Skip to main content

Per 1 Januari, Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan

Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

Cek!!,Lokasi Ujian Serta Ketentuan Test Kompetensi Dasar CPNS Kementerian Pertanian 2016


Berita PNS-- Apa kabar sobat peserta CPNS Kementerian Pertanian 2016. Bagi anda yang sudah mendaftar Online dan dinyatakan lulus pendaftaran secara online CASN Penyuluh Pertanian yang berasal THL-TB segera cek Lokasi ujian , Persyaratan Verifikasi dan Validasi serta tata tertib Pelaksanaan TKD.
Pengumuman Lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Kementerian Pertanian 2016


  1. Lokasi Ujian CPNS Penyuluh Pertanian

Lokasi ujian Aparatur Sipil Negara (ASN) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Penyuluh Pertanian dari Pelamar Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TB PP) Kementerian Pertanian Tahun 2016 sebagai berikut:


B. PERSYARATAN VERIFIKASI DAN VALIDASI

Sebagai bukti kartu peserta ujian yang akan diverifikasi dan divalidasi oleh Tim Kementerian Pertanian di Provinsi sebelum penyelenggaraan test CAT dengan membawa:

  1. Kartu Peserta Ujian yang dicetak pada saat pendaftaran online;
  2. Pasphoto terbaru berwarna berlatar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar ditempel di Kartu Peserta Ujian;
  3. Foto copy ijazah yang telah dilegalisir (cap dan tanda tangan asli) yakni;
    • Fakultas oleh Dekan;
    • Akademik oleh Direktur;
    • Sekolah Tinggi oleh Ketua; dan
    • SLTA/SMK oleh Kepala Sekolah.

Ijazah tersebut sesuai dengan tingkat pendidikan sebagaimana tersebut pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 117/Kpts/KP.100/2/2016 tentang Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2016 atau Nomor: 392/Kpts/KP.100/6/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/Kpts/Kp.100/2/2016 tentang Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2016;

4. KTP asli/Keterangan Domisili dan foto copy KTP/Keterangan Domisili;
5. Materai Rp 6000,- sebanyak 1 (satu) lembar.

C. TATA TERTIB PELAKSANAAN TEST KOMPETENSI DASAR (TKD) DENGAN SISTEM CAT

1. Tata Tertib Peserta
a. Peserta tes hadir 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai sesuai jadwal dan sesi yang ditetapkan.
b. Peserta tes harus melakukan registrasi dan mendapatkan PIN REGISTRASI dari Tim Admin aplikasi sebelum TKD dimulai.
c. Peserta tes wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
d. Peserta tes yang terlambat dari waktu pelaksanaan tes sesuai sesi yang telah ditetapkan, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).
e. Peserta tes wajib membawa Kartu Peserta Ujian yang telah diverifikasi dan validasi, serta telah distempel, dan KTP/Surat Keterangan Domisili, serta menunjukkan kepada panitia.
f. Peserta tes harus sesuai dengan foto yang ada di Kartu Peserta Ujian.
g. Peserta tes menggunakan pakaian rapih dan sopan (kemeja/blous berwarna putih, dan celana panjang/rok bukan jeans berwarna hitam).
h. Peserta tes memakai kemeja/blous berwarna putih dan celana panjang/rok (bukan jeans) berwarna hitam serta memakai sepatu pantovel.
i. Peserta tes memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menduduki tempat yang telah ditentukan.
j. Peserta tes hanya diperbolehkan membawa Kartu Peserta Ujian, KTP, dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes.
k. Peserta tes dilarang membawa kedalam ruangan CAT barang-barang sebagai berikut:
1) buku-buku dan catatan lainnya;
2) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, ballpoint;
3) makanan dan minuman;
4) senjata api/tajam atau sejenisnya
l. Selama tes CAT berlangsung peserta tes dilarang :
1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
3) keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
4) merokok dalam ruangan tes.
5) menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
m. Peserta tes yang telah selesai ujian segera meninggalkan ruangan CAT secara tertib.
2. Sanksi
Sanksi yang diberikan bagi peserta yang melanggar tata tertib berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan (dianggap gugur) sebagai peserta tes.

Demikian informasi Ini kami sampaikan semoga menjadi Perhatian anda yang mau mengikuti CPNS Kementerian Pertanian 2016.

Comments

Popular posts from this blog

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA

Berita PNS--- Apa kabar sobat pembaca Berita PNS yang budiman. Bicara Gaji PNS tidak akan ada habisnya. Hampir setiap Dekade akan selalu ada kenaikan Gaji PNS . Namun tahukah anda sejarah Gaji PNS itu berapa beberapa puluh tahun sebelum Gaji PNS 2017 akan segera kita ketahui bersama. Berikut kami sampaikan kepada anda sejarah Gaji PNS dari Masa ke Masa . ilustrasi Gaji Pokok PNS Dari Masa ke Masa Gaji pokok PNS  merupakan hal yang selalu dinanti-nanti oleh pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarnya gaji pokok pada tahun 1977 paling kecil sebesar Rp12.000,- untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun dan paling besar Rp120.000 untukgolongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Berikut kami kasih bocoran mengenai Gaji PNS dari Masa Ke masa ...

Resmi!!!, Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag 2016 Naik Lagi

Berita PNS --Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua. PNS kementerian Agama Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya. Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja...

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

Berita PNS -- Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!! RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang  sistem penggajian PNS yang baru  dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga. Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an. Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com. PP tentang  Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS  masih dalam tahap harmonisasi tim kecil.  PP tentang Sistem Penggajian yang baru  ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air . Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik den...