Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...
Berita PNS-- Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menyepakati bahwa akan dilakukannya sistem pelayanan Kenaikan Pangkat PNS dan Pesiun secara Otomatis.
![]() |
| Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Kuspriyo Murdono |
Humas BKN, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepekati lakukan penerapan sistem layanan Kenaikan Pangkat (KP) & Pensiun otomatis. Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BKN dan Kemenkunham tentang Kerjasama Kelembagaan dalam rangka Optimalisasi Impelementasi Manajemen Aparatur Sipil Negara yang berlangsung Senin, (15/8) lalu.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Kuspriyo Murdono menyampaikan bahwa sebelum sistem KP & Pensiun Otomatis ditetapkan bagi pegawai Kemenkumham, BKN akan dilakukan rekonsiliasi data dalam Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) yang dikelola Kemenkunham dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dimiliki BKN.
“Dengan kesepakatan ini tentu diharapakan proses layanan KP & Pensiun Otomatis dapat berlangsung cepat dan setiap pegawai tidak dirumitkan dengan proses pengusulan KP dan Pensiun,” ungkapnya dalam Penandatangan Perjanjian Kerjasama Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN dan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Kamis, (8/8) di Graha Pengayom Kantor Kemenkunham Jakarta.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawain BKN, Sekretaris Jenderal Hukum dan HAM, Kepala Kantor Regional (Kanreg) V BKN Jakarta, Kepala Kanreg III Bandung, dan beberapa Kantor Perwakilan Kemenkunham wilayah DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Lampung, Banten, Jawa Barat, serta disaksikan langsung oleh Menteri Hukum & HAM RI Yasonna H. Laoly.
Sekjend Hukum dan HAM, Bambang Ramtam Sariwanto menyatakan bahwa sistem KP & Pensiun Otomatis akan diuji coba terlebih dahulu di beberapa Kanwil seperti DKI, Lampung, Kalimantan Barat, Jawa Barat, dan Banten.
Dapatkan Informasi Seputar PNS (Guru & Non Guru), Informasi Pendidikan tebaru, Informasi seputar Gaji dan Tunjangan PNS dan Honorer, Info beasiswa serta informasi Rekruitmen CPNS terbaru secara Otomatis di HP Android anda dengan cara Unduh Applikasi Android kami di Playstore, Berikut ini link Downloadnya ==> https://play.google.com/Berita PNS
“Melalui sistem pelayanan KP & Pensiun secara otomatis ini diharapkan dapat meminimalisasi kesulitan-kesulitan dalam sistem pelayanan kepegawaian, sehingga setiap pegawai fokus dalam meningkatkan kinerjanya tanpa perlu dikhawatirkan dengan urusan administrasi kepegawaiannya,” tutupnya.
Sumber: BKN.GO.ID
Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat untuk para PNS sekalian!!!

Comments
Post a Comment