Skip to main content

Per 1 Januari, Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan

Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

Terapkan Seragam Putih PNS, Pemerintah Dianggap Lancarkan Politik Impresif



Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua.


Prodan kontra terus bermunculan setelah pemerintah menambahkan Seragam PNS Putih Hitam. Berbagai spekulasi bermunculun diantaranya menyatakan bahwa pemerintah sengaja untuk lancarkan politik Impresif.

Pemerintah mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenakan seragam putih di lingkup Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

Apa yang dilakukan pemerintah tersebut adalah sebuah politik impresi (politik kesan).

"Dimana yang diutamakan adalah kesan, daripada substansi," kata Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani seperti yang dilansir Berita PNS pada laman Republika.co.id, baru-baru ini. 

Politik kesan tersebut memberikan gambaran seolah-seolah orang yang menggunakan kemeja putih adalah sosok sederhana dan masyarakat merasa lebih dekat.

Ismail menyebut ini adalah ikhtiar yang coba didorong oleh pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla, namun bukan hal substantif.

"Hanya rame-ramean saja. Tidak ada jaminan baju putih mencerminkan kesederhaan dan teladan bagi rakyat," ujarnya.

Setiap Rabu, ASN diwajibkan mengenakan kemeja putih yang identik dengan Presiden Joko Widodo. Hal ini, kata Ismail, mengingatkan masyarakat kembali ke masa dimana Golkar berjaya, hampir semua dibuat kuning. Bedanya saat ini bukan 'dikuningkan' melainkan 'dihitam-putihkan'.

Bagi ASN yang tidak mematuhi peraturan tersebut, maka ada sanksi menanti. Kepala daerah yang tidak menjalankannya akan disekolahkan kembali.

Kalau begini, kata Ismail, apa bedanya pemerintah saat ini dengan masa lalu. Sanksi tersebut dinilai berlebihan, mengingat mereka permisif terhadap pelayanan buruk yang tidak tercapai ukurannya.

Demikian informasi Pro dan kontra mengenai kebijakan pemerintah yang terapkan peraturan PNS untuk menggunakan seragam Putih Hitam.

Sumber:republika.co.id

Comments

Popular posts from this blog

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA

Berita PNS--- Apa kabar sobat pembaca Berita PNS yang budiman. Bicara Gaji PNS tidak akan ada habisnya. Hampir setiap Dekade akan selalu ada kenaikan Gaji PNS . Namun tahukah anda sejarah Gaji PNS itu berapa beberapa puluh tahun sebelum Gaji PNS 2017 akan segera kita ketahui bersama. Berikut kami sampaikan kepada anda sejarah Gaji PNS dari Masa ke Masa . ilustrasi Gaji Pokok PNS Dari Masa ke Masa Gaji pokok PNS  merupakan hal yang selalu dinanti-nanti oleh pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarnya gaji pokok pada tahun 1977 paling kecil sebesar Rp12.000,- untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun dan paling besar Rp120.000 untukgolongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Berikut kami kasih bocoran mengenai Gaji PNS dari Masa Ke masa ...

Resmi!!!, Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag 2016 Naik Lagi

Berita PNS --Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua. PNS kementerian Agama Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya. Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja...

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

Berita PNS -- Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!! RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang  sistem penggajian PNS yang baru  dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga. Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an. Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com. PP tentang  Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS  masih dalam tahap harmonisasi tim kecil.  PP tentang Sistem Penggajian yang baru  ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air . Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik den...