Skip to main content

Per 1 Januari, Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan

Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

Luar Biasa!!! Bupati Ini persilahkan PNS Tanggalkan Jabatan Jika Tidak Mampu Jalankan Program Kerjanya



Berita PNS -. kebijakan Truly remarkable dilakukan oleh diundang Indramayu bupati bupati mengundurkan diri SKPD jabatanya jika ada PNS yang tidak bisa dan tidak mau menjalankan program itu bekerja

Bupati Indramayu, Hj. Anna Sophanah bersama dengan Wakil Bupati Indramayu, H. Supendi menegaskan bahwa perusahaan sedang mempersiapkan program kerja bersama-sama dengan SKPD dalam jangka pendek, menengah dan panjang. Jika kemudian PNS tidak dapat mencapai target yang ditetapkan dan tidak dapat membawa program kerja, kemudian dipersilahkan untuk melepaskan gelar.
adalah Bupati Anna dalam pertemuan dengan para pejabat dari SKPD lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) di Kabupaten Indramayu, Selasa (1/3) di Indramayu kamar. "Jadi SKPD harus melakukan program kerja mengacu pada visi dan misi yang kita bawa di depan umum. Jika akan ada evaluasi pekerjaan," kata Bupati Anna.
Dia mengatakan untuk mempertajam program kerja, masing-masing SKPD berjalan bergantian ekpose program kerja dalam rangka untuk mempelajari program kerja dapat diatasi secara langsung, proyek sementara dan menjanjikan bahwa kampanye juga termasuk dalam program kerja.
Bupati atestasi, masing-masing pimpinan SKPD diminta target setidaknya bisa melakukan program kerja 100 hari kerja ke depan. rencana termasuk pendek bekerja , menengah dan jangka panjang dalam lima tahun ke depan.
"Ingat semua SKPD jika ada kepala SKPD yang tidak konsisten dan tidak mampu melaksanakan program kerja, apalagi tidak mendukung visi dan misi pemerintah daerah dipersilahkan untuk mengundurkan diri dari kantor atau mengundurkan diri dari jabatannya, "kata Anna Bupati.
Sementara itu, Wakil Bupati Indramayu, H. Supendi memberikan prioritas program untuk pengembangan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan. Lebih khusus, di bidang pertanian dan perikanan, investasi dan lapangan kerja.
menjelaskan bahwa semua program yang dijadwalkan untuk kepentingan umum Indramayu. "Program ini akan perhatian penuh kami nanti, dan semua program adalah untuk semua orang Indramayu», katanya.
juga Wabup mengingatkan setiap unit kerja (SKPD) harus terlebih dahulu membuat rencana kerja sebagai patokan untuk strategi kebijakan dalam rangka mewujudkan program dan kegiatan.
"Pentingnya rencana kerja ini bertujuan keseluruhan kinerja dapat dilakukan dengan baik. Tidak hanya kami, tapi seluruh masyarakat di wilayah ini juga ingin semua kegiatan kami telah merencanakan untuk dilaksanakan sesegera mungkin. Oleh karena itu, jangan tunda. segera saya menyadari. Namun demikian, terlepas dari waktu, tepat sasaran, pada manfaat dan administrasi yang tepat, "katanya.
"Semua program kegiatan yang akan dilaksanakan secara detail, saling mendukung lengkap antara satu program ke program lain, bahkan harus konsisten dengan kebijakan pembangunan dalam mendukung masyarakat, "tambahnya.
Demikian pula, informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Sumber: fajarnews.com

Comments

Popular posts from this blog

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA

Berita PNS--- Apa kabar sobat pembaca Berita PNS yang budiman. Bicara Gaji PNS tidak akan ada habisnya. Hampir setiap Dekade akan selalu ada kenaikan Gaji PNS . Namun tahukah anda sejarah Gaji PNS itu berapa beberapa puluh tahun sebelum Gaji PNS 2017 akan segera kita ketahui bersama. Berikut kami sampaikan kepada anda sejarah Gaji PNS dari Masa ke Masa . ilustrasi Gaji Pokok PNS Dari Masa ke Masa Gaji pokok PNS  merupakan hal yang selalu dinanti-nanti oleh pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarnya gaji pokok pada tahun 1977 paling kecil sebesar Rp12.000,- untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun dan paling besar Rp120.000 untukgolongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Berikut kami kasih bocoran mengenai Gaji PNS dari Masa Ke masa ...

Resmi!!!, Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag 2016 Naik Lagi

Berita PNS --Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua. PNS kementerian Agama Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya. Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja...

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

Berita PNS -- Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!! RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang  sistem penggajian PNS yang baru  dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga. Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an. Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com. PP tentang  Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS  masih dalam tahap harmonisasi tim kecil.  PP tentang Sistem Penggajian yang baru  ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air . Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik den...