Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...
Berita PNS--- Menteri Kelautan dan Perikanan menawarkan Pensiun dini bagi PNS KKP dengan pesangon lebih dari 100 juta mau?.
![]() |
| Menteri KKP |
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menawarkan program pensiun dini kepada 3.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jika secara sukarela mengajukan diri pensiun dini, kompensasi yang diterima satu orang PNS mencapai lebih dari Rp 100 juta.
"Rencananya tiga tahun ini, kami akan berikan golden hand shake untuk 3.000 PNS," kata Susi dalam Rapat Kerja RKA K/L 2017 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP Sjarief Widjaja menuturkan, target pensiun dini 3.000 PNS dalam tiga tahun ke depan. Itu artinya, 1.000 PNS akan pensiun dini setiap tahunnya. Jumlah pegawai KKP saat ini mencapai 11.000 orang.
"Targetnya 800-1.000 PNS pensiun dini per tahun. Tapi kita menerima CPNS 400-500 orang setiap tahun dengan kualitas lebih baik," ucap dia.
Sjarief lebih lanjut menuturkan, program pensiun dini ini bersifat sukarela. Artinya, sambung dia, siapapun dari pegawai KKP dapat mengajukan sebagai peserta pensiun dini. "Usianya di atas 50 tahun, masa kerja minimum 10 tahun," terangnya.
Sebagai kompensasinya, ia bilang, PNS akan menerima semacam pesangon yang dihitung dari gaji sisa waktu sampai PNS pensiun, ditambah dengan tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan lainnya.
Contoh, jika di usia 50 tahun PNS menerima pensiun dini, sementara usia pensiun seharusnya 58 tahun, maka ada sisa waktu 8 tahun yang gajinya akan masuk pada paketgolden hand shake. Belum lagi tunjangan kinerja dan tunjangan pensiun.
"Jadi satu PNS bisa menerima uang pensiun beragam, bisa lebih dari Rp 100 juta. Itu sangat cukup untuk modal kerja sebagai pengusaha pemula, misalnya di bisnis perikanan," terang Sjarief.
Ia mengaku, KKP masih menghitung total anggaran yang dibutuhkan sebagai kompensasi PNS yang menerima tawaran pensiun dini. "Anggarannya belum, masih kami hitung," pungkas Sjarief.
Sumber; liputan6.com
Nah jika anda tertarik dengan pesangon Pensiun dini ini segera ajukan diri anda ya!!!

Comments
Post a Comment