Skip to main content

Per 1 Januari, Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan

Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

UU Tapera Resmi Disahkan!!! Gaji 180,3 Juta Karyawan dan PNS Dipotong 2,5%



Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua.


Informasi penting buat sobat Pekerja/Karyawan, PNS dan seluruh masasyarakat berpenghasilan rendah ada kabar gembira buat anda karena informasi ini terkait UU tapera yang sudah disahkan maka rakyat Indonesia dengan penghasilan dapat memperoleh kredit rumah. Bagi PNS dan ASN Tapera ini merupakan tabungan untuk hari tua.


ADA TAPERA GAJI KARYAWAN DAN PNS DIPOTONG 2,5%.

Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) mewajibkan 180,3 juta pekerja swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi peserta. Sementara iuran 3 persen yang akan dibayarkan perusahaan dan pekerja, Badan Pengelola Tapera mampu menghimpun dana Tapera hingga Rp 113 triliun per tahun. 

Wakil Ketua Umum DPP Realestate Indonesia (REI), Ignesjz Kemalawarta mengungkapkan, Tapera merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang dapat digunakan pemerintah membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah layak huni dengan harga terjangkau. 

"Tapera bukan hanya dikenakan kepada pekerja, tapi juga dipungut ke pemberi kerja, misalnya PNS oleh pemerintah, TNI, Polri, anggota DPR/DPRD oleh negar, pekerja oleh perusahaannya," ujarnya dalam Forum Group Discussion UU Tapera di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (24/2/2016). 

Dengan adanya UU Tapera, lanjut Ignesjz, semua anggota masyarakat yang sudah bekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera dengan membayar iuran atau tabungan setiap bulan.

Besarannya 3 persen, dengan usulan terdiri dari 2,5 persen disetorkan pekerja dan 0,5 persen disubsidi perusahaan.

Dana peserta akan dikelola Badan Pengelola Tapera untuk mewujudkan program bagi golongan MBR. Dengan cara ini, seluruh rakyat Indonesia dapat mempunyai rumah layak huni dari yang selama ini tidak menikmati akses Kredit Perumahan Rakyat (KPR).

"Potensi nilai dana Tapera sangat besar, sehingga perlu diamanatkan aspek tata kelola perusahaan pengelolaan dana Tapera termasuk sanksi perdata maupun pidana agar dapat dikelola bertindak secara profesional, transparan dan akuntabel," jelas Ignesjz.

Berikut asumsi dan simulasi perhitungan Tapera untuk pekerja berdasarkan perhitungan DPP REI:

Jumlah penduduk yang bekerja 180,3 juta jiwa
Pendapatan per kapita : Rp 41,8 juta jiwa per tahun
Asumsi pendapatan tetap atau non tetap ‎: 30 persen / 70 persen
Asumsi jumlah yang menabung : 50 persen x 180,3 juta yakni sebanyak 90,15 juta jiwa

"Jumlah Tapera setiap tahunnya diperkirakan mencapai Rp 113,048 triliun. Perhitungan ini berdasarkan perhitungan 90,15 jutaa jiwa dikalikan Rp 41,8 juta lalu dikali lagi dengan 3 persen. Jadi Rp 113 triliun," terang Ignesjz. 

Dari besaran dana Tapera tersebut;

- Sebesar 2,5 persen berasal dari pekerja senilai Rp 94,21 triliun
- Sebesar 0,5 persen berasal dari pemberi kerja senilai Rp 18,84 triliun

Jika diasumsikan pendapatan tetap 30 persen, maka Tapera yang berasal dari pekerja sebesar Rp 33,91 triliun. Perhitungan ini berasal dari 30 persen dikalikan Rp 113,05 triliun.

Demikian informasi penting ini semoga ada manfaatnya.
 Sumber lansiran: liputan6.com

Comments

Popular posts from this blog

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA

Berita PNS--- Apa kabar sobat pembaca Berita PNS yang budiman. Bicara Gaji PNS tidak akan ada habisnya. Hampir setiap Dekade akan selalu ada kenaikan Gaji PNS . Namun tahukah anda sejarah Gaji PNS itu berapa beberapa puluh tahun sebelum Gaji PNS 2017 akan segera kita ketahui bersama. Berikut kami sampaikan kepada anda sejarah Gaji PNS dari Masa ke Masa . ilustrasi Gaji Pokok PNS Dari Masa ke Masa Gaji pokok PNS  merupakan hal yang selalu dinanti-nanti oleh pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarnya gaji pokok pada tahun 1977 paling kecil sebesar Rp12.000,- untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun dan paling besar Rp120.000 untukgolongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Berikut kami kasih bocoran mengenai Gaji PNS dari Masa Ke masa ...

Resmi!!!, Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag 2016 Naik Lagi

Berita PNS --Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua. PNS kementerian Agama Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya. Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja...

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

Berita PNS -- Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!! RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang  sistem penggajian PNS yang baru  dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga. Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an. Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com. PP tentang  Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS  masih dalam tahap harmonisasi tim kecil.  PP tentang Sistem Penggajian yang baru  ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air . Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik den...