Skip to main content

Per 1 Januari, Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan

Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

Kabar Gembira!!! Mulai Tahun Ini Guru Non PNS Akan Mendapat Insentif Guru Non PNS




Assalamualaikum wr..wb 
Salam sejahtera buat kita semua.


Berita gembira buat Bapak/Ibu  Guru Non PNS diseluruh tanah air, karena informasi yang berikut ini anda akan diberikan Insentif Bagi Guru Non PNS.

Sesuai PP no 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional ( STF) sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan. Sebagai penggantinya, tahun ini akan diberikan insentif guru bukan PNS, baik guru yang mengajar disekolah negeri maupun disekolah swasta.

Syarat-syarat guru memperoleh insentif guru non PNS adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa diterima berbeda jumlahnya.
Oleh sebab itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama terima menerima insentif guru non PNS karena akan diberlakukan batas minimal 24 jam per minggu.


DIsiapkan ada 100,000 kuota, jika yang memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru.
Tunjangan fungsional non PNS yang selama ini diterimakan bagi guru non PNS, berubah istilah menjadi Insentif Guru non PNS. Hal ini diperkuat dengan munculnya himbauan dari Bpk. tagor Alamsyah yang menghimbau agar dinas pendidikan kab/kota untuk mempersiapkan daftar calon penerima aneka tunjangan, slaah satunya insentif guru non PNS, yang dulunya disebut tunjangan non PNS.


 Insentif Guru Non PNS

Persyaratan Guru Non PNS untuk Mendapat Insentif 

Dalam himbauan tersebut juga dijelaskan bahwa calon penerima aneka tunjangan ini tergantung valid tidaknya data Dapodik
instentif guru non PNS
Mohon kerjasama semua pihak untuk saling mengingatkan diri masing-masing. Dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai surat edaran Dirjen GTK agar menyiapkan daftar calon penerima tunjangan khusus, insentif guru non PNS ( pengganti Tunjangan fungsional) tahun 2016 yang dapat diakses oleh publik ( ditempel pada pengumuman).
Calon dapat ditentukan mulai saat ini dengan skala priritas menjadi kewenangan dinas dan kepastian calon penerima tergantung valid tidaknya data pada Dapodik ( walau sudah diusulkan tapi Dapodiknya tidak valid maka gagal diterima)
Calon akan dicentang pada aplikasi SIM TUN oleh dinas pendidikan sesuai jadwal dalam surat edaran.
Nama yang muncul dalam aplikasi centang hanya Dapodik yang benar pada saat closing data pengusulan.
Jika salah, maka kesempatan untuk menerima tunjnagan akan hilang dan akan dialihkan ke tempat lain sesuai kewenangan Dirjen GTK.
Dalam pesan sosial media Bp. Tagor Alamsyah tersebut bahwa menyebut jika insentif guru non PNS diberikan sebagai pengganti Tunjangan fungsional non PNS yang selama ini beredar.

(Sumber : infokepegawaian.blogspot.co.id )

Demikian berita mengenai Guru Non PNS yang tahun 2016 ini akan mendapat Insesntif Guru Non PNS, semoga Anda termasuk guru yang beruntung mendapat Insentif ini. Terima kasih atas kunjungan. Jangan lupa like atau berbagi berita ini agar lebih bermanfaat.

Wassalam.

Comments

Popular posts from this blog

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA

Berita PNS--- Apa kabar sobat pembaca Berita PNS yang budiman. Bicara Gaji PNS tidak akan ada habisnya. Hampir setiap Dekade akan selalu ada kenaikan Gaji PNS . Namun tahukah anda sejarah Gaji PNS itu berapa beberapa puluh tahun sebelum Gaji PNS 2017 akan segera kita ketahui bersama. Berikut kami sampaikan kepada anda sejarah Gaji PNS dari Masa ke Masa . ilustrasi Gaji Pokok PNS Dari Masa ke Masa Gaji pokok PNS  merupakan hal yang selalu dinanti-nanti oleh pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarnya gaji pokok pada tahun 1977 paling kecil sebesar Rp12.000,- untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun dan paling besar Rp120.000 untukgolongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Berikut kami kasih bocoran mengenai Gaji PNS dari Masa Ke masa ...

Resmi!!!, Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag 2016 Naik Lagi

Berita PNS --Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua. PNS kementerian Agama Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya. Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja...

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

Berita PNS -- Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!! RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang  sistem penggajian PNS yang baru  dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga. Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an. Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com. PP tentang  Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS  masih dalam tahap harmonisasi tim kecil.  PP tentang Sistem Penggajian yang baru  ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air . Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik den...