Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...
Berita PNS- Selamat pagi sobat guru semua, sungguh memperihatinkan nasip para guru honorer saat ini, dimana mereka hanya digaji sangat tidak layak dan masih jauh dari gaji seorang buruh kasar sekalipun.
![]() |
| gambar ilustrasi |
Para guru honorer di perbatasan mengadukan nasibnya pada Pemerintah Kabupaten Nunukan. Mereka mengeluhkan minimnya kesejahteraan yang diterima.
Para pahlawan tanpa tanda jasa itu menginginkan gajinya disamakan dengan honorer yang bertugas di Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemkab Nunukan.
Salah satu guru honorer yang enggan disebutkan namanya mengaku diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan. Karenanya, dia merasa sejajar dengan honorer yang bertugas di SKPD Pemkab Nunukan.
“SK kami dari bupati, tapi gaji bukan dari bupati. SK tersebut digunakan untuk apa sebenarnya? Apakah hanya untuk diakui sebagai guru di Nunukan,” katanya seperti dilansir laman Radar Tarakan, Selasa (30/8).
Menurutnya, upah guru honorer di perbatasan sangat memprihatinkan karena hanya dibayar sesuai jam mengajar. Bahkan ada sekolah yang membayar gaji guru honorer hanya Rp 5 ribu per jam.
Alhasil, para guru honorer tidak pernah menikmati hasil tiap bulan. Terkadang hal ini membuat para guru honorer harus melakukan banyak pinjaman. Sebab, terkadang gajinya dibayar tiap tiga atau lima bulan sekali.
“Bayangkan jika gajinya tidak sampai Rp 500 ribu, lalu tidak dibayar tiap bulan, para guru honorer mau belanja gunakan apa?” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Kabupaten (Setkab) Nunukan Tommy Harun mengatakan, upah guru honorer tidak dapat dianggarkan Pemkab Nunukan. Sebab, hal itu telah dianggarkan dari BOS daerah, provinsi maupun pusat.
“Upah guru honorer ini telah disiapkan, namun bukan dari Pemkab Nunukan melainkan dari pusat,” kata Tommy.(jpnn)
Semoga pemerintah semakin memperhatikan nasip Guru, karena Guru di indonesia benar-benar tidak diperhatikan, khususnya Guru Honorer

Comments
Post a Comment