Skip to main content

Per 1 Januari, Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan

Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

Penting!!! Lakukan Audit Kepegawaian, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Mutasi PNS



Assalamualaikum wr wb
Salam sejahtera buat kita semua

Reformasi dalam birokrasi pemerintahan terus berbenah, Khususnya PNS pemerintah memberikan perhatian khusu karena anggaran untuk gaji PNS sangatlah besar. Oleh karena itu kinerja PNS haru sebanding dengan pengeluaran pemerintah. Dimulaid ari tahun 2015 pemerintah sudah melakukan pendataan ulang PNS melalui e-PUPNS sehingga data real PNS diindonesia dapat diperoleh.

Selanjutnya dalam waktu dekat ini Pemerintah dalam hal ini BKN dan Kementerian PAN-RB akan melakukan Audit kepegawaian, dimana nantinya hasil audit ini akan memetakan daerah yang kekurangan PNS dan daerah yang kelebihan PNS. Daerah yang kelebihan PNS akan dimutasi ke daerah yang kekurangan PNS.

“Dalam waktu dekat pemerintah akan melakukan audit organisasi dan audit kepegawaian,” kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, kepadaRepublika.co.id, Ahad (7/2).

Dengan audit ini, menurut Yuddy, pemerintah akan mengetahui data yang riil potensi dan tugas-tugas fungsional yang ada dalam struktur kepegawaian. Dengan demikian, pemerintah bisa menyalurkan daerah yang jumlah pegawainya kelebihan ke yang kurang. 

Audit ini, menurut Yuddy, merupakan bagian dari masih diberlakukannya moratorium rekruitmen PNS. Menurut Yuddy, kalau ditanyakan ke daerah-daerah bahkan pusat soal kekurangan pegawai maka pasti dijawab kurang. “Persoalannya bukan pada apakah kurang apakah berlebih, tapi bagaimana kita memberdayakan sumberdaya yang ada untuk mengatasi kebutuhan-kebutuhan kinerjanya,” kata Yuddy. 

Dengan kondisi ini maka akan dianalisis kekurangannya pada tugas fungsionalnya. Dari situ, lanjut dia, akan terlihat mana yang kekurangan dan kelebihan. Jika sudah dilakukan maka akan dilakukan redistribusi bagi yang kekurangan. 

Karena itu, pemerintah akan melakukan audit organisasi dan kepegawaian. Dengan audit ini, menurut Yuddy, pemerintah akan mengetahui data yang riil potensi dan tugas-tugas fungsional yang ada dalam struktur kepegawaian. Dengan demikian, pemerintah bisa menyalurkan daerah yang jumlah pegawainya kelebihan ke yang kurang.  "Dengan kata lain, pemerintah akan melakukan mutasi pegawai,” ungkapnya. 

Terkait dengan moratorium, Yuddy mengatakan pemerintah masih memberlakukan moratorium penerimaan PNS pada tahun ini. Tapi bukan berarti pemerintah tidak melakukan rekruitmen PNS sama sekali.

Menurut Yuddy, dengan moratorium ini maka pemerintah tidak melakukan rekruitmen besar-besaran PNS seperti  tahun-tahun sebelumnya. Tapi tetap melakukan rekruitmen seperti guru dan tenaga medis di pulau terluar. Termasuk juga jabatan-jabatan fungsional khusus lainnya yang mendukung program Nawacita seperti tenaga penyuluhan, arsitek, ahli irigasi, dan lain-lain.

“Adapun untuk kebutuhan untuk pegawai yang diminta oleh daerah-daerah harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran pemerintah,” jelas Yuddy. Saat ini anggaran pemerintah untuk biaya pegawai sudah terlalu besar.

Demikian berita ini semoga ada manfaatnya, terima kasih sudah mengunjngi Berita PNS
Dapatkan berita terbaru setiap hari di website ini.
Sumber lansiran: republika.co,id

Comments

Popular posts from this blog

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA

Berita PNS--- Apa kabar sobat pembaca Berita PNS yang budiman. Bicara Gaji PNS tidak akan ada habisnya. Hampir setiap Dekade akan selalu ada kenaikan Gaji PNS . Namun tahukah anda sejarah Gaji PNS itu berapa beberapa puluh tahun sebelum Gaji PNS 2017 akan segera kita ketahui bersama. Berikut kami sampaikan kepada anda sejarah Gaji PNS dari Masa ke Masa . ilustrasi Gaji Pokok PNS Dari Masa ke Masa Gaji pokok PNS  merupakan hal yang selalu dinanti-nanti oleh pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarnya gaji pokok pada tahun 1977 paling kecil sebesar Rp12.000,- untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun dan paling besar Rp120.000 untukgolongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Berikut kami kasih bocoran mengenai Gaji PNS dari Masa Ke masa ...

Resmi!!!, Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag 2016 Naik Lagi

Berita PNS --Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua. PNS kementerian Agama Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya. Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja...

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

Berita PNS -- Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!! RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang  sistem penggajian PNS yang baru  dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga. Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an. Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com. PP tentang  Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS  masih dalam tahap harmonisasi tim kecil.  PP tentang Sistem Penggajian yang baru  ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air . Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik den...