Skip to main content

Per 1 Januari, Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan

Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

Info Penting!!! Ini Dia Syarat dan Cara Penerbitan NUPTK 2016 Bagi Guru Kemdikbud dan Kemenag


Assalamualaikum wr..wb
salam sejahtera buat kita semua.

Informasi kali ini yang akan kami sampaikan terkait syarat dan cara penerbitan NUPTK 2016 Bagi guru dibawah naungan Kemendikbud dan Kemenag.



NUPTK yang merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan sesuatu yang sangat diburu oleh kalangan guru. Bagaimana tidak pihak Kemdikbud mensyaratkan kepemilikan NUPTK sebagai syarat untuk mengikuti sertifikasi guru, pengusulan tunjangan dan program serta layanan pendidikan lainnya. 


Di era padamu negeri NUPTK diterbitkan oleh BPSDMPK-PMP, setelah BPSDMPK dilebur menjadi Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) maka penerbitan dan penonaktifan NUPTK dilaksanakan oleh Ditjen GTK. 



Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan mulai tahun 2016 ini kembali membuat kebijakan terbaru dalam hal pembuatan dan penerbitan NUPTK, untuk guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. 



Lewat surat bernomor 14652/B.B2/PR 2015 yang ditandatangani langsung oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata berisi tentang syarat, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK baik untuk guru Kemdikbud maupun guru Kemenag NUPTK



Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:
surat dirjen gtk perihal penerbitan teknis pembuatan penerbitan nuptk 2016
syarat dan ketentuan serta cara penerbitan NUPTK tahun 2016 bagi guru kemdikbud dan kemenag
Syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK


NUPTK dimaksud di sini diberikan kepada Guru, Kepsek dan pengawas sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal
Guru PNS, CPNS, dan non PNS


Cara mengusulkan NUPTK bagi guru Kemdikbud


Bagi guru yang terdata aktif  di dapodikdas maupun dapodik PAUD-Dikmas Guru melakukan scan dokumen;

  1. Bagi PNS/CPNS dokumen yang discanadalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
  2. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
  3. Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016

Cara mengusulkan NUPTK Bagi Guru Kemenag (Tidak terdata di Dapodik)


 Mengumpulkan Scan dokumen 


  1. Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
  2. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
  3. Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016 

Kemudian menghubungi Operator Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten 
syarat mendapatkan nuptk guru kemenag

Demikian tadi Proses dan cara pengajuan hingga penerbitan NUPTK 


Untuk file lengkap surat Ditjen GTK tentang cara pengajuan hingga penerbitan NUPTK  bisa diunduh di tautan ini 
http://dikdas.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2016/01/Surat-Penerbitan-NUPTK-bagi-Guru-dan-Tenaga-Kependidikan.pdf
sumber:http://jetjetsemut.blogspot.co.id/

Demikian berita ini untuk menjadi perhatian bapak/Ibu guru yang sedang memngejar Sertifikasi Guru 2016.

Comments

Popular posts from this blog

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA

Berita PNS--- Apa kabar sobat pembaca Berita PNS yang budiman. Bicara Gaji PNS tidak akan ada habisnya. Hampir setiap Dekade akan selalu ada kenaikan Gaji PNS . Namun tahukah anda sejarah Gaji PNS itu berapa beberapa puluh tahun sebelum Gaji PNS 2017 akan segera kita ketahui bersama. Berikut kami sampaikan kepada anda sejarah Gaji PNS dari Masa ke Masa . ilustrasi Gaji Pokok PNS Dari Masa ke Masa Gaji pokok PNS  merupakan hal yang selalu dinanti-nanti oleh pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarnya gaji pokok pada tahun 1977 paling kecil sebesar Rp12.000,- untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun dan paling besar Rp120.000 untukgolongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Berikut kami kasih bocoran mengenai Gaji PNS dari Masa Ke masa ...

Resmi!!!, Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag 2016 Naik Lagi

Berita PNS --Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua. PNS kementerian Agama Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya. Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja...

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

Berita PNS -- Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!! RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang  sistem penggajian PNS yang baru  dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga. Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an. Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com. PP tentang  Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS  masih dalam tahap harmonisasi tim kecil.  PP tentang Sistem Penggajian yang baru  ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air . Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik den...