Skip to main content

Per 1 Januari, Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan

Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

PNS Tidak USah Susah, Seragam Baru PNS Sudah Ada Anggaran Di APBN



Berita PNS- Berita mengenai perubahan seragam PNS menjadi perhatian seluruh PNS di Indonesia.Tapi berita menggembirakan bahwa Seragam PNS sduah dianggarkan Di APBN.


Pemerintah menganggarkan pemberian baju dinas baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masuk pada pos belanja operasional setiap Kementerian/Lembaga. Pemakaian seragam dinas ini dinilai perlu bagi PNS dengan profesi tertentu. 

Direktur Anggaran II Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Purwanto mengungkapkan, anggaran seragam dinas PNS dikelompokkan ke dalam belanja operasional masing-masing Kementerian/Lembaga. 

"Di dalam belanja itu termasuk untuk langganan daya atau jasa, seperti listrik, air, telepon, peralatan kantor dan seragam. Jadi besarannya untuk anggaran seragam, kami tidak tahu persisnya," ucap Purwanto seperti dilansir Berita PNS dari Liputan6.com, Jakarta, Jumat (19/2/2016)


Dia menuturkan, Kementerian/Lembaga yang menentukan pengadaan pakaian dinas PNS. Utamanya diberikan kepada PNS yang berhadapan langsung melayani masyarakat.
"Jadi seragam itu tergantung Kementerian. Siapa tahu memang ada seragam PNS yang sudah belel (usang) terutama untuk PNS yang langsung melayani masyarakat," terang Purwanto.

Ia mencontohkan, seragam dinas penting bagi aparatur sipil negara yang berprofesi atau bekerja sebagai seorang bidan, dokter, guru, dan penyuluh.

"Juga PNS di bidang pengawasan barang, seperti bea cukai, sipir penjara dan lainnya. Jadi melihat kebutuhannya, terutama hanya unit-unit tersebut," tutur Purwanto.
Meski dia mengaku, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta para menteri untuk memeriksa anggaran masing-masing instansinya agar bisa menentukan belanja atau pengeluaran prioritas. Sementara yang tidak prioritas, perlu dilakukan penghematan. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro sebelumnya pernah mengatakan, setiap internal Kementerian/Lembaga telah melakukan penghematan di pengeluaran perjalanan dinas dan rapat.

"Karena anggaran perjalanan dinas dan rapat masih cukup banyak di Kementerian/Lembaga," dia menjelaskan. 

Selain itu, Bambang mengaku, Kemenkeu bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional akan membenahi belanja-belanja duplikat atau dobel. Contohnya, ada beberapa Kementerian/Lembaga yang menjalankan program pembinaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 

"Jadi supaya tidak ada lagi belanja duplikasi, sehingga pemerintah bisa menghemat tanpa perlu memangkas program Kementerian/Lembaga, terutama yang prioritas," lanjut dia. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan seragam dinas baru bagi para aparatur sipil ini di APBN. Anggaran tersebut masuk ke pos Dana Alokasi Khusus (DAK). 
 
"DAK ada anggaran untuk seragam PNS. Jadi betul anggarannya dari APBN," ujarnya.
 
Perihal jumlah anggaran untuk membiayai pakaian dinas ini, Askolani mengaku tidak ingat persis angkanya. Namun ia memastikan nilainya kecil. "Saya tidak tahu angkanya, tapi relatif kecil tampaknya," ungkap dia. 
 
Ia menjelaskan, anggaran seragam tersebut dikelola dan diatur masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L). "Selama ini kalau satu K/L mau pakai seragam sudah ada pengaturannya masing-masing dan anggaran juga sudah ada di masing-masing K/L bersangkutan," terang Askolani.   
 
Dari data Kemenkeu, anggaran Dana Alokasi Khusus Fisik di APBN 2016 sebesar Rp 85,4 triliun dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp 123,5 triliun.

Demikian informasi mengenai seragam baru PNS yang sudah ada anggaran di APBN.

Sumber berita; Liputan6.com

Comments

Popular posts from this blog

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA

Berita PNS--- Apa kabar sobat pembaca Berita PNS yang budiman. Bicara Gaji PNS tidak akan ada habisnya. Hampir setiap Dekade akan selalu ada kenaikan Gaji PNS . Namun tahukah anda sejarah Gaji PNS itu berapa beberapa puluh tahun sebelum Gaji PNS 2017 akan segera kita ketahui bersama. Berikut kami sampaikan kepada anda sejarah Gaji PNS dari Masa ke Masa . ilustrasi Gaji Pokok PNS Dari Masa ke Masa Gaji pokok PNS  merupakan hal yang selalu dinanti-nanti oleh pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarnya gaji pokok pada tahun 1977 paling kecil sebesar Rp12.000,- untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun dan paling besar Rp120.000 untukgolongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Berikut kami kasih bocoran mengenai Gaji PNS dari Masa Ke masa ...

Resmi!!!, Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag 2016 Naik Lagi

Berita PNS --Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua. PNS kementerian Agama Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya. Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja...

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

Berita PNS -- Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!! RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang  sistem penggajian PNS yang baru  dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga. Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an. Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com. PP tentang  Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS  masih dalam tahap harmonisasi tim kecil.  PP tentang Sistem Penggajian yang baru  ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air . Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik den...