Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...
Assalamualaikum wr...wb
Salam sejahtera buat kita semua.
Selamat pagi selamat memulai aktifitas pagi ini. Ternyata gaji guru honorer yang sangat minim dibeberapa daerah merupakan kesalahan di PEMDA, karena gaji guru honorer K2 dianggarkan atau diambil dalam APBD bukan ditetapkan di pusat.

Minimnya gaji honorer K2 yang berada di kisaran Rp 300 ribu per bulan, bukan merupakan kesalahan pemerintah pusat.
Menurut mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, kesalahan utama ada di pemerintah daerah.
“Kalau gaji honorer K2 hanya Rp 300 ribu per bulan, itu tanggung jawab pemda. Pusat tidak boleh disalahkan, karena pusat tidak tahu apa-apa soal ini,” terang Azwar yang kini jadi pengamat reformasi birokrasi, Minggu (14/2).
Mestinya pemda selaku pemberi kerja mengalokasikan dana gaji untuk honorer K2. Gajinya selayaknya setara UMP masing-masing daerah.
“Kenapa sampai honorer K2 menuntut, ya karena dibayar kecil. Coba kalau pemda memperhatikan kesejahteraan honorernya, tuntutannya tidak sekuat sekarang,” ucapnya.
Menurut Azwar, kalaupun menuntut diangkat PNS, mereka akan siap saja dengan aturan berlaku. Misalnya, harus melalui prosedur tes, dan lain-lain. Ketika gagal tes, mereka tidak akan menuntut. Lantaran tiap bulan, sudah ada gaji yang sesuai dengan standar kelayakan hidup.
Semoga saja setiap daerah segera merealisasikan gaji Honorer K2 setara UMR/UMP sehingga para rekan-rekan guru honorer k2 tidak susah melakukan demo seperti ini untuk menuntut PNS, karena sebenarnya letak permasalahan guru honorer K2 adalah di masalh gaji.
Sumber: JPNN.COM
Comments
Post a Comment