Nikmatnya Jadi PNS Sekarang: Dulu Santunan PNS Meninggal Rp 4 Juta, Sekarang Bisa Sampai Rp 400 Juta



wr..wb Assalamualaikum
Salam teman saya Berita PNS.

tanya PNS merupakan tujuan favorit bagi sarjana muda dan teman yang telah bekerja, apa yang tidak, kecuali dalam jalur karir yang menjanjikan manfaat gaji tahunan, tumbuh pensiun semakin menanjak yakin. PNS mati jika Anda meninggalkan uang cukup besar untuk keluarganya, yang bisa mencapai 400 juta know.

Pemerintah memberikan asuransi kecelakaan (JKK) dan jaminan kematian (JKM) untuk pegawai negeri sipil ( PNS). Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi (RB menteri), Yuddy Chrisnandi, baik jaminan diberikan manfaat besar bagi pegawai pemerintah akan menerima kompensasi yang lebih besar dari sebelumnya.

"Jika semua pejabat pemerintah tersebut meninggal santunannya Rp 3-4 miliar. Kompensasi diberikan berdasarkan masa kerja, kategori klasifikasi, dan kematian itu. Jika kematian itu sepatutnya akan bekerja besar, beberapa telah mencapai 300 juta dolar AS, bahkan jutaan Rp 400, "Yuddy di Sosialisasi kecelakaan Asuransi dan Asuransi kehidupan di Ballroom mekanisme negara Dhanapala, Lapagan banteng, Jakarta, Kamis (25/02/2016) .

Setiap PNS tidak perlu mendaftar untuk menjadi peserta dan JKK JKM, Karena, menurut Yuddy, setiap PNS secara otomatis terdaftar sebagai peserta.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menambahkan pelaksanaan JKM dan JKK adalah penerapan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Jaminan untuk perangkat Sipil negara (ASN).

di masa lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981, JKK dan JKM dilakukan oleh PT Askes. Tapi setelah Askes di BPJS per 1 Genari 2014, BPJS Kesehatan sekarang menyediakan kantor manfaat kesehatan atau kecelakaan kerja bagi pegawai negeri sipil.

"Mengenai jumlah biaya setiap bulan untuk program JKK ditetapkan pada 0, 24% dari gaji dan jumlah biaya untuk seluruh JKM program untuk 0,30% dari pemotongan upah, "kata Mardiasmo

lingkup pekerjaan meliputi kondisi kecelakaan, kecelakaan di kinerja pelayanan dalam keadaan lain ada link, sehingga kecelakaan disamakan dengan kecelakaan yang terjadi di garis tugas, dalam perjalanan pulang ke Keria atau sebaliknya, dan penyakit yang timbul sebagai akibat dari pekerjaan.

Mardiasmo mengatakan, JKK dan JKM khusus PNS tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan kerja BPJS di karyawan swasta, yang berbeda hanya dalam nilai kompensasi dari manfaat yang diterima dari peserta.

"pengelolaan dana akan dipegang oleh PT TASPEN untuk PNS, sedangkan aparat negara dari aset militer dan polisi dikelola oleh Asabri», kata Mardiasmo.

Nah, saya berharap dengan banyak kesenangan yang diambil oleh PNS akan meningkatkan kinerja dan menghindari korupsi. Ameen ya rabbal dunia.

Sumber: detik.com

Comments

Popular posts from this blog

Awal 2017 Sudah Pasti Ada Perekrutan CPNS Jalur Umum

Cara Mengetahui Estimasi Uang Pensiun dan Tunjangan Hari Tua PNS/ASN

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA