Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...
Berita PNS--- Walaupun menteri Keuangan dan Kemendikbud telah memberikan klarifikasi bahwa pemotongan anggaran TPG untuk Guru tidak akan berimbas pada Guru penerima Tunjangan Porfesi Guru yang ada namun Pemotongan hanya pada Silpa TPG tahun 2015. Namun lain halnya terjadi di Kota Banjarmasin yang juga mendapat pemotongan ini, tidak bisa membayar TPG untuk dua Triwulan kedepan.
TPG Kota Banjarmasin Terancam Disetop....
TPG Kota Banjarmasin Terancam Disetop....
![]() |
| Gambar Ilustrasi |
Ini kabar buruk untuk guru di Banjarmasin. Tunjangan sertifikasi terancam disetop. Pemerintah Kota Banjarmasin sudah menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Keuangan akhir pekan kemarin.
Surat yang bernomor 5-579/PK/2016 tersebut berisi penyampaian informasi kepada daerah tentang penghentian penyaluran dana Tunjangan Profesi (TP) dan Dana Tambahan Penghasilan (DTP).
Ada 180 kabupaten/kota se-Indonesia yang terkena penghentian penyaluran dana tersebut. Total uang akibat penghentian itu lebih dari Rp 209 miliar.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, penghentian tersebut membuat anggaran pemkot berkurang sekitar Rp 74 miliar.
"Dari hampir Rp 74 miliar tersebut, Rp 73 miliar untuk TP atau sertifikasi guru. Sedangkan 400 juta rupiah untuk DTP guru," ujarnya di laman Radar Banjarmasin, Selasa (30/8).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD, Khairil Anwar membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, penghentian transfer berlangsung dalam dua triwulan.
Yaitu triwulan ketiga dan keempat. Hal tersebut tentu sangat mengkhawatirkan guru bersertifikasi. Bisa saja pemberian tunjangan sertifikasi guru tertunda atau tidak dibayar jika keuangan tak memadai.
Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Sakerani membeberkan, sekitar empat ribu guru di Banjarmasin yang sudah bersertifikasi.
"Namun jika memang benar sertifikasi dihentikan tentu memberikan efek yang kurang baik. Sepengetahuan saya dana sertifikasi yang ada cukup untuk triwulan ketiga atau hingga Oktober mendatang," tuntasnya..
Sumber: jpnn.com
Nah, jadi pertanyaan apakah Menteri Keuangan dan Kemendikbud tidak blunder jika sampai ada daerah yang menyetop Pencairan TPG karena tidak ada disebabkan oleh adanya Pemotongan TPG oleh Kemenkeu Sri Mulyani. Kita tunggu aja berita selanjutnya ya Bapak/ibu Guru...

Comments
Post a Comment