Skip to main content

Per 1 Januari, Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan

Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

Inilah Data Hasil Survei Kinerja PNS Dari Kemenpan-RB, Hasilnya Sungguh Memprihatinkan


Berita PNS---Pihak Kemenpan-RB baru-baru ini merilis hasil survey mengenai kinerja ASN/PNS di seluruh indonesia. Hasilnya masih sangat jauh dari harapan PNS yang mempunyai kinerja sesuai harapan baru 40%.
gambar ilustrasi ASN Indonesia

Ternyata, hanya 40 persen pegawai negeri sipil (PNS)  yang memiliki keahlian dan kecakapan tertentu dalam bekerja.
Sementara,  60 persen sisanya hanya pandai kemampuan administrasi. 
Data tersebut didapat melalui hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan  Apartur  Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB).
“Banyak saat ini ASN yang tidak memiliki spesifikasi keahlian tertentu, ini menjadi perhatian kita,”ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Asman Abnur ditemui wartawan dalam kegiatan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unand di Kryiad Bumiminang Hotel, Rabu (14/9).
Karena kondisi itu, saat menjalankan pekerjaannya, banyak hal yang tidak diketahui oleh ASN tersebut. 
Selain itu saat berada di kantor, ASN juga kerap tidak berinovasi dan menciptakan gagasan terbaru dalam bekerja.
Untuk kedepan Kemenpan RB melakukan perekrutan ASN atau PNS yang betul-betul memilki spesifikasi kehalian tertentu. 
Selain itu perekrutan yang dilakukan  juga harus disesuaikan dengan kebutuhan di instansi tertentu

Misalnya Kementerian Pertanian membutuhkan tenaga pertanian, maka harus ditempatkan orang yang ahli di bidang pertanian didalamnya. “Jadi Proses rekrutmen kedepan harus diperbaiki,” ujarnya.
Katanya, salah satu cara agar penempatan ASN itu sesuai dengan kemampuannya, Kemenpan RB akan memberikan perlakukan khusus terhadap mahasiswa yang lulus dengan nilai tertinggi atau cumlaude. 
“Mereka yang cumlaude itu nantinya akan jadi prioritas kita,” tukasnya.
Jika itu sudah dilakukan, para ASN yang ada di Indinesia akan mampu bersaing di kancah internasional, karena Indonesia bukan bersaing dengan Negara kecil dari segi kemampuan sumberdaya manusianya melainkan juga bersaing dengan Negara besar 
“Jadi ASN Indonesia harus bertaraf internasional,” tukas Asman Abnur.
Pihaknya juga berusaha  agar proses perekrutan ASN  harus lebih bagus sehingga ASN yang ada nantinya memiliki inovasi, ide, gagasan dan mampu menciptakan pekerjaan buat dirinya serta anak buahnya.
“Ketika mereka sudah berada di kantor, mereka sudah mengetahui apa yang mereka kerjakan,” ujarnya.
Ia juga menekankan agar ASN yang ada tidak boleh kalah dengan pegawai swasta seperti pegawai bank.

Karena dari survey yang dilakukan kinerja ASN jauh kalah dibandingkan dengan pegawai swasta.
“ASN tidak boleh kalah dengan pegawai swasta,” ujarnya. 
Dari data yang didapat sejumlah media masa di  Kemenpan RB, hingga Desember 2015,  tercatat sebanyak 4.498.643 jumlah PNS di Indonesia.
Dari data tersebut,  sebanyak 20,94 persen para PNS tersebar di pegawai instansi pemerintah pusat, dan 79,06 persen merupakan PNS yang bekerja di pemerintah daerah.
Sementara sebanyak 476.574 PNS menduduki jabatan struktural, 2.300.350 PNS menduduki jabatan fungsional tertentu. Dari jumlah itu, 1.678.966 orang diantaranya merupakan guru. 
Jabatan lainnya,yakni perawat, dosen, bidan, penyuluh pertanian, dokter, penyuluh KB, dan lainnya.
Di sisi lain PNS yang menduduki jabatan fungsional umum tercatat sebanyak 1.721.719 orang.
Sebanyak 430.026 orang diantaranya merupakan staf atau administrasi umum, 147.087 orang tenaga kependidikan. 
Jabatan lainnya terdiri dari pengolah data atau operator komputer, pengelola keuangan, tenga kesehatan, penganalisis, dan lainnya.
Dari total jumlah PNS atau ASN yang ada di Indonesia tersebut bari 40 persen yang memiliki kecakapan dan keahlian tertentu di bidangnya. 
Untuk itu, Menpan RB berharap agar ASN dapat bekerja maksimal dan mampu berinovasi serta memberi gagasan dalam kinerja yang dilakukan.
Sementara itu, dari data yang didapat, dalam waktu lima tahun kedepan 2015-2020,  Sebanyak 752.271 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan pensiun.
Sementara itu Pengamat Pemerintahan Rusdi Lubis mengatakan, banyaknya PNS yang tidak berinovasi menjadi persoalan yang sangat ruwet.
Ia menilai hal itu terjadi karena banyak PNS atau ASN yang bertugas tidak di bidang yang semestinya dia berada. kondisi itu terjadi bisa saja disebabkan oleh buruknya sistem perekrutan yang dilakukan.
"Mungkin perekrutan yang dilakukan tidak sesuai dengan kaidah yang benar, makanya banyak PNS yang tidak berinovasi,"ujarnya.
Untuk itu yang harus dilakukan kata Rusdi Lubis, unsur pimpinan itu harus melakukan pembinaan terhadap PNS yang tidak mampu berinovasi tersebut agar dapat bekerja maksimal.
Selain itu unsur pimpinan juga harus berani memberikan penghargaan bagi PNS yang berkinerja sangat baik. 
Selain itu unsur pimpinan  juga harus tegas memberikan sanksi terhadap PNS yang melanggar aturan atau berkinerja malas. 
Jika hal itu dilakukan maka semangat kerja  para PNS yang ada akan semakin tinggi dan dengan sendirinya mereka akan akan berinovasi dengan sendirinya.
Sumber; jpnn.com
Semoga dengan adanya hasil survei mengenai Kinerja PNS ini akan membuka mata hati para PNS untuk lebih meningkatkan kinerja nya....

Comments

Popular posts from this blog

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA

Berita PNS--- Apa kabar sobat pembaca Berita PNS yang budiman. Bicara Gaji PNS tidak akan ada habisnya. Hampir setiap Dekade akan selalu ada kenaikan Gaji PNS . Namun tahukah anda sejarah Gaji PNS itu berapa beberapa puluh tahun sebelum Gaji PNS 2017 akan segera kita ketahui bersama. Berikut kami sampaikan kepada anda sejarah Gaji PNS dari Masa ke Masa . ilustrasi Gaji Pokok PNS Dari Masa ke Masa Gaji pokok PNS  merupakan hal yang selalu dinanti-nanti oleh pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarnya gaji pokok pada tahun 1977 paling kecil sebesar Rp12.000,- untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun dan paling besar Rp120.000 untukgolongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Berikut kami kasih bocoran mengenai Gaji PNS dari Masa Ke masa ...

Resmi!!!, Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag 2016 Naik Lagi

Berita PNS --Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua. PNS kementerian Agama Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya. Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja...

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

Berita PNS -- Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!! RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang  sistem penggajian PNS yang baru  dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga. Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an. Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com. PP tentang  Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS  masih dalam tahap harmonisasi tim kecil.  PP tentang Sistem Penggajian yang baru  ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air . Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik den...