Skip to main content

Per 1 Januari, Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan

Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

Pengumuman Tambahan CPNS Kementerian Pertanian Dan Info Daerah Lokasi Tes CAT


Berita PNS---Seperti informasi yang kami sampaikan sebelum melalui website ini terkait CPNS Kementerian Pertanian Mulai dari SMA/SMK, DIII dan S1. Pada postingan sebelumnya juga sudah kami sampaikan bahwa Periode waktu CPNS Kementerian Pertanian ini akan tutup pada tanggal 20 September 2016.

Seperti yang dirilis langsung dari situs Kementerian pertanian bahwa ada Pengumuman Tambahan Mengenai Perekrutan ASN/CPNS Kementerian Pertanian. Langsung saja cek apa saja pengumuman tambahan ini:

PENGUMUMAN TAMBAHAN I
NOMOR: B-1471/KP.110/A2/09/2016
PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN ASN
A. Persyaratan Peserta
a. Persyaratan Umum

1) Warga negara Indonesia;
2) Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per 5 September 2016;
3) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5) Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri Sipil;
6) Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan;
7) Berkelakuan baik;
8) Sehat jasmani dan rohani;
9) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
10) Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.

b. Persyaratan Khusus

1) Berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas - Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian dan terakhir diangkat pada Tahun 2007 sampai dengan 2009, yang dibuktikan dengan Keputusan Menteri Pertanian Tahun 2016;
2) THL-TB Penyuluh Pertanian yang berpendidikan SLTA/SMK, D.III dan S1/D4 bidang pertanian;
3) Mempunyai nomor peserta pada saat mendaftar menjadi THL-TB Penyuluh Pertanian.

B. Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran
1. Proses pendaftaran pelamar diakses melalui situs resmi SSCN BKN https://sscn.bkn.go.id;

2. Mengisi formulir pendaftaran secara online mulai 8 s.d 20 September 2016 serta mencetak kartu test tersebut lalu menandatanganinya dengan tinta warna hitam, sebagai bukti kartu test, dan memilih lokasi Test pada 12 (dua belas) Kantor Regional dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN sebagai berikut:

  • Kantor Regional I di Yogyakarta (DIY dan Jawa Tengah);
  • Kantor Regional II di Surabaya (Jawa Timur);
  • Kantor Regional III di Bandung (Jawa Barat);
  • Kantor Regional IV di Makassar (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku);
  • Kantor Regional V di Jakarta (Jakarta, Banten, Lampung dan Kalimantan Barat);
  • Kantor Regional VI di Medan (Sumatera Utara dan Aceh);
  • Kantor Regional VII di Palembang (Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Bangka Belitung);
  • Kantor Regional VIII di Banjarmasin (Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara);
  • Kantor Regional IX di Jayapura (Papua dan Papua Barat);
  • Kantor Regional X di Denpasar (Bali, NTT dan NTB);
  • Kantor Regional XI di Manado (Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara);
  • Kantor Regional XII di Pekanbaru (Riau, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat).

3. Pelamar mengunggah dokumen yang dibutuhkan yakni hasil scan KTP/Keterangan Domisili dalam format PDF, dengan besar maksimal 400 kb.

4. Tahapan seleksi CPNS dari pelamar THL-TB Penyuluh Pertanian:
a. Pengumuman pendaftaran secara online pada tanggal 5 s.d 20 September 2016 melalui www.pertanian.go.id;

b. Pendaftaran secara online pada tanggal 8 s.d 20 September 2016 melalui www.pertanian.go.id dan https://sscn.bkn.go.id

c. Pengumuman hasil pendaftaran per kabupaten/kota pada tanggal 27 September 2016, melalui website Kementerian Pertanian (www.pertanian.go.id);

d. Pelaksanaan seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) menggunakan Computer Assested Test (CAT) di Kantor Regional BKN dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN setempat pada tanggal 3 s.d. 6 Oktober 2016;

e. Penetapan kelulusan THL-TB Penyuluh Pertanian menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi dari PANSELNAS, dan diumumkan pada tanggal 18 Oktober 2016;

f. Pemberkasan persyaratan administrasi untuk proses penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten/Kota pada tanggal 19 s.d. 28 Oktober 2016.

5. Apabila pelamar dinyatakan lulus seleksi, pelamar wajib melengkapi persyaratan administrasi untuk pemberkasan penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) sebagai berikut:


  • Kartu test yang telah dicetak ditempelkan pada map sesuai dengan pendidikannya: map berwarna merah untuk pendidikan S1/D4; map berwarna kuning untuk pendidikan D3; dan map berwarna hijau untuk pendidikan SLTA.
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dapat diunduh dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara/Badan Kepegawaian Daerah;
  • Satu lembar fotokopi ijazah berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisir (cap dan tanda tangan asli) yakni;
    • Fakultas oleh Dekan;
    • Akademik oleh Direktur;
    • Sekolah Tinggi oleh Ketua; dan
    • SLTA/SMK oleh Kepala Sekolah.
    • Surat Keterangan Sehat dari dokter instansi rumah sakit pemerintah (RSUD/RSUP/RS Militer/RS Polri);
    • Surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian setempat;
    • Surat pernyataan yang disyaratkan pada persyaratan umum dan menyetujui ketentuan dan syarat Seleksi CPNS, ditandatangani di atas materai Rp.6000,-. Surat pernyataan tersebut dapat diunduh dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara/Badan Kepegawaian Daerah setempat;
    • Pas foto terbaru ukuran 3x4 berwarna berlatar belakang merah sebanyak 3 lembar;
    • Fotokopi KTP yang masih berlaku;
    • Fotokopi Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/Kpts/KP.100/2/2016 dan/atau Nomor 392/Kpts/KP.100/6/2016 (SK Menteri dan Lampiran SK Menteri terdapat nama yang bersangkutan).

Semua kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan diatas dan dimasukan dalam map. Map tersebut dimasukan kedalam amplop coklat, pada pojok kiri atas amplop ditempelkan nomor pendaftaran dan disampaikan kepada BKD Kabupaten/Kota setempat (akan diinfokan lebih lanjut).

Demikian Pengumuman Tambahan CPNS Kementerian Pertanian 2016

Comments

Popular posts from this blog

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA

Berita PNS--- Apa kabar sobat pembaca Berita PNS yang budiman. Bicara Gaji PNS tidak akan ada habisnya. Hampir setiap Dekade akan selalu ada kenaikan Gaji PNS . Namun tahukah anda sejarah Gaji PNS itu berapa beberapa puluh tahun sebelum Gaji PNS 2017 akan segera kita ketahui bersama. Berikut kami sampaikan kepada anda sejarah Gaji PNS dari Masa ke Masa . ilustrasi Gaji Pokok PNS Dari Masa ke Masa Gaji pokok PNS  merupakan hal yang selalu dinanti-nanti oleh pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarnya gaji pokok pada tahun 1977 paling kecil sebesar Rp12.000,- untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun dan paling besar Rp120.000 untukgolongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Berikut kami kasih bocoran mengenai Gaji PNS dari Masa Ke masa ...

Resmi!!!, Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag 2016 Naik Lagi

Berita PNS --Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua. PNS kementerian Agama Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya. Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja...

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

Berita PNS -- Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!! RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang  sistem penggajian PNS yang baru  dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga. Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an. Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com. PP tentang  Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS  masih dalam tahap harmonisasi tim kecil.  PP tentang Sistem Penggajian yang baru  ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air . Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik den...