Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

Assalamualaikum wr..wb
Salam sejatera buat kita semua, informasi kali ini terkait pembubaran 14 lembaga negara yang akan dibubarkan pemerintah. Terus bagaimana nasip PNS yang ada di lembaga tersebut, berikut kejelasannya.
Berita PNS- Saat ini ada 14 lembaga non-struktural yang masuk dalam daftar lembaga yang akan dibubarkan pemerintah. Keputusannya akan diberikan pekan depan.
"Sudah minta ke Menkopolhukam supaya diputuskan (14 lembaga yang akan dibubarkan) minggu depan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Yuddy Chrisnandi di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).
Menteri Yuddy mengatakan sudah memberikan daftar lembaga yang akan dibubarkan pada Presiden. Keputusannya, nanti akan disampaikan oleh Menko Polhukam Luhut B Pandjaitan. Sebagian besar lembaga tersebut bergerak di bidang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk nasib para pegawai, Yuddy menyebut yang PNS akan dimasukkan ke lembaga lainnya. Sementara yang bersifat kontrak akan diberi kompensasi yang wajar.
"Tergantung remunerasi brapa. Kita sedang hitung bisa dikalikan berapa bulan dia bekerja. Yang penting diputuskan dulu. Rancangan lainnya menyusul. Yang pasti tidak semena-mena," ucap politisi Hanura.
Setelah 14 lembaga ini, Kemenpan RB selanjutnya akan mengkaji 78 lembaga yang dibentuk oleh Undang-undang. Namun, untuk pembubaran lembaga ini prosesnya cukup panjang karena melibatkan DPR.
"Diperlukan konsultasi dan persetujuan (DPR) karena menyangkut UU. UU itu biasanya mengamanatkan pembentukan lembaga, jadi kalau lembaganya akan dbubarkan, kan mesti ada argumentasi logisnya, apakah UU-nya direvisi diamandemen atau ada alasan yuridis yang kuat bahwa UU itu sudah terakomodir oleh salah satu lembaga yang ada sehingga lembaga lainnya tidak diperlukan," pungkasnya.
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan semoga ada manfaatnya untuk menambah wawasan informasi anda sobat Berita PNS hadir setiap hari dengan berita terupdate untuk anda.
Sumber: detik.com
Comments
Post a Comment