Skip to main content

Per 1 Januari, Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan

Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

Pemerintah Siap Bubarkan 14 Lembaga Negara Pekan Depan, Ini Nasip Pegawai PNS dan Honorernya



Berita PNSAssalamualaikum wr..wb
Salam sejatera buat kita semua, informasi kali ini terkait pembubaran 14 lembaga negara yang akan dibubarkan pemerintah. Terus bagaimana nasip PNS yang ada di lembaga tersebut, berikut kejelasannya.

Berita PNS- Saat ini ada 14 lembaga non-struktural yang masuk dalam daftar lembaga yang akan dibubarkan pemerintah. Keputusannya akan diberikan pekan depan.

"Sudah minta ke Menkopolhukam supaya diputuskan (14 lembaga yang akan dibubarkan) minggu depan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Yuddy Chrisnandi di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).

Menteri Yuddy mengatakan sudah memberikan daftar lembaga yang akan dibubarkan pada Presiden. Keputusannya, nanti akan disampaikan oleh Menko Polhukam Luhut B Pandjaitan. Sebagian besar lembaga tersebut bergerak di bidang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk nasib para pegawai, Yuddy menyebut yang PNS akan dimasukkan ke lembaga lainnya. Sementara yang bersifat kontrak akan diberi kompensasi yang wajar.

"Tergantung remunerasi brapa. Kita sedang hitung bisa dikalikan berapa bulan dia bekerja. Yang penting diputuskan dulu. Rancangan lainnya menyusul. Yang pasti tidak semena-mena," ucap politisi Hanura.

Setelah 14 lembaga ini, Kemenpan RB selanjutnya akan mengkaji 78 lembaga yang dibentuk oleh Undang-undang. Namun, untuk pembubaran lembaga ini prosesnya cukup panjang karena melibatkan DPR.

"Diperlukan konsultasi dan persetujuan (DPR) karena menyangkut UU. UU itu biasanya mengamanatkan pembentukan lembaga, jadi kalau lembaganya akan dbubarkan, kan mesti ada argumentasi logisnya, apakah UU-nya direvisi diamandemen atau ada alasan yuridis yang kuat bahwa UU itu sudah terakomodir oleh salah satu lembaga yang ada sehingga lembaga lainnya tidak diperlukan," pungkasnya.

Demikian informasi yang bisa kami sampaikan semoga ada manfaatnya untuk menambah wawasan informasi anda sobat Berita PNS hadir setiap hari dengan berita terupdate untuk anda.

Sumber: detik.com

Comments

Popular posts from this blog

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA

Berita PNS--- Apa kabar sobat pembaca Berita PNS yang budiman. Bicara Gaji PNS tidak akan ada habisnya. Hampir setiap Dekade akan selalu ada kenaikan Gaji PNS . Namun tahukah anda sejarah Gaji PNS itu berapa beberapa puluh tahun sebelum Gaji PNS 2017 akan segera kita ketahui bersama. Berikut kami sampaikan kepada anda sejarah Gaji PNS dari Masa ke Masa . ilustrasi Gaji Pokok PNS Dari Masa ke Masa Gaji pokok PNS  merupakan hal yang selalu dinanti-nanti oleh pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarnya gaji pokok pada tahun 1977 paling kecil sebesar Rp12.000,- untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun dan paling besar Rp120.000 untukgolongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Berikut kami kasih bocoran mengenai Gaji PNS dari Masa Ke masa ...

Resmi!!!, Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag 2016 Naik Lagi

Berita PNS --Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua. PNS kementerian Agama Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya. Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja...

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

Berita PNS -- Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!! RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang  sistem penggajian PNS yang baru  dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga. Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an. Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com. PP tentang  Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS  masih dalam tahap harmonisasi tim kecil.  PP tentang Sistem Penggajian yang baru  ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air . Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik den...