Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

Salam sejahtera buat kita semua.
Kalo kita biacara masalah tunjangan Buat PNS adalah suatu hal yang menarik, bagaimana tidak menurut Perpres terbaru yang dikeluarkan Jokowi mengenai tunjangan kinerja PNS BKN akan mendapat tunjangan berkisar dari 1 jutaan hingga 26 juta. Sebuah angka yang fantastis dan akan sangat membantu bukan?. Lalu tahukah anda jika tidak semua PNS bisa mendapat tunjangan kinerja ini. Untuk mendapat tunjangan kinerja tentu ada syaratnya. Nah, syarat itu akan kami sampaikan pada berita kali ini. Langsung simaakk!!!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan tunjangan kinerja hanya dapat diberikan kepada lembaga-lembaga negara yang telah memenuhi syarat.
"Beberapa syarat yang harus dipenuhi itu seperti adanya tata kelola organisasi yang baik dan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab, kemudian setelah itu akan dinilai, dicek dan diobservasi," ujar Yuddy kepada di Jakarta Minggu, (26/7/2015).
Yuddy melanjutkan, lembaga-lembaga negara yang ingin mendapatkan tunjangan kinerja harus dapat memberikan penilaian terhadap diri mereka sendiri. Setelah itu, lembaga tersebut harus mengajukan tunjangan kinerja ke pemerintah pusat dan kemudian akan diteliti, apakah pantas mendapatkan tunjangan tersebut atau tidak.
"Yang menguji bukan hanya Kemenpan-RB, namun ada instansi lain seperti KPK untuk menilai apakah ada indikasi penyalahgunaan keuangan negara dan ombudsman. Akan dilihat juga apakah lembaga tersebut punya performa yang baik," tutur menteri yang juga Guru Besar Universitas Nasional Jakarta ini.
Oleh karena itu dia berharap lembaga-lembaga negara yang ingin mendapatkan tunjangan kinerja tidak memberikan pengajuan yang asal-asalan.
"Sebelumnya lembaga tersebut harus menata institusi dengan baik, menata personalia, menata regulasi maupun menata laporan keuangan dan manajemen," tuturnya.
Sebelumnya, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi menandatangani pemberian tunjangan kinerja untuk beberapa lembaga negara seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia serta Televisi Republik Indonesia.
"Semua sudah selesai. Tinggal menunggu pengesahan Presiden Joko Widodo," katanya.
Demikian berita mengenai syarat bagi PNS yang ingin mendapat tunjangan kinerja PNS pada tahun ini. Semoga informasi ini ada manfaatnya.
Sumber: Okezone.com
Comments
Post a Comment