Skip to main content

Per 1 Januari, Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan

Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

Akhirnya, 10.800 Guru dan Pegawai Dialihkan ke Provinsi


Berita PNS- Pengaliahn Guru SMA/SMK ke Provinsi. Pemerintah daerah Provinsi NTB segera mengalihkan pengelolaan Guru SMA/SMK dari Kabupaten Ke Provinsi.
Ilustrasi Guru SMA/SMK

Proses pelimpahan Personalia, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumentasi (P3D) dalam rangka pengalihan SMA/SMK dari pemkab/pemko ke provinsi, sedang dilakukan Pemprov NTB.
Pemerintah Provinsi NTB akan memboyong 10.800 orang pegawai dari kabupaten/kota. 
”Nanti pertengahan September diserahkan semuanya ke BKD provinsi,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Abdul Hakim pada Lombok Post (Jawa Pos Group).
Ia menjelaskan, P3D ini merupakan pelimpahan kewenangan pengelolaan lembaga dan personalia dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. 
Mulai tahun 2017, SMA/SMK akan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 
Sekolah, guru dan tenaga teknis akan menjadi tanggung jawab Pemprov NTB.
Selain sekolah, ada juga beberapa pegawai di bidang lain yang akan diambil dari kabupaten ke provinsi. Seperti tenaga penyuluh perikanan dan kelautan, peternakan, pertanian, dan penyuluh kehutanan.
Semua guru dan penyuluh ini  diperkirakan berjumlah 10.800 orang. 

”Ada juga yang akan diambil alih langsung pemerintah pusat, seperti pegawai tera (timbangan) dan ahli pertambangan,” kata Abdul Hakim. 
Pengalihan kewenangan ini tidak akan membebani keuangan pemerintah provinsi. Karena mereka diserahkan beserta gaji dan tunjangan yang dikirim setiap tahun dari pusat. 
Ia menyebutkan, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTB saat ini sebanyak 7.106 orang.
”Hanya pindah manajemen saja, untuk gaji dan tunjangan otomatis dari pusat,” terang pria asal Lombok Tengah ini. 
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB H. Muh. Suruji menjelaskan, proses pengalihan pengelolaan SMA/SMK ke pemprov masih belum jelas. Akan tetapi penyiapan persyaratan tetap berjalan. 
Seperti P3D sudah dilakukan dan struktur organisasi sudah disesuaikan dengan petunjuk terbaru, Surat Edaran  Kemendikbud Nomor 6 tentang Arahan Struktur Organisasi tanggal 18 Agustus 2016. 
Ia menyebutkan, jumlah SMA/SMK yang akan dikelola sebanyak 400 sekolah. Jika ditambah Madrasah Aliyah (MA) menjadi 700 sekolah lebih. Meski MA tidak masuk, namun akan tetap menjadi perhatian Pemprov NTB. 
Sementara jumlah tenaga guru dan pegawai dari SMA/SMK sekitar tujuh ribuan orang.
Sebagai persiapan, Disdikpora NTB juga akan membuka delapan kantor cabang di setiap kabupaten/kota. 
Hanya saja untuk wilayah Mataram dan Lombok Barat akan digabung menjadi satu. Kebupaten Bima dan Kota Bima juga digabung menjadi satu. 
Untuk wilayah Lombok Tengah, Lombok Timur, KLU, Kabupaten Sumbawa dan KSB akan dibuka satu-satu kantor cabang. Tujuannya agar Pemprov NTB mudah melakukan pengawasan dan kontrol terhadap semua SMA di NTB.
Sumber; jpnn.com
Demikian informasi mengenai pengalihan Guru SMA/SMK ke Provinsi, semoga pengalihan Ini akan berdampak pada penanganan Guru yang lebih baik.

Comments

Popular posts from this blog

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA

Berita PNS--- Apa kabar sobat pembaca Berita PNS yang budiman. Bicara Gaji PNS tidak akan ada habisnya. Hampir setiap Dekade akan selalu ada kenaikan Gaji PNS . Namun tahukah anda sejarah Gaji PNS itu berapa beberapa puluh tahun sebelum Gaji PNS 2017 akan segera kita ketahui bersama. Berikut kami sampaikan kepada anda sejarah Gaji PNS dari Masa ke Masa . ilustrasi Gaji Pokok PNS Dari Masa ke Masa Gaji pokok PNS  merupakan hal yang selalu dinanti-nanti oleh pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarnya gaji pokok pada tahun 1977 paling kecil sebesar Rp12.000,- untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun dan paling besar Rp120.000 untukgolongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Berikut kami kasih bocoran mengenai Gaji PNS dari Masa Ke masa ...

Resmi!!!, Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag 2016 Naik Lagi

Berita PNS --Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua. PNS kementerian Agama Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya. Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja...

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

Berita PNS -- Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!! RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang  sistem penggajian PNS yang baru  dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga. Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an. Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com. PP tentang  Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS  masih dalam tahap harmonisasi tim kecil.  PP tentang Sistem Penggajian yang baru  ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air . Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik den...