Skip to main content

Per 1 Januari, Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan

Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

Pemerintah Harus Jaga Gairah Guru kalau Mau Pendidikan Maju!


Berita PNS--Memang Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, tapi bukan berarti Guru harus nerima mereka dizolimi oleh pemerintah kerjanya sangat berarti mencerdaskan kehidupan bangsa namun gajinya masih jauh rendah dari Gaji Buruh.

Engkau sebagai pelita dalam kegelapan, Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan, Engkau patriot pahlawan bangsa, tanpa tanda jasa....



Masih hapal lirik lagu Pahlawan Tanpa Tanda Jasa di atas? Lagu untuk para guru dan pendidik. Lirik lagu itu menunjukkan betapa mulia profesi guru. 

“Pendidik adalah teladan bagi peserta didiknya," kata CEO & Founder Elite Tutors Indonesia, Sumarsono, Kamis (16/9/2016).

Guru, lanjut Sumarsono, tidak hanya bertanggung jawab atas penyampaian materi tetapi juga berperan sebagai panutan.

Namun, tak bisa dimungkiri guru juga manusia biasa yang memiliki banyak kebutuhan hidup untuk dipenuhi. Sayangnya, keluhan soal kesejahteraan para guru masih terus saja bergaung. 

Seperti dilansir Kompas.com pada Jumat (29/1/2016), misalnya, masalah ini menjadi agenda Konferensi Kerja Nasional III Persatuan Guru Republik Indonesia pada Januari 2016.

Keluhan yang mencuat antara lain pengucuran tunjangan belum tepat waktu. Persyaratan penerimaan tunjangan juga dirasa terlalu banyak. Proses kenaikan pangkat pun disebut masih rumit.

Belum lagi soal jabatan fungsional dan kecilnya pendapatan guru honorer. Juga, sejumlah tunjangan khusus disebut belum merata.



Padahal, tanggung jawab guru tidak kecil. Rasio guru dan murid juga sering tak seimbang. 

Menurut PP 74/2008 tentang Guru, idealnya satu guru maksimal mengajar 20 siswa. Kenyataannya, satu guru kerap mendidik lebih dari 40 siswa pada satu waktu.

Terlebih lagi, ada tuntutan moral dan etika yang erat melekat pada sosok guru, mulai dari tutur kata hingga perilaku. 

Untuk itu semua, seorang guru harus terus-menerus mengasah kualitas dan membangun kepribadian. 

“Jadilah guru yang kehadirannya selalu dinanti peserta didik karena metode pengajarannya menarik," ujar Sumarsono.

Agar pengajaran efektif, lanjut Sumarsono, guru sebaiknya memastikan pula terlebih dahulu muridnya memang sudah siap menerima materi pelajaran.  
 
Gairah

Dalam perbincangan dengan Kompas.com, Sumarsono mengaku tidak sependapat bila guru harus menjadi pahlawan tanpa tanda jasa. Bukan pula berarti guru perlu medali.

Namun, kata Sumarsono, guru harus dipastikan hidup sejahtera. Harapannya, kesejahteraan itu akan membuat guru terus termotivasi mengembangkan diri.

"Semakin berkembang guru, ia akan semakin maksimal mengajar, sehingga anak didik ikut berkembang," ungkap Sumarsono.

Menurut Sumarsono, saat ini pendidikan masih terlalu terpaku pada pengabdian. Seolah-olah, kata dia, mulianya profesi ini membuat guru tidak perlu sejahtera. 

"(Namun), saya menekankan, pendidik jangan (lalu) menuntut dibayar mahal, tapi (pendidik yang harus) memantaskan diri,” tegas Sumarsono.

Tentu saja, guru juga harus terus menambah kompetensi agar pantas dibayar mahal itu. Di dalamnya termasuk mempelajari kasus-kasus yang berkembang di dunia pendidikan dan cara menghadapi anak-anak tertentu.

KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN

“Nah, bagaimana pendidik (sekarang) mau berkembang kalau sambil mikir besok mau makan apa? Pendidikan macam apa yang mau dibangun oleh pendidik yang tidak sejahtera?” tanya Sumarsono.

Berangkat dari pemahaman tersebut, Sumarsono pun memastikan para tutor di lembaganya mendapatkan bayaran pantas dan hidup sejahtera. Dari situ dia juga memastikan kualitas para pengajar di lembaganya. 

“Guru harus memiliki dua kualitas utama. Kualitas latar belakang akademik dan kepribadian menarik," tegas dia.

Menurut Sumarsono, peserta didik akan sulit menerima ilmu dari guru yang tidak konsisten dan perilaku kesehariannya bertolak belakang dengan ajarannya.

Sistem evaluasi pun Sumarsono bangun. Hasil dari proses ini dilaporkan pula ke orangtua murid, berbarengan dengan data perkembangan program.

"Jadinya, guru pun semangat belajar," ungkap dia.

Satu lagi, gairah atau passion adalah kata penting dalam proses pendidikan. Guru yang punya gairah tinggi mendidik akan otomatis punya empati kepada anak didiknya. 

Dengan sendirinya, sebut Sumarsono, guru itu berpikir kesuksesan peserta didik adalah kesuksesannya. Sebaliknya juga buat para murid. 

Lagi-lagi, gairah ini tak bisa dipisahkan dengan kesejahteraan. Sumarsono menganalogikan, gairah tanpa kesejahteraan ibarat mengendarai mobil tanpa pengisian kembali bensin. "Tinggal tunggu mogok (kalau begitu)," tegas dia.


Sumber: kompas.com
Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat!!!

Comments

Popular posts from this blog

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA

Berita PNS--- Apa kabar sobat pembaca Berita PNS yang budiman. Bicara Gaji PNS tidak akan ada habisnya. Hampir setiap Dekade akan selalu ada kenaikan Gaji PNS . Namun tahukah anda sejarah Gaji PNS itu berapa beberapa puluh tahun sebelum Gaji PNS 2017 akan segera kita ketahui bersama. Berikut kami sampaikan kepada anda sejarah Gaji PNS dari Masa ke Masa . ilustrasi Gaji Pokok PNS Dari Masa ke Masa Gaji pokok PNS  merupakan hal yang selalu dinanti-nanti oleh pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarnya gaji pokok pada tahun 1977 paling kecil sebesar Rp12.000,- untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun dan paling besar Rp120.000 untukgolongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Berikut kami kasih bocoran mengenai Gaji PNS dari Masa Ke masa ...

Resmi!!!, Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag 2016 Naik Lagi

Berita PNS --Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua. PNS kementerian Agama Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya. Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja...

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

Berita PNS -- Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!! RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang  sistem penggajian PNS yang baru  dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga. Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an. Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com. PP tentang  Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS  masih dalam tahap harmonisasi tim kecil.  PP tentang Sistem Penggajian yang baru  ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air . Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik den...