Skip to main content

Per 1 Januari, Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan

Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

PT Taspen (Persero) Siapkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian Bagi PNS, Ini cara Klaimnya




wr..wb Assalamualaikum

Salam untuk Bapak / Ibu PNS di seluruh negeri.



Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil Manusia (PNS) atau mekanisme Administrasi Publik negara (ASN), Mulai Juli 2016, aparat negara akan menerima asuransi kecelakaan (JKK) dan jaminan kematian (JKM).


Namun asuransi untuk PNS berbeda dari asuransi untuk pegawai swasta. Jika pekerja di sektor swasta menerima kecelakaan dan asuransi jiwa dari Lembaga Penjamin Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, maka ASN mendapat jaminan dari TASPEN PT (Persero).

Wakil Menteri Keuangan (Menteri) Mardiasmo mengatakan, JKK dan JKM adalah fasilitas yang diberikan pemerintah selain gaji dan tunjangan. Instalasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan untuk memberikan perlindungan dalam kasus sesuatu yang tidak diinginkan.

"Ini akan memakan jaminan lagi untuk melakukan pekerjaan itu. Hal ini berlaku untuk militer, Angkatan Bersenjata, tapi Asabri ini. pejabat militer, "katanya di Jakarta, Kamis (2016/02/25).

JKK memberikan, antara lain manfaat manfaat, perawatan, kompensasi dan cacat. Untuk pengobatan, ada dasar dan pelengkap pemeriksaan, perawatan dan canggih kelas, dan rumah sakit pemerintah posisi menyusui pertama dan rumah sakit swasta suka.

kompensasi yang diberikan kepada JKK sebagai menghapus kembali peserta yang mereka mengalami kecelakaan di rumah sakit atau di rumah yang termasuk biaya membantu untuk kecelakaan.

Untuk tunjangan cacat, akan diberikan kepada peserta yang mengalami rekor habis terhormat sebagai pegawai negeri sipil atau penghentian kontrak kerja karena cacat,

kemudian, manfaat JKM untuk menerima, antara manfaat lain juga, berduka kematiannya, biaya pemakaman dan bantuan beasiswa.

biaya yang harus dibayar PNS


Mardiasmo melanjutkan, JKK JKM dan iuran dibayar oleh pemerintah melalui APBN (APBN). "Negara dibiayai dari APBN melalui treasury," katanya.


Presiden Direktur PT TASPEN Iqbal Latanro mengatakan, kontribusi yang dibayarkan kepada JKK dan JKM oleh pemerintah sebesar 0,53 persen dari gaji pokok . "sumber premium negara di departemen keuangan. Dengan demikian, total premi JKK JKM dan 0,53 persen dari gaji pokok yang dibayarkan kepada negara, "katanya.

mengatakan, situasi TASPEN ekonomi yang baik karena dana pergi tidak hanya untuk mempertahankan tetapi juga berinvestasi berbagai portofolio seperti sekuritas pemerintah, deposito.

"Dana kelolaan saya untuk menyampaikan aset TASPEN Rp 172000000000000 kurang dari Rp 142 triliun dana yang dikelola, pengelolaan dana yang akan mengelola dan menginvestasikan untuk menghasilkan hasil, "katanya.

Bagaimana untuk mengklaim JKK dan JKM dengan PNS


Program kecelakaan Asuransi dan Asuransi hidup bagi PNS ini tentu saja sangat menguntungkan bagi pegawai negeri sipil. lalu bagaimana ASN, dalam rangka memberikan jaminan yang diperlukan?


berdasarkan data berkumpul Liputan6.com pada JKK, ketika program JKK kecelakaan kerja dari para peserta, peserta atau ahli warisnya atau entitas, di mana peserta bekerja laporan kepada TASPEN PT (Persero) sebagai Direktur JKK.

Laporan ini tidak lebih dari 3x24 jam. Dalam pelaporan, peserta, ahli waris atau organisasi harus menyelesaikan membentuk tahap pertama dari kecelakaan kerja yang diketahui dari unit pusat atau layanan.

Selain itu, peserta atau penerima atau organisasi wajib menyampaikan laporan kecelakaan tahap II Taspen dengan sertifikat kesehatan.

Adapun JKM, ahli waris mengajukan santunan kematian, bersama dengan klaim pensiun bagi peserta meninggal dan peraturan persyaratan untuk klaim peserta yang meninggal.

Manfaat dari asuransi kecelakaan dan jaminan kematian bagi PNS

manfaat Baik menjamin keselamatan dan asuransi jiwa bagi PNS masing-masing. Untuk JKK, PNS manfaat seperti tunjangan perawatan dan tunjangan cacat. Pengobatan dalam bentuk pemeriksaan dasar dan tambahan, perawatan dan canggih kelas, kelas rumah sakit pemerintah rawat inap dan rumah sakit swasta seperti.


kemudian JKK kompensasi dalam bentuk biaya transportasi maksimum peserta di tanah sebesar 1,3 juta dolar AS, 1,9 juta dolar laut, udara dan Rp 3.200.000. Ada juga Rp 3.900.000 gigitiruan maksimal, berkabung 6 kali masa lalu, dan beasiswa untuk anak peserta Rp 45 juta untuk SD, Rp SMP 35 juta, Rp 25 juta SMA dan $ 15.000.000 yang sama S1.

Untuk tunjangan cacat, berdasarkan persentase gaji untuk mengurangi ekstremitas hilang. Kemudian ditempatkan di atas hak pensiun.

Kemudian, JKM diberikan kerusakan dan 15 juta Rp, berkabung atas kematian tiga kali gaji terakhir, pemakaman biaya RP 15 juta, hibah 15 juta Rp.

Nah demikain kecelakaan Ulasan Asuransi Kematian kerja dan jaminan bagi pegawai negeri sipil. Saya harap informasi ini bermanfaat Terima kasih telah mengunjungi.

Notifikasi Sumber: liputan6.com


Comments

Popular posts from this blog

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA

Berita PNS--- Apa kabar sobat pembaca Berita PNS yang budiman. Bicara Gaji PNS tidak akan ada habisnya. Hampir setiap Dekade akan selalu ada kenaikan Gaji PNS . Namun tahukah anda sejarah Gaji PNS itu berapa beberapa puluh tahun sebelum Gaji PNS 2017 akan segera kita ketahui bersama. Berikut kami sampaikan kepada anda sejarah Gaji PNS dari Masa ke Masa . ilustrasi Gaji Pokok PNS Dari Masa ke Masa Gaji pokok PNS  merupakan hal yang selalu dinanti-nanti oleh pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarnya gaji pokok pada tahun 1977 paling kecil sebesar Rp12.000,- untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun dan paling besar Rp120.000 untukgolongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Berikut kami kasih bocoran mengenai Gaji PNS dari Masa Ke masa ...

Resmi!!!, Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag 2016 Naik Lagi

Berita PNS --Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua. PNS kementerian Agama Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya. Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja...

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

Berita PNS -- Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!! RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang  sistem penggajian PNS yang baru  dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga. Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an. Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com. PP tentang  Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS  masih dalam tahap harmonisasi tim kecil.  PP tentang Sistem Penggajian yang baru  ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air . Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik den...