Skip to main content

Per 1 Januari, Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan

Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

Miris, Guru Honorer Hanya Dibayar Rp 5 Ribu per Jam


Berita PNS- Selamat pagi sobat guru semua, sungguh memperihatinkan nasip para guru honorer saat ini, dimana mereka hanya digaji sangat tidak layak dan masih jauh dari gaji seorang buruh kasar sekalipun.
gambar ilustrasi

Para guru honorer di perbatasan mengadukan nasibnya pada Pemerintah Kabupaten Nunukan. Mereka mengeluhkan minimnya kesejahteraan yang diterima.
Para pahlawan tanpa tanda jasa itu menginginkan gajinya disamakan dengan honorer yang bertugas di Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemkab Nunukan.
Salah satu guru honorer yang enggan disebutkan namanya mengaku diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan. Karenanya, dia merasa sejajar dengan honorer yang bertugas di SKPD Pemkab Nunukan.
“SK kami dari bupati, tapi gaji bukan dari bupati. SK tersebut digunakan untuk apa sebenarnya? Apakah hanya untuk diakui sebagai guru di Nunukan,” katanya seperti dilansir laman Radar Tarakan, Selasa (30/8).
Menurutnya, upah guru honorer di perbatasan sangat memprihatinkan karena hanya dibayar sesuai jam mengajar. Bahkan ada sekolah yang membayar gaji guru honorer hanya Rp 5 ribu per jam.
Alhasil, para guru honorer tidak pernah menikmati hasil tiap bulan. Terkadang hal ini membuat para guru honorer harus melakukan banyak pinjaman. Sebab, terkadang gajinya dibayar tiap tiga atau lima bulan sekali.
“Bayangkan jika gajinya tidak sampai Rp 500 ribu, lalu tidak dibayar tiap bulan, para guru honorer mau belanja gunakan apa?” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Kabupaten (Setkab) Nunukan Tommy Harun mengatakan, upah guru honorer tidak dapat dianggarkan Pemkab Nunukan. Sebab, hal itu  telah dianggarkan dari BOS daerah, provinsi maupun pusat.
“Upah guru honorer ini telah disiapkan, namun bukan dari Pemkab Nunukan melainkan dari pusat,” kata Tommy.(jpnn)
Semoga pemerintah semakin memperhatikan nasip Guru, karena Guru di indonesia benar-benar tidak diperhatikan, khususnya Guru Honorer

Comments

Popular posts from this blog

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA

Berita PNS--- Apa kabar sobat pembaca Berita PNS yang budiman. Bicara Gaji PNS tidak akan ada habisnya. Hampir setiap Dekade akan selalu ada kenaikan Gaji PNS . Namun tahukah anda sejarah Gaji PNS itu berapa beberapa puluh tahun sebelum Gaji PNS 2017 akan segera kita ketahui bersama. Berikut kami sampaikan kepada anda sejarah Gaji PNS dari Masa ke Masa . ilustrasi Gaji Pokok PNS Dari Masa ke Masa Gaji pokok PNS  merupakan hal yang selalu dinanti-nanti oleh pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarnya gaji pokok pada tahun 1977 paling kecil sebesar Rp12.000,- untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun dan paling besar Rp120.000 untukgolongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Berikut kami kasih bocoran mengenai Gaji PNS dari Masa Ke masa ...

Resmi!!!, Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag 2016 Naik Lagi

Berita PNS --Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua. PNS kementerian Agama Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya. Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja...

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

Berita PNS -- Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!! RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang  sistem penggajian PNS yang baru  dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga. Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an. Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com. PP tentang  Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS  masih dalam tahap harmonisasi tim kecil.  PP tentang Sistem Penggajian yang baru  ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air . Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik den...