Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...
Berikut Daftar 8 Kementrian/Lembaga Yang PNSnya Akan Dialihkan BKN Dari PNS Kabupaten/Kota Ke PNS Provinsi/Pusat

Jakarta-Bukanlah berita baru mengenai Pengalihan PNS daerah ke PNS pusat di berbagai Kementerian dan Lembaga. Mengenai pengalihan tersebut BKN telah merilis daftar 8 K/L yang PNS nya akan dilakukan pengalihan dan pada tahap awal ini masih dalam tahap persiapan.
Humas BKN, Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Yulina Setiawati menyampaikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan setelah ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 yang mencakup penyerahan urusan pemerintahan konkuren (Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota) yang meliputi:
Langkah persiapan pengalihan PNS, Yulina meminta kepada setiap Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan inventarisasi data PNS/pejabat yang akan dialihkan paling lambat 31 Maret 2016 sehingga serah terima pengalihan dapat dilakukan 1 Oktober 2016 mendatang. “Diharapkan seluruh instansi sudah menyampaikan daftar nominatif PNS yang akan dialihkan,” tegasnya dalam rapat persiapan dan pembahasan pengalihan PNS bersama 8 K/L personil pengalihan Rabu, (17/2) di Kantor Pusat BKN.
Baca juga: Pengumuman! Ada Kewajiban Baru buat PNS Setiap Bulan
Baca juga: Pengumuman! Ada Kewajiban Baru buat PNS Setiap Bulan
Pelaksanaan pengalihan PNS, Yulina juga meminta K/L memperhatikan susbtansi Peraturan Kepala BKN tentang pengalihan PNS yang mencakup kriteria PNS/pejabat yang dialihkan, PNS yang dialihkan ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan tugas fungsi urusan yang diserahkan dan untuk pejabat fungsional harus tetap menduduki jabatan fungsional sebelum dialihkan, dan pelaksanaan pengalihan ditetapkan 1 Oktober 2016, pembebanan gaji dari PNS yang dialihkan pindah ke instansi baru mulai Januari 2017, dan pembayaran gaji dan tunjangan PNS yang dialihkan untuk bulan Oktober s/d Desember 2016 tetap dibayarkan instansi lama, serta memenuhi prosedur pengalihan.
Lebih lanjut, Yulina menuturkan Perka BKN sedang disiapkan sebagai landasan hukum pengalihan PNS. “Sudah ada Perka BKN 48/2015 dan Perka BKN 1/2016 dan seterusnya akan diselesaikan untuk seluruh 8 K/L personil pengalihan.
Sumber:BKN.go.id
Berita terkait: Hati-Hati!!! PNS Tak Produktif Terancam Dipensiunkan Dini Hingga Pemberhentian
Berita terkait: Hati-Hati!!! PNS Tak Produktif Terancam Dipensiunkan Dini Hingga Pemberhentian
Comments
Post a Comment