Skip to main content

Per 1 Januari, Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan

Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

Guru Wajib Baca!!! Ketentuan Dan Mekanisme Terbaru Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Non PNS


Berita PNS---Bapak/Ibu guru silahkan baca informasi Ketentuan dan Mekanisme terbaru mengenai pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non-PNS.

Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disebut Pemberian Kesetaraan adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan
sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan
menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.  

Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Non PNS
Guru NON PNS yang dimaksud disini adalah.... silakan dipahami yaa

Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali guru tetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. 

Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Non PNS diatur dalam Permendikbud terbaru nomor 12 tahun 2016. Yang berlaku bagi seluruh guru baik kemdikbud maupun kemenag.

Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. 

ASPEK PENENTUAN PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN 

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ditentukan berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu pendidikan dengan kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, dan dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki.
a. Aspek Pendidikan (kualifikasi akademik) dengan menggunakan ketentuan Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

b. masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan, dengan ketentuan:
1) masa kerja sampai dengan tahun 2012 menggunakan indeks 7,628 per semester, dan/atau
2) masa kerja mulai tahun 2013 menggunakan indeks 5,25 per semester.

c. sertifikat pendidik diberikan angka kredit sebesar 2. 

MEKANISME DAN SYARAT PEMBERIAN KESETARAAN
Perlu diketahui guru bukan PNS ada 6 tahapan sejak penyiapan berkas usul kesetaraan hingga penerbitan SK kesetaraan.
Yang pertama,... Guru menyiapkan berkas usul pemberian kesetaraan kepada kepala  sekolah satuan pendidikan masing-masing.

Berkas usul dimaksud terdiri atas:
a. fotokopi keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian
Agama/Kementerian lain/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK);
b. surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah/madrasah;
c. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi yang sudah memiliki;
e. salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
f. asli surat pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan  proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu;
g. salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang diketahui oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan/kantor wilayah Kementerian Agama; dan
h. salinan atau fotokopi keputusan dari kepala sekolah/madrasah tentang pembagian tugas mengajar/pembimbingan, dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/kantor wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.

Persyaratan dan mekanisme pengususulan Penyetaraan guru Bukan PNS sebagimana tertuang pada  Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016
Berkas Usulan harap dikirim via Pos ke PO BOX 4644 JKP 10046
Tidak Diperkenankan mengirim langsung atau datang ke Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sumber : http://jetjetsemut.blogspot.co.id/
Demikian informasi di atas kami sampaikan semoga bermanfaat untuk rekan-rekan guru sekalian..

Comments

Popular posts from this blog

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA

Berita PNS--- Apa kabar sobat pembaca Berita PNS yang budiman. Bicara Gaji PNS tidak akan ada habisnya. Hampir setiap Dekade akan selalu ada kenaikan Gaji PNS . Namun tahukah anda sejarah Gaji PNS itu berapa beberapa puluh tahun sebelum Gaji PNS 2017 akan segera kita ketahui bersama. Berikut kami sampaikan kepada anda sejarah Gaji PNS dari Masa ke Masa . ilustrasi Gaji Pokok PNS Dari Masa ke Masa Gaji pokok PNS  merupakan hal yang selalu dinanti-nanti oleh pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarnya gaji pokok pada tahun 1977 paling kecil sebesar Rp12.000,- untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun dan paling besar Rp120.000 untukgolongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Berikut kami kasih bocoran mengenai Gaji PNS dari Masa Ke masa ...

Resmi!!!, Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag 2016 Naik Lagi

Berita PNS --Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua. PNS kementerian Agama Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya. Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja...

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

Berita PNS -- Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!! RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang  sistem penggajian PNS yang baru  dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga. Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an. Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com. PP tentang  Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS  masih dalam tahap harmonisasi tim kecil.  PP tentang Sistem Penggajian yang baru  ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air . Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik den...