar untuk Bantu PNS Punya Rumah



Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua.

Setiap orang tentu ingin mempunyai rumah idaman terutama PNS yang tiap bulan medapat Gaji Tetap, namun tidak semua PNS telah memiliki Rumah.Berikut berita terbaru bagi PNS yang belum mempunyai rumah sendiri atau masih ngontrak.

Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil menyiapkan dana Rp400 miliar untuk fasilitas bantuan tabungan perumahan bagi 100 ribu PNS di seluruh wilayah Indonesia.

"Dana bantuan tabungan perumahan yang bersumber dari dana hasil pemupukan itu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan," kata Direktur Utama Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) Heroe Soelistiawan, di Mataram, Selasa (2/2/2016).

Usai menandatangani naskah kerja sama dengan PT Bank NTB, ia menjelaskan, pemberian bantuan tabungan perumahan bagi PNS tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2015 tentang Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan PNS

Selain itu, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 289/KPTS/M/2015 yang merupakan fasilitas untuk PNS golongan I-IV yang akan membeli rumah secara kredit melalui bank pelaksana yang bekerjasama dengan Bapertarum PNS.

"Jumlah yang diberikan kepada satu orang PNS sebesar Rp4 juta, tanpa harus dikembalikan," katanya.

Menurut Heroe, Bapertarum PNS yang berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan PNS selalu berupaya meningkatkan pelayanan kepada PNS dalam hal kemudahan memiliki perumahan.

Dalam rangka itu, kata dia, pihaknya berupaya melakukan perbaikan layanan, terlebih dalam menghadapi perubahan kondisi yang sudah sangat jauh berbeda dibandingkan awal keberadaan Bapertarum PNS, di mana harga rumah, khususnya rumah sederhana berkisar Rp5 - Rp7 juta.

"Dibandingkan saat di mana harga rumah tapak, sudah mencapai Rp116 juta - Rp183 juta," ujarnya.

Untuk mendukung PNS segera memperoleh rumah, kata Heroe, pihaknya juga mendorong pemerintah daerah memberikan dukungan.

Bapertarum PNS juga mengajak perbankan, khususnya Bank Pembangunan Daerah milik pemerintah daerah untuk mengambil peran dalam rangka membantu upaya peningkatan kesejahteraan PNS melalui kredit pemilikan rumah bersubsidi.

"Membangun satu juta perumahan bersubsidi program pemerintah merupakan pekerjaan besar. Kalau dikerjakan bersama, tidak hanya PNS yang sejahtera, tapi ekonomi daerah juga berkembang," pungkasnya.

Semoga dengan adanya bantuan yang telah disiapkan oleh bapertarum untuk membantu PNS yang belum memiliki rumah ini dapat meringankan para PNS dalam membangun/Mempunyai rumah idaman.

Sumber:suara.com



Comments

Popular posts from this blog

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA

Berita PNS--- Apa kabar sobat pembaca Berita PNS yang budiman. Bicara Gaji PNS tidak akan ada habisnya. Hampir setiap Dekade akan selalu ada kenaikan Gaji PNS . Namun tahukah anda sejarah Gaji PNS itu berapa beberapa puluh tahun sebelum Gaji PNS 2017 akan segera kita ketahui bersama. Berikut kami sampaikan kepada anda sejarah Gaji PNS dari Masa ke Masa . ilustrasi Gaji Pokok PNS Dari Masa ke Masa Gaji pokok PNS  merupakan hal yang selalu dinanti-nanti oleh pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarnya gaji pokok pada tahun 1977 paling kecil sebesar Rp12.000,- untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun dan paling besar Rp120.000 untukgolongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Berikut kami kasih bocoran mengenai Gaji PNS dari Masa Ke masa ...

Resmi!!!, Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag 2016 Naik Lagi

Berita PNS --Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua. PNS kementerian Agama Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya. Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja...

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

Berita PNS -- Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!! RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang  sistem penggajian PNS yang baru  dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga. Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an. Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com. PP tentang  Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS  masih dalam tahap harmonisasi tim kecil.  PP tentang Sistem Penggajian yang baru  ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air . Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik den...