Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...
Berita PNS- Rapor Guru hasil UKG 2015. Bagi anda para Guru yang ingin mengetahui hasil UKG 2015 silahkan cek rapor guru dan nantinya guru akan mengikuti Pembelajaran lagi sebagai tidak lanjut dari UKG 2015.

Semua guru yang telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) dapat melihat rapor atau hasilnya. Guru akan mendapatkan rapor yang di dalamnya terdapat data guru beserta 10 komponen penilaian. Komponen yang masih berwarna merah menandakan guru itu perlu mendapatkan pelatihan di bidang tersebut. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memiliki target memperbaiki kompetensi guru yang masih di bawah standar.
Untuk melihat rapor guru yang merupakan hasil UKG, guru terlebih dahulu harus login di SIM Guru Pembelajar Online (GPO). Setelah login di SIM GPO tersebut, maka guru akan mengetahui berapa Kelompok Modul (KM).
yang "Memenuhi" standar kelulusan UKG yang ditandai dengan warna hitam dan berapa juga KM yang "Tidak Memenuhi" standar kelulusan yang ditandai dengan warna merah.
Cara Melihat Rapor Guru
1. Kunjungi laman https://sim.gurupembelajar.id
2. Masukkan email dan password untuk login.
3. Setelah itu, akan terlihat Kelompok Modul (KM) Anda.
Pasca UKG akan dilakukan pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi guru-guru. Diklat tersebut menggunakan 3 mode yakni, tatap muka, kombinasi, dan mode daring atau online. Ketentuan rapor merah terkait kelompok modul dan pembagian jenis diklat guru pembelajar adalah sebagai berikut:
1. Bagi Guru yang pada Kelompok Modul terdapat 0, 1, atau 2 Rapor Merah KK, maka akan difasilitasi untuk menjadi Instruktur Nasional (IN) dan/atau Mentor dalam Program Guru Pembelajar.
2. Bagi Guru yang pada KM terdapat 3, 4, atau 5 Kelompok Kompetensi (KK) yang merah, maka Guru tersebut harus mengikuti Program Guru Pembelajar Moda Daring(Online).
3. Bagi Guru yang pada Kelompok Modul terdapat 6 atau 7 KK merah, maka harus mengikuti Program Guru Pembelajar Moda Daring Kombinasi (Moda Tatap Muka yang dikombinasikan dengan Moda Daring/Online).
4. Bagi Guru yang pada KM terdapat 8, 9, atau 10 KK merah, maka harus mengikuti Program Guru Pembelajar Moda Tatap Muka.
Sumber:http://www.sekolahdasar.net
Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat untuk rekan-rekan Guru semua!!
Comments
Post a Comment