Skip to main content

Per 1 Januari, Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan

Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

Penting Bagi PNS!!! Berikut Syarat PNS bisa mendapat Tunjangan Kinerja



Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua.
Kalo kita biacara masalah tunjangan Buat PNS adalah suatu hal yang menarik, bagaimana tidak menurut Perpres terbaru yang dikeluarkan Jokowi mengenai tunjangan kinerja PNS BKN akan mendapat tunjangan berkisar dari 1 jutaan hingga 26 juta. Sebuah angka yang fantastis dan akan sangat membantu bukan?. Lalu tahukah anda jika tidak semua PNS bisa mendapat tunjangan kinerja ini. Untuk mendapat tunjangan kinerja tentu ada syaratnya. Nah, syarat itu akan kami sampaikan pada berita kali ini. Langsung simaakk!!!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan tunjangan kinerja hanya dapat diberikan kepada lembaga-lembaga negara yang telah memenuhi syarat.
"Beberapa syarat yang harus dipenuhi itu seperti adanya tata kelola organisasi yang baik dan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab, kemudian setelah itu akan dinilai, dicek dan diobservasi," ujar Yuddy kepada di Jakarta Minggu, (26/7/2015).
Yuddy melanjutkan, lembaga-lembaga negara yang ingin mendapatkan tunjangan kinerja harus dapat memberikan penilaian terhadap diri mereka sendiri. Setelah itu, lembaga tersebut harus mengajukan tunjangan kinerja ke pemerintah pusat dan kemudian akan diteliti, apakah pantas mendapatkan tunjangan tersebut atau tidak.
"Yang menguji bukan hanya Kemenpan-RB, namun ada instansi lain seperti KPK untuk menilai apakah ada indikasi penyalahgunaan keuangan negara dan ombudsman. Akan dilihat juga apakah lembaga tersebut punya performa yang baik," tutur menteri yang juga Guru Besar Universitas Nasional Jakarta ini.
Oleh karena itu dia berharap lembaga-lembaga negara yang ingin mendapatkan tunjangan kinerja tidak memberikan pengajuan yang asal-asalan.
"Sebelumnya lembaga tersebut harus menata institusi dengan baik, menata personalia, menata regulasi maupun menata laporan keuangan dan manajemen," tuturnya.
Sebelumnya, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi menandatangani pemberian tunjangan kinerja untuk beberapa lembaga negara seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia serta Televisi Republik Indonesia.
"Semua sudah selesai. Tinggal menunggu pengesahan Presiden Joko Widodo," katanya.
Demikian berita mengenai syarat bagi PNS yang ingin mendapat tunjangan kinerja PNS pada tahun ini. Semoga informasi ini ada manfaatnya.
Sumber: Okezone.com

Comments

Popular posts from this blog

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA

Berita PNS--- Apa kabar sobat pembaca Berita PNS yang budiman. Bicara Gaji PNS tidak akan ada habisnya. Hampir setiap Dekade akan selalu ada kenaikan Gaji PNS . Namun tahukah anda sejarah Gaji PNS itu berapa beberapa puluh tahun sebelum Gaji PNS 2017 akan segera kita ketahui bersama. Berikut kami sampaikan kepada anda sejarah Gaji PNS dari Masa ke Masa . ilustrasi Gaji Pokok PNS Dari Masa ke Masa Gaji pokok PNS  merupakan hal yang selalu dinanti-nanti oleh pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarnya gaji pokok pada tahun 1977 paling kecil sebesar Rp12.000,- untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun dan paling besar Rp120.000 untukgolongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Berikut kami kasih bocoran mengenai Gaji PNS dari Masa Ke masa ...

Resmi!!!, Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag 2016 Naik Lagi

Berita PNS --Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua. PNS kementerian Agama Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya. Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja...

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

Berita PNS -- Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!! RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang  sistem penggajian PNS yang baru  dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga. Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an. Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com. PP tentang  Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS  masih dalam tahap harmonisasi tim kecil.  PP tentang Sistem Penggajian yang baru  ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air . Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik den...