Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...
Berita PNS-- Kabar Buruk menimpa para Honorer di Daerah ini karena alasan menghemat Anggaran maka secara serentak akan di bergentikan.
Kabar buruk bagi ratusan tenaga honorer yang mengabdi di pemerintah provinsi Bengkulu. Sebab, terhitung 1 Januari 2017 mendatang, tidak akan ada lagi ada perpanjangan kontrak.

Pemprov Bengkulu rencananya akan merumahkan 500 tenaga honorer, termasuk yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tenaga honorer yang masih akan dipakai, hanya yang benar-benar dibutuhkan, seperti penjaga kantor serta petugas kebersihan.
Plt Sekda Provinsi Bengkulu H. Sudoto, mengatakan, saat ini seluruh tenaga honorer masih diberikan waktu untuk menuntaskan masa kontraknya. Mengingat sesuai perjanjian kontrak, masa kerja berakhir pada 31 Desember 2016.
“Saat ini belum bisa diberhentikan begitu saja. Sebab masih terikat dengan perjanjian kontrak. Tapi tahun depan semuanya tidak akan diperpanjang kontraknya. Kalaupun ada yang masih dipakai itu butuh seleksi. Terutama disesuaikan kebutuhan keahlian,” ujar Sudoto, (26/9).
Diakui Sudoto, tenaga honorer selama ini tidak hanya di Satpol PP yang membengkak. Tetapi di SKPD juga cukup banyak.
Maka demi mengurangi anggaran gaji, tenaga honorer ditiadakan. Kemudian untuk mengisi kekosongan di SKPD itu akan di tempatkan PNS yang selama ini sudah cukup banyak di Sekretariat Pemprov.
“Kita kan banyak kelebihan PNS. Jadi merekalah yang tidak ada pekerjaan dipindahkan menggantikan pekerjaan para tenaga honorer selama ini,” jelas Sudoto.
Menurut Sudoto, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan pendataan. Baik honorer di sekretariat Pemprov juga di SKPD yang ada di Provinsi Bengkulu.
“Kini kita tunggu beberapa bulan lagi. Setelah itu dievaluasi dan yang akan dipekerjakan lagi harus dites kemampuannya,” bebernnya.
Sumber; fajar
Demikian informasi mengenai Pemberhentian Honorer secara serentak pada 1 Januari 2017 ini kami sampaikan semoga saja Pemerintah kembali mengkaji kebijakan ini.
Comments
Post a Comment