Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...
Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua.
Prodan kontra terus bermunculan setelah pemerintah menambahkan Seragam PNS Putih Hitam. Berbagai spekulasi bermunculun diantaranya menyatakan bahwa pemerintah sengaja untuk lancarkan politik Impresif.

Pemerintah mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenakan seragam putih di lingkup Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
Apa yang dilakukan pemerintah tersebut adalah sebuah politik impresi (politik kesan).
"Dimana yang diutamakan adalah kesan, daripada substansi," kata Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani seperti yang dilansir Berita PNS pada laman Republika.co.id, baru-baru ini.
Politik kesan tersebut memberikan gambaran seolah-seolah orang yang menggunakan kemeja putih adalah sosok sederhana dan masyarakat merasa lebih dekat.
Ismail menyebut ini adalah ikhtiar yang coba didorong oleh pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla, namun bukan hal substantif.
"Hanya rame-ramean saja. Tidak ada jaminan baju putih mencerminkan kesederhaan dan teladan bagi rakyat," ujarnya.
Setiap Rabu, ASN diwajibkan mengenakan kemeja putih yang identik dengan Presiden Joko Widodo. Hal ini, kata Ismail, mengingatkan masyarakat kembali ke masa dimana Golkar berjaya, hampir semua dibuat kuning. Bedanya saat ini bukan 'dikuningkan' melainkan 'dihitam-putihkan'.
Bagi ASN yang tidak mematuhi peraturan tersebut, maka ada sanksi menanti. Kepala daerah yang tidak menjalankannya akan disekolahkan kembali.
Kalau begini, kata Ismail, apa bedanya pemerintah saat ini dengan masa lalu. Sanksi tersebut dinilai berlebihan, mengingat mereka permisif terhadap pelayanan buruk yang tidak tercapai ukurannya.
Demikian informasi Pro dan kontra mengenai kebijakan pemerintah yang terapkan peraturan PNS untuk menggunakan seragam Putih Hitam.
Sumber:republika.co.id
Comments
Post a Comment