Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...
wr..wb Assalamualaikum
Salam untuk semua orang.
Pemerintah sekarang semakin khawatir tentang kualitas dan kuantitas pegawai negeri sipil di Republik Indonesia, karena mengambil rekening jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk gaji dan tunjangan PNS, tetapi kinerja ASN masih dianggap mempuni tidak sesuai dengan musim. Maka kebutuhan untuk program dalam cerdas ASN masa depan
reformasi birokrasi dalam meningkatkan manusia sumber permintaan sistem manajemen negara borjuis (ASN). Salah satu yang paling dikenal adalah perekrutan PNS.
"Masa depan Indonesia tidak boleh asupan asal ASN. ASN semua yang masuk ke dalam birokrasi ini harus melalui tes, "kata Wakil peralatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja, Rabu (2/3).
Dia mengatakan, pemerintah bertujuan untuk mencapai SMART ASN di 2019. Ada tiga program yang akan diluncurkan dari pemerintah untuk menciptakan SMART ASN 2019.
pertama, desain harus menjadi arah pembangunan dan kebutuhan. Kedua, ASN direkrut harus bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)? Ketiga, penciptaan profesionalisme ASN.
"pemerintah menargetkan serangkaian prestasi kapasitas ASN perspektif global / akuisisi internasional, bahasa asing, pengetahuan tentang ilmu pengetahuan dan teknologi dan kerjasama yang tinggi dan jaringan. Selanjutnya, pengembangan sumber daya manusia harus dikaitkan dengan program pemerintah nawacita ", katanya.
Setiawan menambahkan perekrutan PNS pada 2013 dan 2014 diarahkan properti ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih stabil. Sebelum terjadi untuk melaksanakan program untuk SMART ASN 2019, pemerintah akan melakukan beberapa hal. Pertama, audit organisasi kementerian / lembaga / pemerintah daerah.
Kedua, pemetaan karyawan melalui e-formasi dan PUPNS.
Ketiga, penyusunan kuadran peta kompetensi dan kinerja ASN. Langkah ini tampaknya Setiawan, akan dilengkapi untuk melaksanakan kebijakan ketenagakerjaan, termasuk apakah untuk membuat menyewa / penghentian moratorium
Sumber: JPNN. com
terus mengunjungi website kami untuk mendapatkan informasi terbaru dari kami setiap hari.
Comments
Post a Comment